Keluarkan Partai Politik dari UUD 1945

0
998

Oleh: Merphin Panjaitan.

 

Pengantar.

Proses pencalonan gubernur Jakarta yang sedang berjalan sekarang ini mengangkat suatu pertanyaan prinsip, yaitu siapa sebenarnya pemilik negara Republik Indonesia? Siapa yang berdaulat atas negara ini? Rakyat atau partai politik? Jawabannya tentu tidak sulit, dan dengan mudah kita akan menyatakan bahwa rakyat Indonesia berdaulat atas negara Republik Indonesia. Tetapi mengapa politisi dan para komentator politik banyak yang selalu mendorong agar para calon sebaiknya menggunakan partai politik untuk mengusung pencalonannya. Mengapa banyak politisi dan komentator politik yang meragukan proses pencalonan langsung oleh warganegara Indonesia, atau yang sering disebut sebagai calon perorangan? Saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk menyampaikan gagasan baru tentang hak mencalonkan dan dicalonkan dalam pemilihan umum, ditinjau dari perspektif demokrasi. Gagasan ini telah pernah saya tulis dalam buku berjudul Logika Demokrasi.

Rakyat dan warganegara.

Rakyat adalah kumpulan manusia yang membentuk suatu negara sebagai sarana kehidupan bersama untuk mewujudkan kebaikan bersama, yaitu kehidupan yang lebih baik, aman, adil, maju dan sejahtera. Rakyat mendirikan negara, dan oleh karena itu rakyat menjadi pemilik negara dan berdaulat atas negara yang didirikannya itu. Rakyat mengendalikan negara, dengan tujuan agar negara dapat digerakkan mendekat kepada rakyat, dan melayani rakyat seluruhnya sesuai dengan kehendak rakyat. Warganegara adalah bagian dari rakyat dan setara, dan oleh karena itu semua warganegara mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Semua warganegara mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi penyelenggara negara, dan juga memiliki hak memilih yang sama dalam pemilihan umum, yaitu satu orang satu suara.

Semua warganegara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Tidak ada satu kelompok masyarakatpun yang dapat menyatakan bahwa mereka berhak memerintah dan mengambil keputusan yang mengikat rakyat, tanpa  persetujuan rakyat. Semua warganegara mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam pembuatan kebijakan publik, dalam mengawasi dan menilai penyelenggaraan negara. Kesempatan untuk menduduki jabatan kenegaraan, ukurannya bukan asal-usul, ras, suku, agama, kedudukan, atau kekayaan, tetapi ditentukan oleh dukungan dan pilihan dari rakyat. Penerapan nilai kesetaran dalam kehidupan kenegaraan akan membangkitkan sikap saling percaya, toleransi dan dialogal. Dalam kesetaraannya, tetap ada pemimpin yang memerintah, tetapi mereka dipilih oleh rakyat dari antara mereka sendiri. Setiap upaya untuk membeda-bedakan hak-hak warganegara, apapun alasannya adalah  pelecehan terhadap rakyat. Oleh karena itu, semua peraturan perundang-undangan yang diskriminatif harus dicabut. Konsekwensi kesetaraan warganegara, dalam negara demokrasi berlaku prinsip pemerintahan negara atas persetujuan rakyat.

Demokrasi adalah pemerintahan negara atas persetujuan rakyat.

Demokrasi berarti pemerintahan rakyat. Rakyat secara bersama-sama memerintah diri mereka sendiri, dengan memilih sebagian dari antara mereka menjadi penyelenggara negara, dengan tugas melayani seluruh rakyat sesuai dengan kehendak rakyat. Pengaturan seperti ini adalah konsekuensi dari pengakuan bahwa semua manusia setara, sehingga tidak satu orangpun boleh menjadi pemerintah tanpa persetujuan dari yang lain. Kesetaraan manusia berakibat pengaturan hubungan antar manusia ditetapkan bersama-sama dalam bentuk peraturan perundang-undangan, dan diberlakukan secara sama terhadap semua manusia. Oleh karena itu negara demokrasi haruslah negara hukum, dan semua orang mempunyai  kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan.

Demokrasi bertolak dari asumsi bahwa semua warganegara dewasa harus dianggap mampu ikut serta dalam penyelenggaraan negara, sebagaimana mereka mampu menjalani kehidupan sendiri. Semua warganegara dewasa harus dianggap lebih mengetahui kepentingannya dalam kehidupan kenegaraan, dibanding dengan pihak manapun. Itulah asumsi dasar dari demokrasi. Kebijakan negara yang disusun berdasarkan tuntutan masyarakat luas akan lebih mendekati kehendak rakyat dari pada disusun berdasarkan keinginan sedikit orang. Demokrasi tetap lebih baik dibanding dengan monarki, otokrasi, oligarki, aristokrasi,  teokrasi dan semua tatanan kenegaraan lainnya.

Baca juga  BANG PENJOL DIPERAS PINJOL ILEGAL

Demokrasi adalah pemerintahan semua buat semua. Semua warganegara ikut serta dalam proses pembuatan kebijakan negara dan dalam pengawasan kerja semua lembaga negara. Demokrasi bukan sekedar pemerintahan oleh mayoritas, apakah mayoritas permanen, yaitu mayoritas karena ciri permanen seperti ras, suku, dan agama atau mayoritas karena menang pemilihan umum. Demokrasi adalah pemerintahan seluruh rakyat, termasuk kaum lemah, miskin dan kaum marginal lainnya. Semua warganegara ikut memerintah, dengan hak dan kewajiban  yang sama. Pemenang dalam pemilihan umum memerintah, dan  yang kalah mengawasi jalannya pemerintahan sembari mengkampanyekan kebijakan alternatif. Mandat yang diterima seorang pejabat negara adalah mandat dari seluruh rakyat, bukan hanya dari pemilihnya saja, dan oleh karena itu harus mendengarkan dan melayani seluruh rakyat, termasuk minoritas dan kaum miskin. Negara demokrasi dikelola dengan dialog dan pengambilan suara. Perbedaan pendapat, perselisihan dalam masyarakat, perselisihan antara masyarakat dan negara, dan pergantian pejabat negara, diselesaikan dengan damai. Semua permasalahan diselesaikan secara damai, melalui berbagai cara seperti debat publik, diskusi, kompromi, voting atau pengadilan.

Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat, seperti yang termuat dalam UUD 1945, semua kekuasaan negara berasal dari rakyat, dan proses penyelenggaraan negara berada dalam kendali rakyat. Rakyat Indonesia mendirikan negara, oleh karena negara dibutuhkan untuk mewujudkan kehidupan bersama yang lebih baik. Republik Indonesia didirikan untuk kepentingan rakyat Indonesia, bukan rakyat Indonesia diadakan supaya negara Republik Indonesia dapat dibentuk. Negara dibutuhkan sebagai alat untuk melayani rakyat, tetapi negara adalah pelembagaan kekuasaan yang dapat disalah-gunakan oleh penguasa, dan oleh karena itu rakyat harus selalu mengendalikannya. Dan apabila lepas dari kendali rakyat, negara dapat menjadi monster yang justru akan menindas rakyat. Negara terus diperbarui menjadi lebih demokratis, dengan pembaruan  struktur dan prosedur kenegaraan, agar lebih responsif terhadap kebutuhan rakyat, stabil dan kokoh.

Bagi Indonesia dan bagi banyak negara lainnya, demokrasi adalah pilihan, oleh karena demokrasi adalah tatanan kenegaraan yang paling sesuai dengan martabat manusia. Demokrasi menghormati dan menjamin pemenuhan hak asasi manusia. Demokrasi mengakui bahwa manusia dilahirkan merdeka dengan martabat dan hak yang sama. Tatanan pemerintahan negara yang lain tidak mengakui kesetaraan manusia, bahkan dengan jelas menyatakan bahwa martabat manusia itu berbeda-beda. Ada manusia dengan martabat “tuan” dan ada masyarakat biasa.“Tuan” mendapat tugas suci untuk memerintah, dan masyarakat biasa harus menerimanya dengan ucapan terima kasih. Aristokrasi menganggap yang layak memerintah adalah para bangsawan, dan yang lainnya harus patuh dan taat. Monarki absolut meyakini  kebenaran bahwa raja dan keturunannya yang mendapat “tugas” memerintah, dan masyarakat luas harus mematuhinya. Otokrasi adalah pemerintahan satu orang kuat, yang biasanya harus bertindak kejam kepada orang-orang yang mengkritiknya. Seorang otokrat memperlakukan orang yang berbeda pendapat sebagai musuh yang harus dibungkam,  dipenjarakan atau dibunuh. Tindakan kejam ini seringkali diberikan pembenaran ideologi atau cita-cita, dengan alasan semua yang dia lakukan ini semata-mata demi kepentingan rakyat. Seorang otokrat tidak membedakan kepentingan umum dengan kepentingan pribadi, karena semua kepentingan  menjadi  kepentingan pribadi. Oligarki adalah pemerintahan oleh sedikit elite politik, yang seringkali mengadakan kerjasama dengan elite lainnya, elite bisnis atau bahkan elite agama.

Baca juga  Mempertahankan Kesatuan Bangsa Melalui Koalisi Parpol

Dalam negara demokrasi penyelenggara negara, khususnya pimpinan eksekutif dan anggota legislatif dipilih langsung oleh rakyat dalam pemilihan umum. Legitimasi pemerintahan terutama bukan pada keahlian dan kepintaran mereka, tetapi pada persetujuan dan pilihan rakyat. Dalam negara demokrasi, rakyat paling berhak dan paling mengetahui tentang siapa yang layak menjadi penyelenggara negara, nasional  ataupun daerah. Oleh karena itu suatu negara  dapat dikatakan demokrasi, kalau di negara tersebut terdapat pemilihan umum yang bebas, adil, kompetitif dan berkala. Pemilihan pejabat negara secara langsung oleh rakyat yang telah berlangsung berulang-ulang akan mengkondisikan setiap pejabat negara menjadi  pelayan rakyat. Semakin banyak pejabat negara yang dipilih oleh rakyat, semakin  banyak pejabat negara yang melayani rakyat, dan kebijakan publik semakin sesuai dengan aspirasi rakyat. Pejabat negara dipilih oleh rakyat dalam pemilihan umum dan mereka harus bertanggung jawab atas tingkah laku mereka, terutama dalam kaitan dengan pemenuhan janji dan komitmen yang diberikannya pada waktu kampanye.

Pemilihan Umum mempunyai beberapa fungsi yang tidak dapat dipishkan satu dengan yang lain: Pertama, Sebagai sarana legitimasi politik. Fungsi legitimasi ini menjadi kebutuhan pemerintah. Melalui pemilihan umum, keabsahan pemerintah yang sedang berkuasa ditegakkan, begitu pula kebijakan dan program yang dihasilkannya; Kedua, Fungsi perwakilan politik.Fungsi ini terutama menjadi kebutuhan rakyat, sebagai mekanisme demokratis bagi rakyat untuk menentukan wakil-wakil yang dapat dipercaya untuk duduk dalam pemerintahan maupun dalam lembaga legislatif. Tidak ada demokrasi tanpa representasi; Ketiga, Sebagai mekanisme sirkulasi elite politik. Keterkaitan pemilihan umum dengan sirkulasi elite politik didasarkan pada asumsi bahwa elite politik berasal dan bertugas mewakili rakyat. Pemilihan umum menjadi sarana bagi warganegara untuk mencapai posisi elite politik; Keempat, Sebagai sarana pendidikan politik rakyat. Pemilihan umum merupakan salah satu bentuk pendidikan politik bagi rakyatyang bersifat langsung, terbuka dan massal, yang diharapkan bisa mencerdaskan masyarakat tentang demokrasi.

Proses pencalonan menghalangi kehendak rakyat.

Pemilihan umum di Indonesia  memberikan kesempatan terlalu besar kepada partai politik, sekaligus menghambat penyaluran kehendak rakyat. Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 menyatakan: Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Pasal 22E ayat (3) menyatakan: Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik. Ketentuan ini membuat perbedaan hak politik diantara warganegara Indonesia, yaitu elite partai politik berhak menentukan calon Presiden, calon kepala daerah, calon anggota DPR, dan calon anggota DPRD, sedangkan warganegara lainnya secara langsung hanya berhak mencalonkan kepala daerah dan anggota DPD.

Partai politik yang seharusnya dijadikan alat politik oleh warganegara, telah digunakan mengurangi hak politik warganegara untuk menempuh jalan politik diluar partai politik. Partai politik yang seharusnya berfungsi sebagai alat politik warganegara telah bermetamorpose, seolah-olah menjadi pemilik negara Republik Indonesia. Ketentuan ini tentu tidak sesuai dengan prinsip kesetaraan politik, dan oleh karena itu perlu diubah. Prosedur pemilihan umum harus memberikan hak yang sama bagi seluruh warganegara, yaitu hak mencalonkan dan dicalonkan serta hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum. Dan oleh karena itu pasal 6A ayat (2) serta  pasal 22E ayat (3) dan ayat (4) hendaknya dikeluarkan dari UUD 1945.

Baca juga  Wisdom atas Waktu

Warganegara memiliki hak mencalonkan dan dicalonkan.

Warganegara memiliki hak yang sama dalam mengusulkan calon-calon penyelenggara negara seperti calon anggota DPR, calon anggota DPD, calon anggota DPRD, calon kepala daerah dan bahkan calon Presiden. Hak mengajukan calon-calon di atas adalah hak warganegara bukan hak partai politik, karena partai politik hanyalah alat warganegara dalam berpolitik, yang boleh digunakan dan boleh juga tidak. Kalau ada sekelompok warganegara yang ingin menggunakan partai untuk mengusulkan calon presiden, mereka dapat memilih partai untuk melaksanakannya, tetapi kalau ada sekelompok warganegara yang ingin mengusulkan seorang calon presiden tanpa menggunakan partai politik, hak mereka untuk itu seharusnya tetap ada, dan tidak boleh diambil oleh pihak manapun. Untuk mewujudkan pemikiran ini, kedalam UUD 1945 perlu ditambahkan lagi hak warganegara yaitu: hak mengusulkan calon-calon penyelenggara negara seperti calon presiden, calon anggota DPR, calon anggota DPD, calon anggota DPRD, calon kepal daerah, serta hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum.

Warganegara berhak mengusulkan calonnya, baik melalui partai politik atau tidak. Semua warganegara berhak mencalonkan dan dicalonkan serta berhak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum. Warganegara berhak mengusulkan calon pimpinan eksekutif termasuk calon Presiden dan calon anggota legislatif, baik menggunakan partai politik atau tidak menggunakan partai politik. Oleh karena itu  partai politik seharusnya dikeluarkan dari UUD 1945. Peserta pemilihan umum dalam negara demokrasi sebaiknya bukan partai politik, tetapi warganegara. Oleh karena itu dalam pemilihan anggota legislatif dan  pimpinan eksekutif, yang menjadi calon bukan partai politik, tetapi warganegara. Sesuai dengan pemikiran ini, pemilihan umum di Indonesia akan lebih baik menggunakan sistem distrik dengan banyak anggota (multimember district system), dengan kursi dalam setiap daerah pemilihan antara 3–8. Pemilihan Umum dengan sistem ini akan memudahkan pemilih menjatuhkan pilihan, karena hanya memilih nama calon. Penghitungan suara juga lebih mudah, hanya menghitung suara perolehan calon, karena tidak ada suara perolehan partai. Kemungkinan warganegara terbaik akan terpilih dalam pemilihan umum menjadi lebih besar, dan pimpinan partai politik tidak mempunyai hak mengadakan pergantian antar waktu anggota legislatif.

Di dalam negara demokrasi yang memiliki hak untuk dipilih dan untuk memilih pada hakekatnya adalah warganegara, bukan partai politik. Berdasarkan pemikiran di atas seharusnya calon independen untuk semua jabatan yang dipilih dalam pemilihan umum diperbolehkan.Warganegara dapat mengusulkan calonnya melalui partai politik atau langsung dicalonkan oleh sekelompok warganegara tanpa partai politik. Oleh karena yang akan bekerja nantinya adalah warganegara terpilih, maka sebaiknya pemilihan anggota legislatif sama dengan pemilihan pimpinan eksekutif, yaitu memilih calon bukan partai politik.

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here