Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Soroti Kasus Malpraktik, Prof. Abdul Latif Dorong Reformasi Perlindungan Korban Berbasis Keadilan Bermartabat

×

Soroti Kasus Malpraktik, Prof. Abdul Latif Dorong Reformasi Perlindungan Korban Berbasis Keadilan Bermartabat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Soroti Kasus Malpraktik, Prof. Abdul Latif Dorong Reformasi Perlindungan Korban Berbasis Keadilan Bermartabat

 

Example 300x600

JAKARTA, Gramediapost.com-

 

Perlindungan hukum bagi korban dugaan malpraktik tenaga medis di rumah sakit dinilai masih menyisakan persoalan serius, terutama terkait lemahnya posisi pasien dalam pembuktian dan pemulihan kerugian.

 

Persoalan tersebut mengemuka dalam penelitian disertasi Program Doktor Ilmu Hukum oleh Yulia Jayaputri, dokter yang juga kandidat doktor, dengan judul “Reformulasi Perlindungan Hukum bagi Korban Tindak Pidana Malpraktik Tenaga Medis di Rumah Sakit Berbasis Keadilan Bermartabat”.

Penelitian itu mendapat respons dari Guru Besar Ilmu Hukum, Prof. Abdul Latif. Ia menilai penanganan perkara malpraktik perlu bergeser paradigma, tidak hanya berorientasi pada kepatuhan formal dan penghukuman.

“Pendekatan hukum tidak boleh berhenti pada aspek prosedural. Hukum harus menjamin perlindungan harkat dan martabat manusia,” ujar Prof. Latif merespons penelitian tersebut, dalam keterangan yang diterima jurnalis Gramedia.pos.com

Dalam perspektif Teori Keadilan Bermartabat (Dignified Justice Theory) yang digagas Prof. Teguh Prasetyo, hukum ditempatkan sebagai sarana memanusiakan manusia dengan berlandaskan nilai-nilai Pancasila.

*Ketimpangan Relasi dan Beban Pembuktian Korban*

Penelitian Yulia menyoroti adanya ketimpangan relasi antara pasien, tenaga medis, dan rumah sakit. Pasien umumnya tidak memiliki kapasitas teknis untuk menilai apakah tindakan medis sudah sesuai standar profesi, standar prosedur operasional (SOP), dan standar keselamatan pasien.

Akibatnya, korban menghadapi beban pembuktian yang berat. Pasien kesulitan membuktikan adanya kelalaian medis (culpa) karena harus berhadapan dengan persoalan teknis kedokteran hingga rekam medis.

Di sisi lain, pertanggungjawaban dalam praktik sering kali hanya dibebankan kepada individu tenaga medis, sementara faktor sistemik di rumah sakit belum mendapat porsi yang seimbang.

Pendekatan pidana yang semata-mata menghukum juga dinilai belum otomatis memulihkan penderitaan korban, baik kerugian materiil, immateriil, kecacatan, maupun kebutuhan rehabilitasi.

*Tawarkan Empat Terobosan Hukum*

Untuk menjawab persoalan itu, penelitian tersebut menawarkan reformulasi perlindungan hukum melalui empat aspek: pembuktian, akuntabilitas, penyelesaian sengketa, dan pemulihan korban.

_Pertama,_ penerapan pembalikan beban pembuktian secara terbatas (limited reversal burden of proof). Dalam konsep ini, pasien tidak sepenuhnya dibebani pembuktian teknis. Rumah sakit dan tenaga medis wajib menunjukkan bahwa tindakan telah sesuai standar, SOP, dan _informed consent_.

Penerapannya, kata Prof. Latif, harus proporsional agar tidak memicu praktik defensive medicine di kalangan dokter.

_Kedua,_ penguatan tanggung jawab rumah sakit melalui konsep _corporate liability_ dan _vicarious liability_. Rumah sakit tidak bisa lepas tanggung jawab jika kerugian pasien disebabkan kegagalan sistem, seperti alat tidak terkalibrasi, pengawasan lemah, kekurangan tenaga, hingga beban kerja berlebih.

_Ketiga,_ penerapan _restorative justice_ melalui mediasi penal dan lembaga independen sebelum perkara masuk ke ranah pidana. Pidana penjara ditempatkan sebagai _ultimum remedium_ atau jalan terakhir untuk kasus dengan kesalahan berat.

_Keempat,_ skema pemulihan korban melalui kompensasi dan asuransi risiko medis (medical malpractice insurance).

Dari empat aspek itu, dirumuskan empat gagasan baru (novelty) sebagai _ius constituendum_ atau hukum yang dicita-citakan:

1. Pembentukan Undang-Undang khusus Penyelesaian Sengketa Medis (Medical Dispute Settlement Act).
2. Pengembangan sistem kompensasi tanpa menyalahkan (No-Fault Compensation System/NFCS) melalui dana kompensasi korban medis.
3. Penguatan vicarious liability dan corporate criminal liability rumah sakit.
4. Kodifikasi pembalikan beban pembuktian terbatas dan doktrin _res ipsa loquitur_ dalam hukum acara sengketa medis.

Menurut Prof. Abdul Latif, gagasan tersebut berupaya menjembatani dua kepentingan penting sekaligus: memberikan kepastian hukum dan pemulihan yang layak bagi korban, serta melindungi tenaga medis dari kriminalisasi yang tidak proporsional.

“Reformulasi hukum malpraktik tidak boleh berhenti pada pertanyaan siapa yang dihukum, tetapi bagaimana korban dipulihkan, bagaimana rumah sakit bertanggung jawab atas kegagalan sistem, dan bagaimana dokter tetap bisa bekerja dengan kepastian hukum,” kata dia.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *