Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Opini & Analisa

Artikel Hukum Komprehensif: Analisis Penggunaan Kata “Dapat” dan “Wajib” dalam Peraturan Perundang-Undangan serta Penerjemahannya ke dalam Legal English

×

Artikel Hukum Komprehensif: Analisis Penggunaan Kata “Dapat” dan “Wajib” dalam Peraturan Perundang-Undangan serta Penerjemahannya ke dalam Legal English

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Artikel Hukum Komprehensif: Analisis Penggunaan Kata “Dapat” dan “Wajib” dalam Peraturan Perundang-Undangan serta Penerjemahannya ke dalam Legal English

Example 300x600

 

Oleh: JOHANES LIBU DONI S.S. Penerjemah ahli muda pada pada Pustrajak kumdil Mahkamah Agung

 

Bab I: Pendahuluan dan Signifikansi Bahasa Hukum

Pengantar Umum Bahasa Hukum

1. Bahasa hukum merupakan salah satu instrumen terpenting dalam penyelenggaraan negara dan penegakan hukum di Indonesia.

2. Setiap kata, frasa, dan tanda baca yang dituangkan dalam naskah akademik maupun batang tubuh peraturan perundang-undangan memiliki konsekuensi hukum yang sangat menentukan.

3. Kesalahan kecil dalam pemilihan kosakata dapat berakibat fatal berupa multitafsir, ketidakpastian hukum, hingga pembatalan norma oleh lembaga peradilan.

4. Oleh karena itu, para perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter) diwajibkan untuk mematuhi kaidah Bahasa Indonesia yang baik dan benar, serta pedoman khusus pembentukan hukum.

5. Pedoman teknis tersebut secara tegas mengatur penggunaan ragam bahasa hukum yang bercirikan kejelasan, ketegasan, kepastian, dan keselarasan makna.

6. Di antara sekian banyak kosakata hukum yang diatur, kata “dapat” dan “wajib” menempati posisi sentral sebagai pembentuk inti dari suatu norma hukum.

7. Kedua kata ini tidak sekadar berfungsi sebagai unsur gramatikal penjelas, melainkan sebagai penentu utama sifat keberlakuan suatu perintah atau kewenangan.

8. Dalam konteks globalisasi dan integrasi hukum internasional, peraturan perundang-undangan Indonesia sering kali harus diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris.

9. Penerjemahan ini bukan sekadar alih bahasa harfiah (literal translation), melainkan pengalihan konsep hukum domestik ke dalam sistem Legal English yang bersumber dari tradisi Common Law atau Civil Law internasional.

10. Dinamika penerjemahan ini menuntut pemahaman komparatif yang matang agar esensi imperatif dari kata “wajib” dan sifat fakultatif dari kata “dapat” tidak mengalami pergeseran makna yang destruktif.
Urgensi Kepastian Makna dalam Perundang-Undangan

11. Negara hukum menuntut adanya jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.

12. Kepastian hukum hanya dapat terwujud apabila rumusan norma di dalam undang-undang bersifat terang dan tidak menimbulkan keragu-raguan bagi subjek hukum.

13. Ketidakjelasan dalam merumuskan norma kewajiban atau kewenangan kerap menjadi celah hukum (loophole) yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menghindari sanksi atau tanggung jawab.

14. Perancang undang-undang harus mampu membedakan secara tajam kapan suatu tindakan harus dipaksakan secara mutlak dan kapan suatu tindakan diberikan sebagai pilihan kebijakan.

15. Pembedaan ini tercermin secara kasat mata melalui penggunaan diksi “wajib” untuk norma perintah mutlak dan diksi “dapat” untuk norma yang bersifat fakultatif.

16. Kesalahan dalam memilih antara kedua kata tersebut dapat mengubah wajah hukum secara drastis; dari sebuah larangan/kewajiban keras menjadi sekadar himbauan moral yang tidak dapat dituntut.

17. Kompleksitas ini semakin meningkat ketika teks hukum tersebut dialihbahasakan ke dalam bahasa Inggris untuk keperluan perjanjian internasional, arbitrase, maupun publikasi resmi nasional.

18. Dunia hukum internasional mengenal standar diksi yang sangat ketat, seperti penggunaan kata shall, must, may, dan discretionary powers.

19. Penyelarasan antara diksi nasional dan internasional menjadi kunci utama agar teks terjemahan memiliki kekuatan eksekutorial yang setara dengan naskah aslinya.

20. Bab-bab selanjutnya dalam artikel ini akan membedah secara mendalam filosofi, fungsi, implikasi yuridis, serta teknik penerjemahan kedua kata tersebut secara komprehensif.

Bab II: Filosofi dan Hakikat Norma Hukum dalam Perundang-Undangan

Teori Norma Hukum Hans Kelsen dan Wirjono Prodjodikoro

21. Berdasarkan teori hukum murni (pure theory of law) yang dikemukakan oleh Hans Kelsen, hukum pada dasarnya adalah sistem norma yang berjenjang (Stufenbau des Rechts).

22. Norma hukum selalu berisi perintah, pelarangan, atau pemberian izin untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu perbuatan.

23. Dalam struktur perundang-undangan nasional, isi norma tersebut diterjemahkan ke dalam rumusan kalimat pengatur yang mengikat seluruh warga negara atau institusi terkait.

24. Wirjono Prodjodikoro menegaskan bahwa ketentuan hukum positif harus dirumuskan dengan menggunakan diksi yang tegas agar subjek hukum mengetahui batas-batas hak dan kewajibannya.

25. Norma hukum yang abstrak harus dioperasionalkan melalui rumusan yang konkret, di mana kata “dapat” dan “wajib” bertindak sebagai katalisator operasional tersebut.

26. Ketika undang-undang mengatakan seseorang “wajib” melakukan sesuatu, maka norma tersebut membebankan beban hukum (legal burden) yang tidak bisa dihindari.

27. Sebaliknya, ketika undang-undang mengatakan seseorang atau instansi “dapat” melakukan sesuatu, maka norma tersebut memberikan ruang gerak berupa kebebasan bertindak (discretion).

28. Pemahaman filosofis ini menegaskan bahwa penggunaan kata “dapat” dan “wajib” bukanlah pilihan estilistika semata, melainkan manifestasi dari kehendak pembentuk undang-undang (mens legis).

29. Apabila kehendak tersebut salah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris, maka filosofi pengaturan hukum nasional dapat mengalami distorsi penafsiran di forum internasional.

30. Oleh karena itu, analisis gramatikal dan semantik terhadap kedua kata ini harus dilakukan secara simultan dengan pendekatan perbandingan hukum (comparative law).

Klasifikasi Norma: Perintah, Larangan, dan Kebijakan

31. Ilmu perundang-undang membagi muatan isi norma ke dalam beberapa kategori utama, salah satunya adalah norma perintah (gebod).

32. Norma perintah mewajibkan subjek hukum untuk berbuat sesuatu demi tercapainya tujuan hukum atau pelindungan kepentingan umum.

33. Kata “wajib” adalah representasi utama dari norma perintah ini di dalam struktur bahasa hukum Indonesia.

34. Di sisi lain, terdapat pula norma kewenangan atau izin (bevoegdheid), yang memberikan keleluasaan kepada organ pemerintahan atau subjek hukum privat untuk mengambil tindakan.

35. Kata “dapat” merepresentasikan bentuk diskresi atau kewenangan fakultatif yang melekat pada suatu jabatan atau hak keperdataan.

36. Klasifikasi ini harus dijaga ketat agar tidak terjadi pencampuran antara ranah kewajiban imperatif dan ranah kewenangan fakultatif.

37. Pencampuran makna ini sering kali memicu sengketa administrasi pemerintahan, terutama ketika pejabat publik menggunakan kewenangan fakultatif seolah-olah itu adalah kewajiban mutlak, atau sebaliknya.

38. Dalam kerangka hukum internasional, pemisahan ini diatur melalui kaidah-kaidah penafsiran traktat (treaty interpretation) yang mengacu pada konvensi internasional seperti Konvensi Wina 1969.

39. Ketepatan penerjemahan kata “dapat” dan “wajib” ke dalam bahasa Inggris akan menjamin konsistensi interpretasi di berbagai yurisdiksi hukum yang berbeda.
40. Bagian berikutnya akan mengupas secara khusus anatomi penggunaan kata “wajib” dalam berbagai instrumen hukum nasional.

Bab III: Anatomi dan Implikasi Penggunaan Kata “Wajib”
Karakteristik Yuridis Kata “Wajib”

41. Kata “wajib” dalam bahasa Indonesia baku bermakna harus dilakukan; tidak boleh tidak dilakukan.

42. Dalam hukum positif Indonesia, kata “wajib” dikategorikan sebagai unsur pembebanan kewajiban hukum yang bersifat memaksa (dwingend recht).

43. Kehadiran kata “wajib” dalam suatu pasal undang-undang menandakan lahirnya ikatan hukum yang rigid antara pemegang kewajiban (duty-bearer) dan pemegang hak (claim-holder).

44. Subjek hukum yang dikenai kata “wajib” kehilangan kebebasan untuk menolak perbuatan yang diperintahkan tersebut.

45. Pelanggaran terhadap norma yang diawali atau mencantumkan kata “wajib” secara otomatis melahirkan sanksi hukum.

46. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif (seperti pencabutan izin, denda administratif, atau pembongkaran), sanksi perdata (ganti rugi wanprestasi atau perbuatan melawan hukum), hingga sanksi pidana (penjara atau kurungan).

47. Oleh karena itu, perancang undang-undang harus sangat berhati-hati sebelum menaruh kata “wajib” pada suatu norma agar tidak membebani masyarakat atau negara dengan kewajiban yang tidak rasional atau mustahil dipenuhi (impossibilium nulla obligatio est).

48. Penggunaan kata “wajib” juga sering kali dilekatkan pada badan atau pejabat pemerintahan guna memastikan pelayanan publik berjalan sesuai standar operasional yang ditetapkan.

49. Contoh klasik dari penggunaan ini dapat ditemukan dalam undang-undang perpajakan, di mana setiap subjek pajak yang memenuhi syarat dinyatakan “wajib” mendaftarkan diri dan membayar pajak.

50. Ketegasan makna ini menjadi benteng utama perlindungan hukum bagi negara dalam menegakkan aturan fiskal dan ketertiban umum.

Variasi Bentuk dan Padanan Frase dengan Kata “Wajib”

51. Dalam praktik penyusunan peraturan perundang-undangan di Indonesia, kata “wajib” sering kali dimodifikasi atau digabungkan dengan kata lain untuk mempertegas nuansa hukumnya.

52. Frasa seperti “wajib hukumnya” jarang digunakan secara eksplisit karena kata “wajib” itu sendiri secara inheren sudah mengandung makna hukum yang kuat.

53. Sebagai gantinya, perancang undang-undang sering menggunakan frasa “diharuskan”, “diwajibkan”, atau langsung merumuskan subjek diikuti kata “wajib” dan predikat kata kerja.

54. Contoh perumusan standar: “Setiap pelaku usaha wajib mencantumkan label berbahasa Indonesia pada produknya.”

55. Dalam kalimat tersebut, kata “wajib” mengikat secara mutlak kepada seluruh pelaku usaha tanpa terkecuali, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang sektoral.

56. Variasi lain adalah penggunaan kata “harus”, yang sering kali disamakan kedudukannya dengan kata “wajib” dalam beberapa pedoman teknik perundang-undangan lama.

57. Namun, dalam teori perancangan modern, disarankan untuk membedakan secara tipis: kata “wajib” digunakan untuk melekatkan kewajiban pada subjek hukum tertentu, sedangkan kata “harus” sering digunakan sebagai syarat mutlak untuk sahnya suatu tindakan atau dokumen (conditio sine qua non).

