Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Ketua Umum DPP NCW Hanifa Sutrisna: Dugaan Korupsi Cukai yang Menyeret PT Djarum Dari Obrolan Warung Kopi Menjadi Ujian Penegakan Hukum

×

Ketua Umum DPP NCW Hanifa Sutrisna: Dugaan Korupsi Cukai yang Menyeret PT Djarum Dari Obrolan Warung Kopi Menjadi Ujian Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Ketua Umum DPP NCW Hanifa Sutrisna: Dugaan Korupsi Cukai yang Menyeret PT Djarum Dari Obrolan Warung Kopi Menjadi Ujian Penegakan Hukum

 

Example 300x600

Jakarta, Gramediapost.com

 

Dugaan Korupsi Cukai yang Menyeret PT Djarum Dari Obrolan Warung Kopi Menjadi Ujian Penegakan Hukum

Jika selama puluhan tahun isu pita cukai palsu hanya menjadi obrolan di warung kopi, kini obrolan itu berubah menjadi penggeledahan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah, sejumlah perusahaan terafiliasi, serta kantor Bea Cukai. Langkah itu menjadi pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Februari 2026.

National Corruption Watch (NCW) menyebut langkah KPK sebagai perkembangan yang patut diapresiasi, namun sekaligus potret kegagalan pengawasan penerimaan negara yang berlarut larut.

Ketua Umum DPP NCW Hanifa Sutrisna mengatakan, dugaan penyimpangan pita cukai hingga praktik yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah bukanlah barang baru.

“Dugaan kerugian triliunan dari pita cukai ini bukan fenomena baru. Ini persoalan lama yang sudah menjadi rahasia umum, tapi selama puluhan tahun hanya berhenti di tingkat obrolan,” kata Hanifa, Sabtu, 1 November 2026.

Menurut dia, selama ini persoalan cukai lebih sering menjadi diskusi di kalangan pelaku usaha kecil atau rumor di antara aparat lapangan. Hampir tidak pernah ditindak serius. Pembiaran yang berulang itu membuat praktik tersebut tumbuh mengakar menjadi sistem.

“APH seolah enggan atau tidak mampu menembus tembok kepentingan di sektor penerimaan negara yang sangat sensitif ini,” ujarnya.

*Sistem yang Diuji*

Bagi NCW, ketika sebuah perusahaan sekelas Djarum diduga terseret, yang sedang diuji bukan hanya individu atau oknum. Melainkan integritas seluruh sistem penerimaan cukai nasional.

Sejak OTT Februari lalu, sejumlah pejabat Bea Cukai telah ditetapkan sebagai tersangka dan barang bukti bernilai besar disita. Namun, munculnya indikasi kerugian negara dalam skala triliunan, kata Hanifa, menunjukkan pengawasan terhadap proses pita cukai rokok masih jauh dari memadai.

Reformasi di Ditjen Bea Cukai, menurut NCW, belum menyentuh akar persoalan. Digitalisasi, pengawasan internal, dan mekanisme check and balance masih lemah. Praktik kickback, manipulasi proses pita cukai, atau pemberian fasilitas ilegal yang diduga terjadi di tingkat industri besar tidak mungkin berlangsung tanpa toleransi di tingkat birokrasi yang lebih tinggi.

Hingga berita ini ditulis, PT Djarum belum memberikan keterangan resmi.tim investigasi masih berupaya menghubungi pihak perusahaan dan Juru Bicara KPK untuk konfirmasi lebih lanjut. KPK sendiri belum mengumumkan secara resmi nilai kerugian negara dalam perkara ini.

*Tuntutan Tak Selektif*

NCW menegaskan, keadilan tidak boleh bersifat selektif. Penggeledahan terhadap PT Djarum dan perusahaan terafiliasi adalah langkah yang benar. Namun penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pengusaha atau pejabat level menengah.

“Publik berhak menuntut agar KPK secara transparan mengusut aliran dana, peran pejabat struktural yang lebih tinggi, serta apakah pola serupa juga terjadi di perusahaan rokok besar lainnya,” kata Hanifa.

Ia juga mengingatkan, keberhasilan pemberantasan korupsi diukur dari seberapa besar kerugian keuangan negara yang berhasil dipulihkan, bukan sekadar jumlah tersangka yang diumumkan. Karena itu, penghitungan kerugian yang akurat, penyitaan aset hasil tindak pidana, dan proses hukum tanpa intervensi menjadi kunci.

*Lima Rekomendasi NCW*

1. Audit total dan transparan terhadap sistem pita cukai nasional selama minimal 5 hingga 10 tahun terakhir dengan melibatkan lembaga independen di luar Kementerian Keuangan.
2. Mempercepat digitalisasi dan pengawasan real-time pada seluruh proses pita cukai untuk menutup celah manipulasi.
3. Menegakkan akuntabilitas korporasi secara tegas dengan sanksi administratif berat selain tuntutan pidana.
4. Memastikan koordinasi yang bersih dan terbuka antara KPK, Kejaksaan, dan Bea Cukai agar perkara tidak mengendap.
5. Meningkatkan transparansi publik secara berkala mengenai perkembangan penghitungan kerugian dan penetapan tersangka.

“Industri tembakau merupakan salah satu penyumbang penerimaan negara yang signifikan. Ketika sektor ini justru menjadi lahan dugaan korupsi berskala besar yang dibiarkan selama puluhan tahun, yang dirugikan bukan hanya APBN, melainkan juga keadilan bagi pelaku usaha yang patuh,” ujar Hanifa.

NCW menyatakan mendukung penuh kerja KPK dalam perkara ini, dengan tuntutan agar penegakan hukum kali ini tuntas hingga ke akar masalah dan menghasilkan perbaikan sistem yang nyata( Berliana)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *