Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

PT. Gendaindo Perkasa/Indonesia Finance Today Tidak Menghiraukan Panggilan Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan

18
×

PT. Gendaindo Perkasa/Indonesia Finance Today Tidak Menghiraukan Panggilan Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Suarakristen.com

Sudah panggilan ke dua, PT Gendaindo Perkasa / Indonesia Finance Today tidak datang menghadiri undangan Tripartit dari Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan.

Example 300x600

Sekitar 19 Agustus 2016 belasan jurnalis Indonesia Finance Today (IFT) didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Pers melaporkan PT Gendaindo Perkasa / Indonesia Finance Today ke Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan. Namun sudah dua kali paggilan(Panggilan pertama pada 28 September 2016 dan panggilan kedua pada 15 November 2016) dari Sudinaker, pihak teradu tetap tidak datang menghadiri undangan tersebut.

Sebelumnya belasan jurnalis Indonesia Finance Today tersebut datang mengadu ke kantor Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) karena tidak di bayar upahnya selama kurang lebih tiga (3) bulan berturut-turut beserta uang tunjangan hari raya (THR). Dan LBH Pers selaku kuasa hukum telah mengundang pihak management PT Gendaindo Perkasa sebanyak dua kali yaitu pada tanggal 24 dan 28 Juni 2016 , namun undangan kami tidak dihiraukan dan pihak management tidak datang mengahdiri undangan tanpa ada alasan yang jelas.

Kali ini, pihak management bukan hanya membangkang atas permohonan mediasi yang telah dilayangkang LBH Pers, namun kini lembaga Pemerintahpun / Suku Dinas Tenaga Kerja tidak dihiraukan oleh teradu. Dan kami sudah pastikan surat tersebut telah dikirimkan ke alamat yang sesuai. Sugeng Susilo kuasa hukum teradu mengatakan “hal ini adalah pelecehan terhadap hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, bagaimana tidak, karena mereka (pihak menagament) jelas-jelas tidak mematuhi hukum. Dan hal ini, apa bedanya dengan perbudakan terhadap jurnalis dalam arti diminta untuk bekerja namun tidak diberikan upah dan kami sangat kecewa terhadap sikap management yang tidak mematuhi undangan dari Suku Dinas Tenaga Kerja”. Dan Sugeng pun berharap pada panggilan ke tiga, pihak management terketuk hatinya untuk datang memenuhi panggilan Suku Dinas Tenaga Kerja dan membayar seluruh hak para jurnalis.

Jakarta, 16 November 2016
Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers)

Narahubung:
Arfiansyah Putra (08998753929)
Sugeng Susilo (081218227758)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *