Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Pohon Karet Rusak, Dua Titik Api, Konflik HGU PTPN 4 Memanas di Pangkalan Banteng

×

Pohon Karet Rusak, Dua Titik Api, Konflik HGU PTPN 4 Memanas di Pangkalan Banteng

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pohon Karet Rusak, Dua Titik Api, Konflik HGU PTPN 4 Memanas di Pangkalan Banteng

JAKARTA, Gramediapost.com

Example 300x600

 

Dua titik api muncul di tengah kebun karet PTPN 4 Regional V di Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Kebakaran itu menambah panjang daftar persoalan yang sejak Juli lalu disorot kuasa hukum KSO CV Murutuwu Putra: dugaan perusakan tanaman, penguasaan lahan, penyadapan tanpa izin, penerbitan Surat Keterangan Tanah di atas kawasan HGU, hingga ancaman terhadap pekerja perkebunan.

Kuasa hukum KSO CV Murutuwu Putra, Stevie, Sinar Bintang Aritonang, SH & Partners, membawa persoalan itu ke Jakarta.

Dalam konferensi pers pada Senin, 7 September 2026, mereka menyebut konflik di kebun karet PTPN 4 Regional V bukan lagi sekadar sengketa pengelolaan lahan. Mereka menilai situasi telah berkembang menjadi persoalan keamanan dan berpotensi mengganggu aset negara.

Pangkal persoalan, menurut mereka, bermula dari surat pemberitahuan pengambilalihan kembali lahan pengelolaan mandiri masyarakat Pangkalan Banteng.

Surat bernomor 140/164/PB/VII/2026 tertanggal 16 Juli 2026 itu disebut diterbitkan oleh Kepala Desa Pangkalan Banteng, Rimadhan.

Setelah surat tersebut terbit, kuasa hukum menyebut aktivitas di areal perkebunan meningkat. Banner dipasang. Alat berat disebut masuk dan mengorek batas-batas lahan. Sejumlah pohon karet diduga dirusak, dikupas, dibakar, bahkan diberi racun agar mati.

Di sebagian kawasan, menurut kuasa hukum, pohon karet kemudian hendak diganti dengan tanaman sawit.

Mereka juga menuding muncul pos-pos penjagaan tandingan dan orang-orang yang disebut dikerahkan untuk mengawal kegiatan penyadapan. Para penyadap yang bekerja untuk KSO CV Murutuwu Putra disebut mendapat ancaman.

Tudingan itu tidak berhenti pada aktivitas di lapangan. Kuasa hukum menyatakan menemukan persoalan yang lebih besar: penerbitan SKT di kawasan yang mereka klaim sebagai HGU Nomor 02 Tahun 2012 milik PTPN 4 Regional V.

Menurut mereka, sejumlah bidang tanah di dalam kawasan HGU tersebut telah dibuatkan SKT dan bahkan diperjualbelikan. Data nama pemegang SKT, kata kuasa hukum, telah disampaikan kepada pengelola Kebun Kumai.

Jika tudingan tersebut terbukti, persoalannya bukan semata-mata tentang pohon karet yang rusak. Ada pertanyaan mengenai bagaimana dokumen kepemilikan tanah dapat diterbitkan di atas lahan yang diklaim sebagai HGU perusahaan perkebunan negara.
Konflik itu kemudian masuk ke ranah kepolisian.

Manager PTPN 4 Regional V saat itu, Humisar Tambunan, melaporkan dugaan ancaman dan gangguan terhadap kegiatan perkebunan kepada kepolisian pada 27 Juli 2026. Laporan tersebut dituangkan dalam surat nomor 5KKU/X/07/VII/2026.
Kuasa hukum menyebut ancaman yang diterima antara lain berupa ancaman pembakaran kantor PTPN apabila kegiatan di lapangan dihentikan atau pengambilalihan lahan dihalangi.

Nama kebakaran lama ikut muncul. Kuasa hukum mengaitkan ancaman tersebut dengan kebakaran kantor PTPN XIII Kebun Kumai sekitar 2012. Kantor itu disebut kemudian menjadi bagian dari kawasan yang kini dikenal sebagai PTPN 4 Regional V.

Namun, hubungan antara ancaman yang dilaporkan saat ini dan kebakaran pada 2012 tetap membutuhkan pembuktian. Begitu pula dengan tudingan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam kerusakan tanaman dan kebakaran terbaru.

Sementara itu, aparat kepolisian telah menyelesaikan satu perkara terkait dugaan penguasaan lahan perkebunan dan penebangan tanaman secara tidak sah.

Dalam surat Polsek Pangkalan Banteng bernomor B/28/VIII/RES1.10/2026/RESKRIM tertanggal 29 Agustus 2026, disebutkan perkara dugaan tindak pidana mengerjakan, menggunakan, menduduki dan/atau menguasai lahan perkebunan serta melakukan penebangan tanaman secara tidak sah.

Perkara itu berkaitan dengan kejadian pada November 2024 di Blok 316 dan 317 Afdeling III PTPN 4 Regional V Kebun Kumai.
Samsuri bin Tamin disebut sebagai tersangka. Pada 27 Agustus 2026, tersangka dan barang bukti dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat. Perkara tersebut telah memasuki tahap II.
Bagi kuasa hukum KSO CV Murutuwu Putra, langkah itu menjadi sinyal bahwa penegakan hukum terhadap konflik di kawasan perkebunan mulai bergerak.

Mereka meminta perkara lain yang melibatkan Rimadhan dan pihak-pihak yang mereka sebut sebagai kelompoknya juga segera ditindaklanjuti apabila bukti pidana telah terpenuhi.

Masalah kembali menjadi sorotan setelah muncul dua titik kebakaran di Divisi IV Kebun Karet PTPN 4 Regional V. Kuasa hukum menduga kebakaran itu berkaitan dengan kelompok yang sebelumnya mereka tuding terlibat dalam konflik.
Mereka juga menyoroti keberadaan Samsuri di lapangan setelah perkara yang menjeratnya memasuki tahap II. Kuasa hukum khawatir kehadirannya kembali di kawasan perkebunan dapat memicu persoalan baru.

Karena itu, mereka tidak hanya ingin mengetahui siapa yang merusak pohon, membuka lahan, atau menyalakan api. Mereka ingin aparat mengusut siapa yang berada di belakang rangkaian tindakan tersebut.

“Yang akan kami kejar adalah siapa yang menggerakkan dan siapa aktor intelektualnya,” ujar kuasa hukum.

Bagi mereka, persoalan ini menyangkut lebih dari sekadar sengketa antara warga dan perusahaan. Di balik pohon-pohon karet yang rusak terdapat klaim atas lahan HGU yang disebut merupakan aset PTPN 4 Regional V.
Karena itu pula, mereka meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap konflik tersebut dan meminta aparat penegak hukum memastikan aset negara terlindungi.

Kini bola berada di tangan aparat. Dugaan ancaman, perusakan tanaman, penerbitan SKT di atas kawasan HGU, penguasaan lahan, dan keterkaitan dengan kebakaran harus diuji melalui bukti dan proses hukum. Sebab, di Pangkalan Banteng, yang diperebutkan bukan hanya sebidang tanah—melainkan siapa yang berhak menguasainya dan siapa yang selama ini mengambil keuntungan darinya.( Berly)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *