Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Dunia

PRESIDIUM MITRA BGN:  RAKYAT DIJADIKAN TUMBAL MBG! RIBUAN MITRA SPPG TAGIH PRABOWO – KEMBALIKAN TRILIUNAN INVESTASI KAMI!

×

PRESIDIUM MITRA BGN:  RAKYAT DIJADIKAN TUMBAL MBG! RIBUAN MITRA SPPG TAGIH PRABOWO – KEMBALIKAN TRILIUNAN INVESTASI KAMI!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PRESIDIUM MITRA BGN:  RAKYAT DIJADIKAN TUMBAL MBG! RIBUAN MITRA SPPG TAGIH PRABOWO – KEMBALIKAN TRILIUNAN INVESTASI KAMI!

 

Example 300x600

 

JAKARTA, 8 Oktober 2026

 

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipuja-puji. Tapi di balik itu, ribuan mitra SPPG se-Indonesia dibiarkan sekarat.

Kami adalah rakyat yang percaya pada negara. Kami diminta membangun dapur SPPG. Kami disuruh investasi. Kami pinjam ke bank, leasing, koperasi, jual aset pribadi. Bangunan jadi, peralatan lengkap, kendaraan siap, karyawan direkrut.

Lalu apa? Kepastian operasional NOL. Status verifikasi GELAP. Jadwal operasional TIDAK ADA.

*Hari ini kami datang ke Jakarta untuk menagih janji negara. Kami minta Presiden Prabowo Subianto turun tangan langsung.*

Presidium Mitra BGN Seluruh Indonesia menggelar penyampaian aspirasi pada 8 Oktober 2026 pukul 10.00 WIB di DPR RI, Istana Negara, dan Kantor Badan Gizi Nasional (BGN).

*TEMA AKSI: KEMBALIKAN AMANAH SPPG KEPADA PRESIDEN. KEMBALIKAN INVESTASI KAMI!*

*NEGARA HUKUM TIDAK BOLEH INGKAR JANJI*

Kami tidak butuh janji baru. Kami butuh kepastian hukum.

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945: Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: Setiap orang berhak atas kepastian hukum yang adil.

Dimana kepastian hukum itu bagi kami yang sudah terlanjur bangun SPPG atas perintah kebijakan pemerintah?

BGN punya dasar hukum Perpres 83/2024. MBG punya dasar tata kelola Perpres 115/2025. Artinya ini bukan program suka-suka. Ini program negara yang harus tunduk pada UU Administrasi Pemerintahan No.30/2014 dan UU Pelayanan Publik No.25/2009.

Asas Kepastian Hukum, Kecermatan, Keterbukaan, dan Pelayanan yang Baik tidak boleh hanya jadi hiasan di undang-undang.

*JANGAN ALIHKAN SEMUA RISIKO KEBIJAKAN KE PUNDAK RAKYAT*

Pemerintah boleh ubah kebijakan. Itu hak pemerintah.

Tapi pertanyaan kami sederhana dan fundamental:

*Jika rakyat berani investasi karena percaya pada kebijakan negara, lalu kebijakan berubah dan investasi kami jadi bangkai, SIAPA YANG TANGGUNG JAWAB?*

Hari ini cicilan bank tetap jalan. Gaji karyawan tetap harus dibayar. Dapur mangkrak, bahan baku busuk, kendaraan nganggur. Negara tidak bisa cuci tangan.

Ini bukan soal minta-minta uang negara. Ini soal pertanggungjawaban.

Jika hubungan kami dengan BGN sudah ada Perjanjian, PKS, MoU, maka berlaku Pasal 1338 KUH Perdata: Perjanjian yang dibuat sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Jika kami sudah penuhi kewajiban, mana hak kami?

*KAMI SIAP DIAUDIT, JANGAN STIGMATISASI KAMI SEMUA MALING*

Kalau ada mitra nakal, periksa. Kalau ada yang korupsi, tangkap. Kalau ada yang mark-up, audit.

Tapi jangan gebyah uyah semua mitra SPPG seolah penipu.

Kami minta audit terbuka:
1. Berapa SPPG yang sudah bangun?
2. Berapa nilai investasi rakyat?
3. Berapa yang lolos verifikasi dan berapa yang digantung tanpa alasan?
4. Berapa utang rakyat di bank karena program ini?

*3 TUNTUTAN MATI PRESIDIUM MITRA BGN KEPADA PRESIDEN PRABOWO:*

*1. BERIKAN KEPASTIAN OPERASIONAL SEKARANG JUGA!*
Jangan gantung ribuan SPPG tanpa status. Umumkan mana yang lanjut, mana yang tidak. Beri jadwal operasional yang jelas, bukan janji lisan.

*2. HENTIKAN MALADMINISTRASI!*
Buka semua informasi: syarat, prosedur, hasil verifikasi, alasan penundaan. Rakyat berhak tahu sesuai UU Pelayanan Publik. Ketidakjelasan tanpa batas waktu adalah pelanggaran AUPB.

*3. KEMBALIKAN INVESTASI KAMI JIKA KEMITRAAN DIPUTUS!*
Jika negara tidak mau pakai fasilitas yang sudah kami bangun, maka negara harus siapkan mekanisme ganti rugi yang adil, transparan, dan terukur. Dasarnya jelas: Pasal 1243 KUH Perdata soal ganti rugi wanprestasi dan Pasal 1365 soal Perbuatan Melawan Hukum jika ada unsur kerugian.

*14 HARI ATAU KAMI TEMPUH JALUR HUKUM*

Kami sudah beri tenggat 14 hari kerja kepada Kepala BGN untuk jawaban tertulis. Jika tidak dijawab, kami akan bawa persoalan ini ke Ombudsman RI, Komisi di DPR RI, PTUN untuk sengketa administrasi, dan gugatan perdata untuk pemulihan investasi.

Pesan kami tegas:

*JIKA KAMI MASIH DIBUTUHKAN, BERI KAMI KEPASTIAN UNTUK BEKERJA.*
*JIKA ADA KEKURANGAN, BERI KAMI KESEMPATAN MEMPERBAIKI.*
*JIKA KEMITRAAN DIHENTIKAN, KEMBALIKAN INVESTASI KAMI SECARA ADIL.*

Kami tidak melawan Presiden. Kami datang karena masih percaya Presiden Prabowo akan berpihak pada rakyat kecil yang sudah berkorban untuk program prioritasnya.

Jangan biarkan MBG yang mulia ini dibangun di atas penderitaan mitranya sendiri.

*NEGARA HARUS BERTANGGUNG JAWAB. KEMBALIKAN INVESTASI KAMI!*

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *