
Jakarta, Suarakristen.com
Presiden Joko Widodo beberapa hari yang lalu telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2016 tentang Satgas Pemberantasan Pungli. Langkah tersebut patut diapreasisi dengan baik sebagai wujud Presiden dalam rangka mewujudkan pealaksanaan pemerintahah yang bersih, transparan, kredibel dan akuntabel. Apalagi Presiden berulang kali menyatakan bahwa pungli telah menyebabkan menurunnya daya saing Indonesia dan terjadi ekonomi berbiaya tinggi sehingga berdampak kepada lemahnya pertumbuhan ekonomi Indonesia. Bahkan Indonesia menjadi kurang dilirik oleh para investor akibat maraknya praktik pungli.
Dalam rangka menindaklanjuti dan mengawal Kebijakan Presiden Joko Widodo terkait Pemberantasan Pungli tersebut maka dengan ini Pengurus Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (DPN APPI) membuka POSKO PENGADUAN NASIONAL TERKAIT PUNGLI DI SEKTOR PENGADAAN PUBLIK. Para pemangku kepentingan (stakeholders) yang merasa dizhalimi terkait adanya praktik-praktik pungli di sektor pengadaan publik dalam menyampaikan keluhannya kepada Posko Pengaduan Nasional melalui SMS ke No. HP: 081298668102, melalui email ke alamat email; sekretariat.dpnappi@gmail.com atau mengirimkan surat pengaduan ke alamat Posko Pengaduan, d/a Jl. Cirebon Nomor 23 Kelurahan Menteng Jakarta Pusat.
Format Pengaduan via SMS yaitu: Nama Pelapor_Alamat_Profesi_Perkara yang Diadukan. Kemudian petugas Posko Pengaduan Pengadaan Nasional Terkait Pungli di Sektor Pengadaan Publik akan melakukan verifikasi identitas pelapor dengan menelpon pelapor sekaligus mengirimkan berkas-berkas lengkap dugaan perkara kriminalisasi yang dilaporkannya kepada petugas POSKO PENGADUAN baik via pos tercatat, email maupun facsimile.
Pengurus DPN APPI juga membuka Posko Pengaduan Daerah yang berlokasi di 34 (Tiga Puluh Empat) Wilayah se Indonesia yaitu sebagai berikut;
1. Posko Pengaduan Wilayah Aceh, Advokat TAUFIK HIDAYAT LUBIS, S.H (081269066679), Advokat SYAFRIJAL BAKO, S.H. (085297349511), Advokat EVA SUSANNA, S.H.,M.H (085260818688), Advokat AKHYAR SAPUTRA, S.H.,M.H (085277822022) Advokat HERMAN, S.H (085362670282)
2. Posko Pengaduan Wilayah Sumatera Sumatera Utara; Advokat JONIZAR, S.H. (08116066618) dan Advokat SOVIA SIREGAR, S.H.,M.H. (0819236999)
3. Posko Pengaduan Wilayah Riau: Advokat MUHAMMAD ZAINUDDIN S.H. (081266659996), RIA NARFIADY, S.H (081275501991) dan Advokat AZZUHRI, S.H. (081268945699)
4. Posko Pengaduan Wilayah Kepulauan Riau; BAMBANG HERI RORIYANTO, S.H. (081372053997) dan Advokat RICHARD RANDO SIDABUTAR, S.H (081372796426)
5. Posko Pengaduan Wilayah Sumatera Barat; RIMAISON SYARIF, S.H. (081363252707)
6. Posko Pengaduan Wilayah Jambi; Advokat EDI SUTIKNO, SH.H.,M.H. (085266660890)
7. Posko Pengaduan Wilayah Bengkulu; Advokat JECKY HARYANTO, S.H. (081278824790)
8. Posko Pengaduan Wilayah Sumatera Selatan; Advokat JATI KUSUMA, S.H.,CLA.,CMSE (082179155576)
9. Posko Pengaduan Wilayah Bangka Belitung; Advokat PANCA SARJANA PUTRA, S.H.,M.H. (081376294947)
10. Posko Pengaduan Wilayah Lampung; Advokat HERI HIDAYAT, S.H. (081278086660)
11. Posko Pengaduan Wilayah DKI Jakarta; Advokat M. HOLID, S.H (081388704249)
12. Posko Pengaduan Wilayah Banten; Advokat HARDY CHRISTIANTO RASENDA, S.H. (08111148234)
13. Posko Pengaduan Wilayah Jawa Barat; Advokat SUTIKNO, S.H.,M.H. (08122063655) dan UCOK ROLANDO PARULIAN TAMBA, S.H. (085294419970)
14. Posko Pengaduan Wilayah Jawa Tengah; Advokat KURNIAWAN TRI WIBOWO, S.H (082225893303), Advokat TEGUH ABDURRAHMAN, S.H. (085227674000) dan Advokat BHARI FAUZI HERMANTO, S.H (085713956417)
15. Posko Pengaduan Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta; Advokat SETYOKO, S.H. (081904233273)
16. Posko Pengaduan Wilayah Jawa Timur; Advokat NURUL ANWAR, S.H.,M.H. (081335144284)
17. Posko Pengaduan Wilayah Bali; Advokat ANAK AGUNG GDE AGUNG, S.H. (085100444686)
18. Posko Pengaduan Wilayah Nusa Tenggara Timur; INDRA LORENLY NAINGGOLAN, S.H.,M.H (085319010345)
19. Posko Pengaduan Wilayah Nusa Tenggara Barat; Advokat BURHANUDDIN, S.H (08175743060)
20. Posko Pengaduan Wilayah Kalimantan Barat; GLORIO SANEN, S.H (085245919111)
21. Posko Pengaduan Wilayah Kalimantan Tengah; Advokat SUGI SANTOSA, S.H.,M.H (081318586009
22. Posko Pengaduan Wilayah Kalimantan Selatan; Advokat MAYDIKA RAMADANI, S.H (085211188480) dan NDARU SATRIO, S.H.,M.H (085799955313)
23. Posko Pengaduan Wilayah Kalimantan Timur; DENNY SIREGAR, S.H (081314455685) dan MUHAMMAD SYAIFUL ANWAR, S.H.,LL.M (081578717317)
24. Posko Pengaduan Wilayah Kalimantan Utara; Advokat EDWARD SITANGGANG, S.H (081259618339)
25. Posko Pengaduan Wilayah Sulawesi Selatan; Advokat RASYIDI BAKRY, S.H.,LL.M (081341100081) dan Advokat NASRUM, S.H (085242339932).
26. Posko Pengaduan Wilayah Sulawesi Tenggara; Advokat RUSMAN MALIK, S.H. (085299336125)
27. Posko Pengaduan Wilayah Sulawesi Barat; Advokat MUHAMMAD AMIN SANGGA, S.H. (085299658080)
28. Posko Pengaduan Wilayah Sulawesi Tengah; Advokat HARUN S.H. (081341336215) dan Advokat SAHRUL, S.H (085656842315)
29. Posko Pengaduan Wilayah Gorontalo, Advokat ICAN NENTO, S.H.,M.H., CLA (0811432412) dan Advokat MUHAMMAD SUSANTO KADIR, S.H (081286069131)
30. Posko Pengaduan Wilayah Sulawesi Utara, Advokat FERLEY BONIFASIUS KAPARANG, S.H. (082195054001)
31. Posko Pengaduan Wilayah Maluku; Advokat ALI M. BASRI SALAMPESSY, S.H. (085243511609)
32. Posko Pengaduan Wilayah Maluku Utara; Advokat MAHARANI CAROLINE SALINDEHO, S.H (081341268806)
33. Posko Pengaduan Wilayah Papua; Advokat PASCHALIS FAU’UBUN, S.H. (081248367125)
34. Posko Pengaduan Wilayah Papua Barat; Advokat SUTANTO, S.H.,M.H (081376114986)
Posko Pengaduan Nasional dan Daerah yang dibentuk oleh DPN APPI ini juga akan bekerjasama dengan Satgas Pemberantasan Pungli yang diketuai oleh Menteri Politik Hukum, dan Kemanan Republik Indonesia. Bentuk kerjasama yang dilakukan adalah dalam rangka membantu tugas-tugas Satgas Pemberantasan Pungli di Sektor Pengadaan Publik sehingga dapat mempercepat terkikisnya praktik-praktik pungli di Sektor Pengadaan Publik agar masyarakat lebih sejahtera.
