Musrenbang dan Kewajiban Menjawab Rakyat
Oleh: Taufiqurrahman, S.H. (antan anggota DPRD DKI 2009-2014 periode dan 2015- 2019 dan ketua DPC Demokrat jakarta pusat kantor ARCTIC Lawyer
GramediaPos.com- jakarta Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau Musrenbang selama ini menjadi jalan bagi warga, terutama warga miskin, untuk mengakses anggaran. Namun persoalannya bukan hanya soal apakah usulan itu diterima atau tidak.
Persoalan yang lebih mendasar adalah, apakah rakyat mendapat jawaban atas usulan yang mereka ajukan.
Pemerintah pada dasarnya berhak menolak usulan warga. Keterbatasan anggaran, persoalan kewenangan, hingga kelayakan teknis bisa menjadi alasan. Tetapi penolakan itu harus disertai penjelasan yang bisa dipertanggungjawabkan.
Yang sering terjadi di lapangan justru sebaliknya.
Warga sudah bermusyawarah, sudah menyepakati kebutuhan, dan sudah mengajukan usulan. Setelah itu, mereka tidak pernah tahu apa yang diputuskan. Tahun berikutnya, mereka datang lagi dengan persoalan yang sama. Pemerintah mungkin sudah menyelesaikan tahapan administratifnya, tapi bagi warga, masalahnya tetap ada.
“Bagi warga, usulan perbaikan saluran air berkaitan dengan rumah yang terendam, barang yang rusak, dan penghasilan yang hilang. Penundaan mempunyai akibat nyata. Karena itu, jawaban pemerintah tidak selayaknya berhenti pada keterangan ‘belum diakomodasi’,” tulis Taufiqurrahman.
Keterangan “belum diakomodasi” menyisakan banyak pertanyaan. Apakah usulan sudah diperiksa? Apakah tertunda karena persoalan lahan? Apakah ada kebutuhan lain yang lebih mendesak? Atau usulan itu belum sampai ke instansi yang berwenang?
Tanpa penjelasan, masyarakat tidak tahu apa yang harus diperbaiki, siapa yang harus dimintai tanggung jawab, dan kapan persoalannya akan diperiksa kembali.
Padahal landasan hukumnya jelas.
Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menegaskan partisipasi masyarakat dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta pengawasan.
Sementara Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017, Pasal 12 dan Pasal 14, mengatur penyebarluasan rancangan kebijakan APBD serta ruang bagi masyarakat untuk mengawasi kesesuaian pelaksanaan pembangunan dengan rencana.
Artinya, pengawasan butuh informasi yang cukup dan bisa dipahami warga.
Belajar dari Porto Alegre
Pengalaman Porto Alegre, Brasil, sejak 1989 bisa menjadi cermin. Kota itu mengembangkan Orçamento Participativo atau penganggaran partisipatif. Warga membahas kebutuhan lewat pertemuan wilayah, memilih prioritas investasi, dan memilih perwakilan. Instansi teknis hadir menjelaskan kriteria dan kelayakan usulan.
Proses tidak berhenti setelah warga menyampaikan pendapat. Kebutuhan satu wilayah dipertemukan dengan wilayah lain dan kemampuan pemerintah.
Kajian Bank Dunia juga mencatat, alokasi anggaran di sana mempertimbangkan kebutuhan dasar yang belum terpenuhi, jumlah penduduk, dan preferensi warga.
Pendekatan ini relevan bagi Indonesia yang masih menghadapi kesenjangan pelayanan. Pembagian anggaran dengan nominal seragam justru bisa mempertahankan ketimpangan.
“Tentu, pengalaman Porto Alegre tidak dapat diterapkan tanpa penyesuaian. Indonesia mempunyai pembagian kewenangan dan tata cara penetapan anggaran sendiri,” tulisnya.
*Yang Diusulkan: Wajib Menjawab dengan Alasan*
Karena itu, pembaruan yang diusulkan adalah kewajiban memberikan jawaban beralasan atas setiap usulan Musrenbang.
Tata kerja daerah perlu menetapkan siapa yang memberikan jawaban, kapan disampaikan, dan bagaimana warga bisa meminta pemeriksaan kembali jika ada kekeliruan data.
Jawaban tidak harus berupa persetujuan. Pemerintah tetap berwenang menilai prioritas. Tapi alasan penundaan atau penolakan harus jelas dan bisa diperiksa.
Menyebut “anggaran terbatas” tanpa menjelaskan dasar pemilihan prioritas belum menyelesaikan persoalan pertanggungjawaban. Begitu pula alasan “bukan kewenangan”, instansi penerima perlu menjelaskan siapa yang berwenang dan meneruskan usulan secara terdokumentasi.
Termasuk soal pagu anggaran. Pagu diperlukan untuk disiplin anggaran, tapi tidak boleh membatasi aspirasi. Kebutuhan yang melampaui pagu tetap harus dicatat dan dinilai, meski penyelesaiannya butuh waktu lebih dari setahun.
Di sinilah peran DPRD. Hasil reses perlu diperiksa bersama hasil Musrenbang. Jika persoalan yang sama terus muncul di kedua forum, pengawasan harus diarahkan pada penyebabnya.
Langkah paling sederhana yang bisa dimulai pemerintah daerah: buka setiap Musrenbang dengan laporan tindak lanjut usulan tahun sebelumnya.
Jelaskan apa yang sudah dikerjakan, apa yang tertunda, dan apa yang tidak bisa dilaksanakan beserta alasannya. Beri kesempatan warga untuk menanggapi sebelum daftar kebutuhan baru disusun.
“Kewenangan mengelola anggaran selalu mengandung tanggung jawab untuk menjelaskan pilihan. Rakyat mungkin dapat menerima bahwa kebutuhan mereka belum didahulukan. Namun, pemerintah tidak patut membiarkan mereka mengulang usulan dari tahun ke tahun tanpa mengetahui alasannya,” tutup Taufiqurrahman.( Berli)



















