PTPN IV Regional V Tolak Restorative Justice untuk Terdakwa Perusak Kebun Karet, Sidang Dilanjut
Jakarta, GramediaPost.com
Kuasa Direksi PTPN IV Regional V menegaskan penolakan terhadap upaya Restorative Justice bagi terdakwa Samsuri Bin Tamin dalam kasus pengrusakan kebun karet milik negara di Kalimantan Tengah. Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang mediasi Restorative Justice di Pengadilan pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Sidang mediasi Restorative Justice tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim dengan agenda permohonan Restorative Justice dari Kuasa Hukum Terdakwa Samsuri Bin Tamin. Alasan yang diajukan adalah terdakwa belum pernah dihukum karena tindak pidana.
Namun, Kuasa Direksi PTPN IV Regional V, Ir. Jan Purdy Rajagukguk, S.H., M.M., secara tegas menolak permohonan tersebut.
Alasan Penolakan Aset Negara dan Okupasi Massif
Menurut Jan Purdy, penolakan didasari pada fakta adanya upaya sistematis menghilangkan keberadaan PTPN IV Regional V dari Kalimantan Tengah.
Fakta persidangan mengungkap bahwa Hak Guna Usaha (HGU) No. 002 Tahun 2012 milik PTPN IV Regional V seluas 747 Hektare telah dikuasai oleh ratusan orang. Lahan tersebut telah diokupasi dan dibangun bangunan, rumah, hingga ruko di sekitar Jalan Provinsi Dusun 2 Semanggang, Desa Pangkalan Banteng, Kec. Pangkalan Banteng, Kab. Kotawaringin Barat.
“Setelah pohon pohon karet PTPN IV Regional V Kebun Kumai ditumbangi, lahan tersebut ditanami pohon sawit dan pohon lainnya,” ujar Jan Purdy dalam konferensi pers, Selasa (20/10/2026) kepada media
Ia menjelaskan, Terdakwa Samsuri Bin Tamin merupakan bagian dari kelompok puluhan orang yang melakukan pengrusakan kebun karet generasi ke 2 dan menanam sawit sejak 2019, yang saat ini sudah memasuki masa panen.
Objek Vital Nasional
Kuasa Direksi menegaskan bahwa Kebun Kumai PTPN IV Regional V merupakan Aset Negara dan Objek Vital Nasional sebagaimana dimaksud dalam Keppres No. 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional. Oleh karena itu, keberadaannya wajib dilindungi karena menyangkut hajat hidup orang banyak, penyerapan tenaga kerja, dan perekonomian masyarakat sekitar.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa jika PTPN IV Regional V menyetujui Restorative Justice, justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru berupa pertanggungjawaban pidana atas hilangnya aset negara.
“PTPN IV Regional V adalah BUMN yang mengelola aset negara. Jika kami menyetujui Restorative Justice, akan ada risiko munculnya tersangka baru dari pihak PTPN sendiri atas hilangnya aset negara,” tegasnya.
Sidang Dilanjutkan ke Eksepsi
Atas penolakan tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan perkara Terdakwa Samsuri Bin Tamin.
Majelis Hakim menetapkan agenda sidang minggu depan adalah pembacaan Eksepsi atau bantahan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Kuasa Hukum Terdakwa.
Majelis Hakim juga memberikan peringatan bahwa jika kesempatan eksepsi tidak digunakan sebaik baiknya oleh Penasihat Hukum Terdakwa, maka sidang akan langsung dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi saksi.
Permintaan untuk melanjutkan sidang hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) diharapkan dapat memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para pihak yang telah dan berencana melakukan okupasi, pencurian, dan pengrusakan lahan PTPN IV Regional V.
Timkuasa hukum Lawyer
Sinar Bintang Aritonang, S.E., S.H.
( Anggi)



