Modus operandi praktik pungli di Sektor Pengadaan Publik adalah dengan cara pemberian fee proyek kepada oknum-oknum tertentu dengan nominal yang sangat bervariatif dari satu daerah dengan daerah lainnya. Kondisi tersebut menyebabkan tumbuh suburnya persaingan tidak sehat diantara sesama penyedia barang/jasa dan sekaligus menurunnya kualitas pekerjaan proyek-proyek pemerintah di berbagai daerah di Indonesia.
Posko Pengaduan Nasional juga mendorong agar lembaga-lembaga lain yang selama ini fokus mengadvokasi isu-isu pengadaan baik lembaga pemerintah maupun non-pemerintah agar dapat bergabung bersama dengan inisiatif yang digagas oleh DPN APPI sehingga dapat bersama-sama bekerja dalam rangka mempercepat proses pemberantasan pungli di sektor Pengadaan Publik. Menurut data ADB dan World Bank ada indikasi kebocoran sebesar 10 % s/d 50% setiap tahunnya di sektor Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jika pengeluaran di sektor Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah setiap tahunnya adalah sebesar Rp 800 Triliun dan di indikasikan ada kebocoran sebanyak 50% setiap tahunnya maka terdapat inefisiensi anggaran di Sektor Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebesar Rp 400 Triliun Rupiah. Kebocoran sebesar itu menyebabkan terjadinya penurunan daya saing dan kualitas hasil pekerjaaan yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat. Kondisi yang kurang sehar tersebut harus dicarikan solusinya agar proses pengadaan publik Indonesia menjadi semakin kompetitif. Upaya preventif (pencegahan) yang maksimal dan proses pembenahan di semua lini Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah harus terus dilakukan. Dan proses pembenahan tersebut harus dimulai dari perbaikan sistem dan regulasi di sektor Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Posko Pengaduan ini menerima laporan dari masyarakat saja atas dugaan adanya praktik pungli terkait proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Laporan/pengaduan yang sampaikan oleh masyarakat akan sangat membantu proses percepatan pemberantasan pungli di sektor Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah agar semakin banyak uang negara/dana APBN/APBD yang terselematkan sehingga ke depan kualitas hasil pekerjaaan paket-paket proyek pemerintah akan semakin baik dan kuantitas proyek-proyek pemerintah juga akan semakin banyak sehingga dapat menyentuh kebutuhan masyarakat di seluruh Indonesia.
Mekanisme kerja Posko Pengaduan ini yaitu menerima, mencatat dan memverifikasi laporan dari masyarakat atas dugaan adanya pungli terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah kemudian melaporkan semua laporan/pengaduan tersebut kepada Satgas Pemberantasan Pungli sebagai bahan pertimbangan bagi pengambilan kebijakan lebih lanjut. Termasuk tugas dari Posko Pengaduan ini adalah berkoordinasi dengan berbagai instansi Penegak Hukum baik di pusat maupun di daerah dalam penanganan perkara terkait Pungli di sektor pengadaan barang/jasa pemerintah.
Konferensi pers bersama ini juga didukung oleh Dewan Pimpinan Nasional Seknas JOKOWI, Yayasan Biro Bantuan Hukum Sentral Keadilan (YBBHSK) Indonesia, Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) dan Indonesia Advocate Watch (IAW). Semoga inisiatif ini dapat bermanfaat bagi terwujudnya pengadaan barang/jasa pemerintah yang adil, bersih, kredibel dan akuntabel di Indonesia.