Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Webinar Forum Diskusi Publik Waspada Pinjol Ilegal

×

Webinar Forum Diskusi Publik Waspada Pinjol Ilegal

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Webinar Forum Diskusi Publik Waspada Pinjol Ilegal

 

Example 300x600

Jakarta, Gramediapost.com

 

Direktorat Jendral (Ditjen) Komunikasi Publik dan Media (KPM) Komdigi bersama Bapak Drs. H. Taufiq R. Abdullah, M.A.P (Anggota Komisi I DPR RI) mengadakan webinar forum diskusi publik dengan tema:

“WASPADA PINJOL ILEGAL”
Pada hari Kamis lalu, 12 MARET 2026, Pukul 14.00 – 16,00 WIB, Bertempat di Intel Studio Ps.Minggu, Komplex TNI AL, Jln. Teluk Peleng no. 32 B, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Narasumber 1
Drs. H. Taufiq R. Abdullah, M.A.P (Anggota Komisi I DPR RI)
Perkembangan ekosistem digital di Indonesia yang sangat pesat turut membuka peluang sekaligus risiko baru bagi masyarakat. Hingga tahun 2026, jumlah penduduk Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 287 juta jiwa dengan lebih dari 354 juta koneksi seluler aktif, sementara pengguna internet mencapai sekitar 229 juta orang dan pengguna media sosial sekitar 180 juta identitas.

Besarnya penetrasi teknologi digital tersebut mendorong transformasi di berbagai sektor, termasuk sektor keuangan melalui hadirnya layanan financial technology (fintech) seperti perbankan digital, e-commerce, dompet digital, hingga pinjaman online. Dalam regulasi resmi, layanan pinjaman online dikenal sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman melalui sistem elektronik, sehingga prosesnya menjadi lebih cepat, praktis, dan mudah diakses.

Kehadiran fintech lending atau peer-to-peer lending pada awalnya memberikan solusi pembiayaan alternatif bagi masyarakat dan pelaku UMKM yang kesulitan mengakses kredit dari perbankan konvensional.

Namun demikian, narasumber juga menekankan bahwa kemudahan tersebut memiliki sisi risiko yang tidak dapat diabaikan, seperti potensi penipuan, bunga yang relatif lebih tinggi dibandingkan perbankan, serta tidak adanya jaminan dari lembaga penjamin simpanan.

Di sisi lain, kemudahan akses teknologi digital juga memicu perilaku konsumtif masyarakat akibat pengaruh iklan, promosi diskon, dan fitur pembayaran seperti paylater yang mendorong masyarakat membeli barang di luar kebutuhan. Kondisi ini sering kali membuka celah bagi pinjol ilegal untuk menjerat masyarakat yang membutuhkan dana cepat.

Narasumber juga menyoroti adanya keterkaitan antara pinjol ilegal dan fenomena judi online yang membentuk lingkaran masalah finansial, di mana seseorang dapat meminjam dana untuk berjudi atau kembali meminjam setelah mengalami kerugian akibat perjudian.

Dalam perspektif hukum, judi online sendiri merupakan aktivitas yang dilarang dan diatur secara tegas dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dengan ancaman pidana bagi pelaku yang mendistribusikan atau memfasilitasi konten perjudian secara elektronik. Oleh karena itu, narasumber menekankan pentingnya literasi digital dan literasi keuangan agar masyarakat dapat memanfaatkan layanan fintech secara aman, seperti dengan memastikan legalitas perusahaan melalui Otoritas Jasa Keuangan, menjaga kerahasiaan data pribadi, mengunduh aplikasi hanya dari platform resmi, serta berhati-hati terhadap tautan atau penawaran pinjaman mencurigakan yang beredar melalui pesan singkat atau media sosial.

Apabila masyarakat benar-benar membutuhkan pinjaman online, narasumber menyarankan agar meminjam hanya dari perusahaan yang telah terdaftar secara resmi, menyesuaikan jumlah pinjaman dengan kemampuan finansial, melunasi kewajiban tepat waktu, serta menghindari praktik meminjam untuk menutup pinjaman sebelumnya.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk tidak ragu melaporkan praktik pinjol ilegal kepada pihak berwenang melalui saluran pengaduan yang tersedia seperti Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) maupun layanan pengaduan konsumen dari OJK.