58. Meskipun demikian, dalam praktiknya di lapangan, kedua kata tersebut sering digunakan secara bergantian (interchangeable), yang terkadang memicu tantangan tersendiri bagi para penerjemah hukum.

59. Tantangan utama bagi penerjemah adalah mencari padanan yang tidak menimbulkan ambiguitas ketika teks tersebut dibaca oleh praktisi hukum asing yang terbiasa dengan diksi common law.

60. Analisis mendalam mengenai padanan bahasa Inggris untuk kata “wajib” akan diuraikan secara khusus pada bab-bab selanjutnya.

Bab IV: Anatomi dan Implikasi Penggunaan Kata “Dapat”
Karakteristik Yuridis Kata “Dapat”

61. Berbeda dengan kata “wajib”, kata “dapat” dalam perundang-undangan merepresentasikan sifat fakultatif, pilihan, atau kewenangan diskresioner (discretion).

62. Kata “dapat” memberikan kebebasan kepada subjek hukum atau pejabat publik untuk memilih apakah akan melakukan suatu tindakan atau tidak, bergantung pada situasi dan pertimbangan objektif.

63. Dalam hukum administrasi negara, kata “dapat” sering kali menjadi dasar hukum bagi lahirnya diskresi pejabat ketika menghadapi situasi konkret yang belum diatur secara kaku oleh undang-undang.

64. Contoh perumusan norma dengan kata “dapat”: “Pemerintah daerah dapat memberikan keringanan retribusi kepada masyarakat berpenghasilan rendah.”

65. Berdasarkan rumusan di atas, pemerintah daerah tidak dipaksa secara mutlak untuk selalu memberikan keringanan, melainkan memiliki kewenangan atau pilihan untuk melakukannya jika anggaran dan kondisinya memungkinkan.

66. Keberadaan kata “dapat” menghilangkan sifat imperatif, sehingga kelalaian atau keputusan untuk tidak melakukan tindakan tersebut tidak serta-merta dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum atau tindak pidana.

67. Namun demikian, penggunaan kata “dapat” dalam hukum publik sering kali menimbulkan persoalan tersendiri terkait potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

68. Pejabat publik kerap berlindung di balik kata “dapat” untuk melakukan diskriminasi atau mengabaikan kepentingan masyarakat dengan dalih bahwa tindakan tersebut bersifat sukarela atau pilihan.

69. Oleh karena itu, undang-undang modern sering kali membatasi diskresi yang bersumber dari kata “dapat” dengan menambahkan kriteria, prosedur, atau batasan objektif yang harus dipenuhi sebelum diskresi tersebut dijalankan.

70. Pemahaman ini menunjukkan bahwa kata “dapat” tidak berarti kebebasan tanpa batas, melainkan kewenangan terikat yang pelaksanaannya diserahkan kepada kebijaksanaan subjek hukum yang berwenang.

Potensi Ambiguitas dan Dampak Yuridis Kata “Dapat”

71. Salah satu masalah klasik dalam teknik perancangan peraturan perundang-undangan adalah penempatan kata “dapat” yang keliru sehingga mengaburkan substansi kewajiban.

72. Jika sebuah norma yang seharusnya bersifat melindungi hak fundamental masyarakat dirumuskan dengan kata “dapat”, maka perlindungan tersebut menjadi lemah dan tidak memiliki kepastian hukum.

73. Sebagai contoh, jika suatu undang-undang perlindungan saksi menyatakan: “Lembaga dapat memberikan perlindungan fisik,” maka saksi tersebut berada dalam posisi yang rentan karena perlindungan bukanlah hak mutlak yang wajib diberikan.

74. Sebaliknya, jika norma tersebut diubah menjadi “Lembaga wajib memberikan perlindungan fisik,” maka negara terikat secara hukum untuk melindunginya tanpa tawar-menawar.

75. Oleh karena itu, perancang undang-undang dituntut memiliki kepekaan sosiologis dan yuridis yang tinggi dalam menimbang kapan suatu norma harus menggunakan kata “dapat” atau “wajib”.

76. Di dalam kontrak komersial, penggunaan kata “dapat” juga memiliki implikasi besar terhadap klausul hak opsi (option rights) atau hak preferensi para pihak.

77. Kesalahan penerjemahan kata “dapat” ke dalam bahasa Inggris dapat mengakibatkan salah tafsir mengenai apakah suatu ketentuan merupakan janji yang mengikat (binding obligation) atau sekadar niat baik (agreement to agree).

78. Aspek inilah yang menjadikan analisis penerjemahan hukum menjadi salah satu bidang paling krusial dalam praktik hukum transnasional.

79. Bagian berikutnya akan membahas secara komprehensif pedoman resmi nasional dalam penggunaan kedua kata ini berdasarkan standar perundang-undangan Indonesia.

Bab V: Standar Baku Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
80. Sistem hukum Indonesia menempatkan pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah payung hukum formal yang diatur secara ketat melalui undang-undang khusus yang mengatur tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

81. Undang-undang tersebut beserta peraturan pelaksanaannya (seperti lampiran pedoman teknik penyusunan) memberikan panduan baku mengenai tata cara penulisan diksi hukum.

82. Dalam pedoman resmi tersebut, ditegaskan bahwa bahasa peraturan perundang-undangan harus mencerminkan ketepatan pilihan kata atau istilah.

83. Kata “wajib” secara eksplisit dikelompokkan sebagai kata yang digunakan untuk menyatakan perintah.

84. Kata “dapat” dikelompokkan sebagai kata yang digunakan untuk menyatakan kewenangan atau izin.

85. Selain kedua kata tersebut, pedoman teknis juga mengenal kata “tidak boleh” atau “dilarang” untuk menyatakan larangan, serta kata “berhak” untuk menyatakan hak.

86. Konsistensi penggunaan diksi ini menjadi salah satu kriteria utama dalam proses harmonisasi rancangan undang-undang yang dilakukan oleh kementerian atau lembaga berwenang sebelum disahkan.

87. Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak terjadi kontradiksi internal maupun eksternal di dalam sistem hukum nasional akibat inkonsistensi pemilihan kata.

88. Apabila sebuah rancangan undang-undang menggunakan kata “dapat” pada satu pasal dan menggunakan kata “wajib” pada pasal lain untuk objek yang esensinya sama, maka hal tersebut akan dikritisi oleh tim perancang pusat.

89. Standar baku ini juga mencakup tata letak kalimat, di mana kata “wajib” atau “dapat” harus diletakkan pada posisi yang langsung mengikuti subjek dan mendahului predikat utama norma.
Penyelarasan Teknik Perancangan Nasional dan Internasional

90. Tantangan besar muncul ketika peraturan perundang-undangan yang disusun berdasarkan standar nasional tersebut harus diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris untuk kepentingan diplomasi, penanaman modal asing, atau ratifikasi konvensi internasional.

91. Peraturan perundang-undangan nasional yang menggunakan bahasa Indonesia memiliki struktur sintaksis dan filosofi linguistik tersendiri yang terkadang tidak memiliki padanan kata persis satu-lawan-satu (one-to-one mapping) dalam bahasa Inggris.

92. Sebagai contoh, struktur kalimat hukum bahasa Indonesia sering kali menempatkan anak kalimat syarat di depan sebelum induk kalimat yang memuat kata “wajib” atau “dapat”.

93. Dalam penerjemahannya ke dalam Legal English, struktur ini sering kali harus disesuaikan ke dalam format standar subject-verb-object demi kenyamanan baca dan kepatuhan terhadap gaya penulisan hukum Anglo-American.

94. Namun, penyesuaian struktur ini tidak boleh mengorbankan esensi hukum dari kata “wajib” dan “dapat” itu sendiri.

95. Penerjemah hukum harus menguasai berbagai variasi diksi bahasa Inggris hukum untuk memastikan bahwa setiap nuansa perintah atau kewenangan tersampaikan secara sempurna.

96. Bab-bab berikutnya akan mendedikasikan analisis khusus untuk membedah padanan-padanan terbaik dalam bahasa Inggris hukum bagi kedua kata kunci utama ini.

97. Pembahasan akan mencakup perbandingan antara tradisi Common Law (seperti Inggris dan Amerika Serikat) dan penggunaan dalam perjanjian internasional modern.

98. Aspek semantik, pragmatik, dan praktik terbaik (best practices) dari para penerjemah tersumpah dan ahli hukum internasional juga akan dieksplorasi secara mendalam.

99. Mari kita masuki pembahasan inti mengenai penerjemahan kata “wajib” ke dalam Legal English.

100. (Transisi ke Bab VI)
Bab VI: Penerjemahan Kata “Wajib” ke dalam Legal English (Shall vs. Must)

Dilema Penggunaan Shall dalam Legal English Tradisional

101. Dalam tradisi Legal English klasik, padanan yang paling tradisional dan paling sering digunakan untuk menerjemahkan kata “wajib” adalah “shall”.

102. Kata shall telah mendominasi penyusunan dokumen hukum, undang-undang, dan kontrak komersial selama berabad-abad di negara-negara yang menganut sistem Common Law.

103. Berdasarkan kamus hukum internasional, shall berfungsi untuk membebankan kewajiban hukum yang imperatif (imposes an obligation).

104. Contoh terjemahan: “Setiap warga negara wajib membayar pajak” diterjemahkan secara tradisional menjadi “Every citizen shall pay taxes.”

105. Penggunaan shall memberikan kesan otoritatif, kaku, dan sangat resmi, yang sangat cocok untuk mencerminkan nuansa perundang-undangan nasional.

106. Namun, seiring dengan berkembangnya gerakan reformasi bahasa hukum sederhana (Plain English Movement) pada akhir abad ke-20, penggunaan kata shall mulai mendapat kritik tajam dari para ahli hukum modern.

107. Kritik utama terhadap shall adalah sifatnya yang sering kali mendua arti (ambiguous) dalam praktik peradilan.

108. Dalam banyak kasus sengketa di pengadilan Amerika Serikat dan Inggris, kata shall tidak hanya diartikan sebagai kewajiban (must), tetapi kerap disalahartikan sebagai pernyataan masa depan (future tense, bermakna “akan”) atau bahkan izin/kewenangan (may).

109. Kebingungan semantik ini telah memicu ribuan perselisihan hukum yang mahal dan memakan waktu di pengadilan internasional.

110. Akibatnya, banyak lembaga pembuat undang-undang modern dan organisasi internasional (seperti Office of the Legislative Counsel di berbagai negara) mulai meninggalkan atau membatasi penggunaan shall dalam draf hukum baru.

Transformasi ke Diksi Modern: Penggunaan Must

111. Sebagai respons atas kelemaih menggunakan kata “must” sebagai padanan utama untuk kata “wajib”.

112. Kata must secara linguistik tidak memiliki ambiguitas; ia secara mutlak dan tegas menyatakan kewajiban atau keharusan tanpa menyisakan ruang penafsiran sebagai bentuk masa depan atau izin.

113. Contoh perumusan modern: “The applicant must submit the required documents” untuk menerjemahkan “Pemohon wajib menyampaikan dokumen yang disyaratkan.”

114. Penggunaan must membuat teks hukum menjadi lebih transparan, mudah dipahami oleh masyarakat umum, dan sejalan dengan semangat transparansi hukum global.

115. Meskipun demikian, dalam konteks penerjemahan undang-undang Indonesia ke dalam bahasa Inggris resmi, perdebatan antara penggunaan shall dan must masih sering terjadi di kalangan penerjemah profesional.

116. Sebagian instansi pemerintah di Indonesia masih mempertahankan penggunaan shall karena dianggap lebih mencerminkan tradisi perundang-undangan formal yang bersifat perintah dari penguasa.

117. Di sisi lain, dokumen-dokumen komersial internasional dan perjanjian pinjaman luar negeri (loan agreements) hampir secara universal telah beralih menggunakan must atau is required to untuk menghindari kerancuan hukum.

118. Penerjemah hukum profesional harus mampu menilai konteks dokumen yang diterjemahkan: apakah itu undang-undang publik yang kaku atau kontrak privat yang mengutamakan kejelasan bisnis.

119. Pemilihan yang tepat antara shall dan must akan menentukan kualitas penegakan hukum dari teks terjemahan tersebut.

120. Bagian selanjutnya akan menganalisis padanan alternatif lainnya untuk kata “wajib”, seperti is required to, to be bound to, dan obligated to.

Bab VII: Padanan Alternatif untuk Kata “Wajib” (Is Required To, Bound To, Obligated To)

Frasa Deskriptif: Is Required To

121. Selain shall dan must, bahasa Inggris hukum juga mengenal bentuk frasa pasif deskriptif seperti “is required to” atau “are required to” sebagai padanan kata “wajib”.

122. Penggunaan frasa ini sangat efektif untuk menghindari perdebatan semantik yang melekat pada kata shall.

123. Contoh terjemahan: “Direksi wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham” dapat diterjemahkan menjadi “The Board of Directors is required to convene a General Meeting of Shareholders.”

124. Keunggulan dari frasa is required to adalah sifatnya yang eksplisit, objektif, dan sangat ramah pembaca (reader-friendly).

125. Frasa ini secara jelas menyatakan bahwa ada persyaratan eksternal atau hukum yang memaksa subjek hukum untuk melakukan tindakan tersebut.

126. Namun, kelemahannya terletak pada jumlah kata yang lebih panjang, sehingga jika digunakan secara berlebihan dapat membuat kalimat undang-undang menjadi terlalu bertele-tele (wordy).

127. Meskipun demikian, dalam teks terjemahan peraturan perundang-undangan teknis, frasa ini sering dipilih untuk menegaskan bahwa kewajiban tersebut bersumber langsung dari mandat undang-undang.

Konsep Obligasi Perdata: Obligated to dan Bound to

128. Dalam konteks hukum keperdataan atau perjanjian (contracts), kata “wajib” sering kali diterjemahkan menggunakan frasa “is obligated to” atau “shall be bound to”.

129. Frasa ini menekankan adanya ikatan kontraktual atau perikatan hukum yang mengikat para pihak secara timbal balik.

130. Contoh dalam undang-undang sektoral yang mengatur perikatan: “Para pihak wajib melaksanakan ketentuan dalam perjanjian ini” diterjemahkan menjadi “The parties are obligated to perform the provisions of this agreement.”

131. Penggunaan kata obligated atau bound memperkuat nuansa pertanggungjawaban perdata apabila terjadi wanprestasi.

132. Penerjemah hukum harus jeli melihat apakah kata “wajib” dalam undang-undang tersebut berada dalam ranah hukum publik (administrasi/pidana) atau hukum privat (perdata/niaga).

133. Perbedaan ranah hukum ini menuntut pemilihan diksi bahasa Inggris yang selaras dengan kultur yurisprudensi tempat dokumen tersebut akan diaplikasikan.

134. Kesalahan dalam memilih padanan dapat melemahkan daya gugat (enforceability) dari norma hukum yang diterjemahkan.

135. Setelah mengupas tuntas penerjemahan kata “wajib”, bab berikutnya akan memfokuskan analisis pada penerjemahan kata “dapat” ke dalam Legal English.
Bab VIII: Penerjemahan Kata “Dapat” ke dalam Legal English (May)

Penggunaan May sebagai Padanan Baku Kata “Dapat”

136. Dalam khazanah Legal English, padanan yang paling universal, akurat, dan tidak terbantahkan untuk menerjemahkan kata “dapat” adalah “may”.

137. Kata may berfungsi secara gramatikal dan semantik untuk menyatakan izin, kewenangan, hak, atau kekuasaan diskresioner (discretionary power).

138. Contoh terjemahan: “Pemerintah dapat membentuk badan pengawas” diterjemahkan secara presisi menjadi “The Government may establish a supervisory body.”

139. Penggunaan may memberikan kejelasan bahwa tindakan mendirikan badan pengawas tersebut bukanlah sebuah keharusan mutlak, melainkan hak atau kewenangan yang bisa dijalankan atau tidak dijalankan oleh pemerintah.

140. Dalam penafsiran hukum internasional dan domestik di negara-negara Common Law, kata may selalu ditafsirkan secara konsisten sebagai bentuk fakultatif, berlawanan dengan kata shall atau must yang bersifat imperatif.
141. Konsistensi ini sangat penting untuk mencegah terjadinya perluasan wewenang yang tidak sah oleh lembaga eksekutif atau yudikatif.

142. Apabila seorang pejabat menerjemahkan kata “dapat” menjadi shall, maka kewenangan diskresioner yang bersifat sukarela akan berubah menjadi kewajiban mutlak yang dapat digugat secara hukum jika diabaikan.

143. Sebaliknya, jika kata “wajib” diterjemahkan menjadi may, maka pelanggaran hukum besar dapat lolos dari sanksi karena dianggap sebagai pilihan belaka.

144. Oleh karena itu, ketepatan antara may dan shall/must adalah batas tipis antara kepastian hukum dan kekacauan hukum dalam dunia penerjemahan.

145. Penerjemah hukum tidak boleh mengambil jalan pintas dengan menggunakan sinonim bebas tanpa memahami implikasi doktrinal di balik kata tersebut.

Nuansa Kewenangan dan Hak Prerogatif

146. Dalam beberapa konteks perundang-undangan tata negara, kata “dapat” sering kali melekat pada hak prerogatif kepala negara atau kewenangan istimewa lembaga tinggi negara.

147. Contohnya dalam pemberian grasi, amnesti, atau rehabilitasi: “Presiden dapat memberikan grasi setelah mempertimbangkan saran Mahkamah Agung.”

148. Penerjemahan yang tepat ke dalam Legal English: “The President may grant clemency after taking into consideration the advice of the Supreme Court.”

149. Penggunaan may dalam konteks ini sangat tepat karena menegaskan bahwa pemberian grasi adalah hak prerogatif murni yang sepenuhnya berada dalam ruang diskresi Presiden, bukan kewajiban yang dapat dipaksakan oleh terpidana melalui pengadilan.

150. Aspek ini menunjukkan betapa pentingnya pemahaman konteks tata negara bagi seorang penerjemah hukum.

Bab IX: Padanan Alternatif untuk Kata “Dapat” (Is Empowered to, Has the Authority to, At Discretion)
Frasa Kewenangan Formal: Is Empowered to dan Has the Authority to

151. Selain menggunakan modal verb tunggal may, Legal English juga sering menggunakan frasa deskriptif untuk menerjemahkan kata “dapat”, terutama dalam undang-undang administrasi negara.

152. Frasa seperti “is empowered to”, “has the authority to”, atau “is authorized to” sering digunakan untuk mempertegas bahwa kewenangan tersebut diberikan secara sah oleh undang-undang.

153. Contoh terjemahan: “Menteri dapat mencabut izin usaha…” dapat diterjemahkan menjadi “The Minister is empowered to revoke the business license…” atau “The Minister has the authority to revoke…”

154. Penggunaan frasa ini memberikan penekanan yang kuat pada konsep legalitas (principle of legality), di mana setiap tindakan diskresioner pejabat harus memiliki dasar kewenangan formal dari undang-undang.

155. Hal ini sangat membantu pembaca hukum internasional untuk memahami bahwa kekuasaan tersebut tidak bersifat sewenang-wenang (arbitrary), melainkan terikat pada koridor hukum yang sah.

156. Namun demikian, dalam draf undang-undang modern yang mengutamakan keringkasan (conciseness), penggunaan kata may tetap lebih dianjurkan dibandingkan frasa panjang yang bertele-tele.

157. Pemilihan antara may dan frasa deskriptif biasanya disesuaikan dengan gaya selingkung (house style) dari lembaga atau kementerian yang menerbitkan peraturan tersebut.
Nuansa Pilihan Bebas At its discretion memastikan pelayanan publik berjalan sesuai standar operasional yang ditetapkan.

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *