Jakarta, Suarakristen.com,
SETARA INSTITUTE FOR DEMOCRASCY AND PEACE
Surat himbauan Polres Bekasi Jaya bernomor: 4240/XII/2016 Restro Bekasi Kota yang ditanda tangani Kapolres Kombes Umar Surya Fana, SH.SIK, MH, dengan menjadikan Fatwa MUI bernomor 56/2016, tertanggal 14 Desember 2016 sebagai konsideran himbauan kamtibmas, menunjukkan bentuk-bentuk sikap dan prilaku inskonstitusional dan ketidakprofesionalan sebagain apparat kepolisian RI. Lebih-lebih polisi seakan menyebutkan pemakaian atribut keagamaan non-Muslim sebagai ancaman Kamtibnas. Padahal kelompok-kelompok intoleran sendiri yang sering membuat onar terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat dengan melakukan aksi sweeping yang menakut-nakuti.
Sehubungan dengan ketidakprofesionalan yang mengarah pada sikap inkonstitusiol tersebut, seringkali dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok intoleran untuk melegalkan aksi-aksinya. Di Surabaya adalah salah satu insidennya yang menggambarkan betapa kepolisian terlihat tidak berdaya terhadap kelompok-kelompok intoleran yang akhir-akhir ini menunjukkan sikap arogansinya. Menyikapi kondisi yang kian tidak sehat itu, SETARA Institute menyampaikan pendapat pers sebagai berikut:
Pertama, mendesak Polri agar tidak menjadikan Fatwa MUI sebagai konsideran surat keputusan. Hal ini mengingat fatwa MUI bukanlah payung hukum dalam sistematika sistem hukum perudang-undangan nasional. Dan fatwa MUI seharusnya hanya berlaku untuk internal umat Islam dan/atau tidak menyasar pada ruang publik yang majemuk.
Kedua, seharusnya apparat penegak hukum tidak terlalu mencampuri urusan teknis particular masyarakat dan ekspresinya, sepanjang tidak bertengan dengan prinsip-prinsip konstitusi sebagaimana dijamin pada pasal 28J UUD 1945. Jika atas ekspresi menyambut atau ikut bergembira pada perayaan hari bersar keagamaan tidaklah bertentangan dengan sistem hukum nasional yang berlaku. Jikapun ada kelompok yang tidak merasa nyaman dengan ekspresi kelompok warga negara lainnya, lalu melakukan aksi kekerasan dan sweeping, seharusnya pelaku kekerasan dan sweeping itu yang ditindak.
Ketiga, kepada apparat kepolisian RI agar tetap tunduk dan konsisten pada konstitusi dan undang-undangnya sembari tidak tunduk pada tekanan masa yang mau menang sendiri meskipun dominan.
Jakarta, 18 Desember 2016