KSPN Siapkan Aksi 28 September: Tuntut Penghapusan Outsourcing hingga Pembentukan Badan Pengawas Nasional
JAKARTA, Gramediapost.com
Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) memastikan akan menggerakkan ribuan anggotanya dalam aksi unjuk rasa serentak di Gedung DPR RI dan Istana Negara pada 28 September 2026.
Aksi ini digelar untuk mengawal penyusunan regulasi ketenagakerjaan baru yang tengah dibahas pemerintah bersama DPR.
Langkah turun ke jalan ini merupakan tindak lanjut dari audiensi KSPN dengan Menteri Ketenagakerjaan pada Rabu (9/9/2026).
Presiden KSPN, Ristadi, menegaskan ada tiga tuntutan utama yang mendesak untuk masuk dalam draf regulasi baru: penghapusan sistem outsourcing, penerapan Upah Minimum Sektoral Nasional, dan pembentukan Badan Pengawas Ketenagakerjaan Nasional (BPKN).
“Kami membawa tiga isu kunci. Pertama, hapus outsourcing. Kedua, berlakukan upah minimum sektoral nasional. Ketiga, bentuk Badan Pengawas Ketenagakerjaan Nasional (BPKN),” tegas Ristadi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta.
1. Celah Penyimpangan dan Inefisiensi Sistem Outsourcing
Ristadi menyoroti praktik outsourcing yang rentan merugikan pekerja akibat minimnya transparansi alokasi upah. KSPN menemukan indikasi pemotongan hak pekerja yang signifikan oleh perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.
“Data kami menunjukkan, perusahaan pengguna mengalokasikan anggaran Rp5 juta per pekerja, tetapi yang diterima pekerja hanya Rp2,5 juta. Ada selisih besar yang menguap,” ungkap Ristadi.
Selain merugikan pekerja, sistem ini dinilai tidak efisien bagi perusahaan pengguna karena harus membayar margin jasa perantara. KSPN mendorong skema perekrutan langsung (direct hiring) agar hubungan kerja lebih transparan, efisien, dan terlindungi.
2. Ketimpangan Upah Antardaerah dan Skema Kenaikan Bertahap
KSPN juga menyoroti lebarnya disparitas upah antarwilayah yang dinilai makin melar jika ditangani dengan persentase kenaikan seragam. Sebagai ilustrasi, kenaikan 10% pada UMK Kota Bekasi (sekitar Rp5,9 juta) memberikan tambahan nominal Rp600 ribu, sementara untuk UMK Cirebon (sekitar Rp2,8 juta) hanya bertambah Rp280 ribu.
Kesenjangan tersebut justru makin melebar menjadi Rp3,1 juta.
Untuk mengatasinya, KSPN mengusulkan skema kenaikan proporsional bertahap:
Daerah Upah Rendah: Mendapat persentase kenaikan lebih tinggi (contoh: Cirebon 10%).
Daerah Upah Tinggi: Mendapat persentase kenaikan lebih moderat (contoh: Bekasi 5%).
Setelah disparitas upah makin terkikis, KSPN mendorong pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Nasional pada industri strategis seperti otomotif, pertambangan, dan tekstil.
3. Urgensi Pembentukan BPKN dan Regulasi Terpisah Pekerja Informal
Menurut KSPN, sebagus apa pun regulasi tidak akan berdampak tanpa pengawasan ketat. Oleh karena itu, KSPN mengusulkan pembentukan Badan Pengawas Ketenagakerjaan Nasional (BPKN) yang independen, beranggaran kuat, dan berada langsung di bawah Presiden.
“Tanpa pengawasan yang kuat, undang-undang hanya akan menjadi sumber konflik baru di lapangan,” ujar Ristadi.
Terkait pekerja informal, KSPN mendukung penuh perlindungan kelompok ini, namun mendesak agar pengaturannya dipisah dalam undang-undang khusus.
Karakteristik, skema upah, dan jaminan sosial pekerja informal dinilai sangat berbeda dengan sektor formal sehingga tidak bisa disamaratakan.
Aksi Pengawalan Aspirasi
Aksi pada 28 September mendatang terbuka bagi seluruh elemen masyarakat dan organisasi serikat buruh. KSPN menegaskan gerakan ini bertujuan mencapai titik temu yang berkeadilan bagi semua pihak.
“Aspirasi ini serius. Kami ingin titik temu yang seimbang: pekerja sejahtera, pengangguran mendapatkan pekerjaan, dan dunia usaha tetap bisa tumbuh berkelanjutan,” tutup Ristadi.



