Secara keseluruhan, narasumber menegaskan bahwa kemajuan teknologi digital memang memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat, tetapi tanpa kesadaran, kehati-hatian, dan literasi keuangan yang memadai, kemudahan tersebut dapat berubah menjadi risiko yang merugikan, sehingga sikap bijak dalam memanfaatkan teknologi menjadi kunci utama untuk melindungi diri dari praktik pinjaman online ilegal.

Narasumber 2
Dr. Ir. Endah Murtiana Sari, ST. MM (Akademisi)
Pinjaman online (pinjol) merupakan layanan pemberian pinjaman uang yang dilakukan melalui platform digital atau aplikasi berbasis internet, sehingga seluruh proses pengajuan, verifikasi, hingga pencairan dana dapat dilakukan secara daring tanpa harus mendatangi lembaga keuangan secara langsung. Layanan ini termasuk dalam kategori financial technology lending yang secara resmi diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Secara umum, pinjaman online memiliki karakteristik proses pengajuan yang cepat, persyaratan relatif lebih sederhana dibandingkan perbankan konvensional, serta pencairan dana yang dapat berlangsung dalam waktu singkat. Namun, narasumber menegaskan bahwa pinjaman online terbagi menjadi dua kategori yang sangat berbeda, yaitu pinjol legal dan pinjol ilegal.

Pinjol legal merupakan layanan yang telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK serta mengikuti aturan perlindungan konsumen, sementara pinjol ilegal beroperasi tanpa izin dan pengawasan sehingga berpotensi menimbulkan berbagai risiko bagi masyarakat. Perbedaan keduanya terlihat dari berbagai aspek, seperti transparansi informasi, legalitas perusahaan, akses terhadap data pribadi, serta cara penagihan kepada peminjam.

Pinjol legal biasanya memiliki alamat kantor yang jelas, informasi bunga yang transparan, serta hanya meminta akses data yang relevan seperti kamera atau lokasi.

Sebaliknya, pinjol ilegal sering kali tidak memiliki identitas perusahaan yang jelas, meminta akses penuh terhadap data ponsel seperti kontak, galeri, dan SMS, serta menggunakan cara penagihan yang tidak etis seperti ancaman, intimidasi, hingga penyebaran data pribadi.

Narasumber juga menjelaskan beberapa ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai, antara lain penawaran pinjaman secara masif melalui SMS atau WhatsApp dengan janji pencairan cepat tanpa syarat, bunga dan denda yang sangat tinggi, proses verifikasi yang tidak jelas, serta aplikasi yang tidak tersedia di platform resmi.

Selain itu, pinjol ilegal sering menggunakan nama yang terdengar meyakinkan agar terlihat seperti layanan resmi, padahal sebenarnya tidak terdaftar di OJK.

Oleh karena itu, masyarakat dianjurkan untuk selalu memeriksa legalitas platform pinjaman melalui situs resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman serta memastikan bahwa layanan tersebut terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Apabila seseorang telah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, langkah yang dapat dilakukan antara lain menghentikan pembayaran jika terbukti ilegal, memblokir nomor penagih yang melakukan ancaman, serta melaporkan kejadian tersebut melalui layanan pengaduan OJK atau kepada pihak kepolisian siber. Narasumber juga menekankan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas pinjol ilegal, seperti memblokir aplikasi dan situs yang tidak berizin, melakukan penindakan melalui Satgas Waspada Investasi, memperketat proses perizinan perusahaan fintech, serta meningkatkan literasi keuangan masyarakat melalui berbagai program edukasi.

Secara keseluruhan, narasumber menegaskan bahwa kemudahan teknologi digital memang membuka peluang layanan keuangan yang lebih inklusif, namun tanpa literasi dan kehati-hatian yang memadai masyarakat dapat dengan mudah terjebak dalam praktik pinjol ilegal, sehingga kesadaran untuk selalu memverifikasi legalitas layanan dan memahami risiko pinjaman menjadi kunci utama perlindungan diri.

Narasumber 3
Dr. Wisnu Widjanarko (Akademisi)
Dalam pemaparannya pada webinar bertema Waspada Pinjaman Online, narasumber menjelaskan bahwa salah satu faktor utama yang mendorong seseorang terjebak pinjaman online adalah tekanan sosial dan gaya hidup yang berkembang di media sosial.

Keinginan untuk terlihat menarik, estetik, dan mengikuti tren sering kali membuat generasi muda berbelanja di luar kemampuan finansialnya, sehingga ketika pengeluaran melebihi pemasukan, pinjaman online dianggap sebagai solusi instan. Secara psikologis, perilaku belanja impulsif juga dipicu oleh berbagai strategi pemasaran digital seperti diskon besar, promo tanggal kembar, serta fenomena Fear of Missing Out (FOMO) yang membuat seseorang takut ketinggalan tren. Oleh karena itu, narasumber menekankan pentingnya kesadaran untuk membedakan antara kebutuhan dan keinginan sebelum melakukan pembelian, misalnya dengan bertanya pada diri sendiri apakah barang tersebut benar-benar diperlukan atau hanya sekadar keinginan sesaat.

Narasumber juga mengingatkan bahwa layanan pinjol dan paylater sering kali terlihat menarik karena memberikan akses dana secara cepat, namun di balik kemudahan tersebut terdapat bunga, biaya administrasi, serta denda keterlambatan yang dapat menumpuk dan memperbesar beban utang.

Melalui penjelasan sederhana mengenai mekanisme bunga yang bersifat akumulatif, narasumber menggambarkan bagaimana pinjaman yang awalnya terlihat kecil dapat berkembang menjadi tagihan yang jauh lebih besar apabila pembayaran ditunda.

Selain itu, fenomena flexing atau memamerkan gaya hidup di media sosial juga disebut sebagai salah satu pemicu utama perilaku konsumtif, karena banyak orang membeli sesuatu bukan berdasarkan kebutuhan, melainkan demi mendapatkan pengakuan sosial.

Padahal, menurut narasumber, ukuran keberhasilan finansial bukanlah dari seberapa mewah gaya hidup yang ditampilkan, melainkan dari kemampuan seseorang membangun aset dan menjaga kondisi keuangan yang sehat. Narasumber juga membedakan antara konsep self-reward yang terencana dengan baik dan pembelian impulsif yang bersifat self-punishment, yang sering kali dipicu oleh emosi dan berujung pada penyesalan.

Untuk menghindari kebiasaan tersebut, salah satu langkah sederhana yang dapat dilakukan adalah menerapkan aturan menunggu 24 jam sebelum menyelesaikan transaksi pembelian agar keputusan yang diambil lebih rasional.

Dalam konteks pengelolaan keuangan, narasumber menyarankan pembagian pendapatan dengan prinsip 50 persen untuk kebutuhan pokok, 30 persen untuk keinginan, dan 20 persen untuk tabungan atau investasi, serta memanfaatkan fitur tabungan otomatis pada aplikasi perbankan digital agar lebih disiplin dalam menabung.

Menabung sendiri dipandang sebagai bentuk perlindungan finansial yang penting, karena tabungan darurat dapat membantu seseorang menghadapi situasi tak terduga tanpa harus bergantung pada pinjaman. Narasumber memberikan langkah darurat bagi mereka yang telah terlanjur terjerat pinjol, yaitu dengan berani meminta bantuan kepada orang tua atau pihak terpercaya, memastikan legalitas layanan pinjol melalui situs resmi Otoritas Jasa Keuangan, serta menghentikan kebiasaan mengambil pinjaman baru untuk menutup utang lama.

Secara keseluruhan, narasumber menegaskan bahwa jebakan pinjaman online tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi, tetapi juga berakar pada pola pikir dan perilaku konsumtif yang dipengaruhi oleh tekanan sosial. Oleh karena itu, kesadaran finansial, pengendalian diri, serta kebiasaan menabung menjadi kunci utama untuk menjaga stabilitas keuangan dan menghindari jeratan pinjaman online.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *