Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

TIDAK ADA TEMPAT BAGI KEKERASAN TERHADAP ANAK

×

TIDAK ADA TEMPAT BAGI KEKERASAN TERHADAP ANAK

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TIDAK ADA TEMPAT BAGI KEKERASAN TERHADAP ANAK

 

Example 300x600

Hari Anak Nasional 2026: Saatnya Keluarga Menjadi Benteng Pertama Perlindungan Anak

 

Oleh: Jeannie Latumahina
Ketua Umum Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia

 

Setiap tanggal 23 Juli, Indonesia memperingati Hari Anak Nasional. Peringatan ini tidak boleh berhenti pada seremoni atau sekadar ucapan selamat. Hari Anak Nasional harus menjadi momentum untuk bertanya kepada diri kita sendiri: sudahkah anak-anak Indonesia benar-benar hidup aman, terlindungi, dan bahagia?

Faktanya, jawabannya masih belum. Di berbagai daerah, masih banyak anak menjadi korban kekerasan fisik, kekerasan seksual, perundungan, eksploitasi, penelantaran, hingga ancaman di ruang digital. Mereka membutuhkan perlindungan yang nyata, bukan sekadar slogan.

Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan bahwa sepanjang Januari–April 2026 terdapat 426 pengaduan pelanggaran hak anak yang didominasi persoalan pengasuhan, kekerasan fisik dan psikis, kekerasan seksual, serta ancaman di ruang digital. Hingga Mei 2026, KPAI juga mencatat sedikitnya 27 kasus filisida, yaitu orang tua yang menghilangkan nyawa anak kandungnya sendiri. Fakta ini menjadi peringatan bahwa perlindungan anak masih merupakan pekerjaan besar bagi bangsa Indonesia.

Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang memperkuat perlindungan terhadap anak, khususnya melalui pemberatan sanksi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Namun, sebaik apa pun regulasi yang dimiliki, perlindungan anak tidak akan berjalan efektif tanpa keluarga yang menjalankan tanggung jawabnya.

Keluarga adalah benteng pertama dan utama dalam kehidupan anak. Di dalam keluargalah anak belajar tentang kasih sayang, kejujuran, tanggung jawab, rasa aman, dan keberanian untuk berbicara. Anak yang dibesarkan dengan cinta kasih akan tumbuh menjadi pribadi yang percaya diri, sehat secara mental, dan berani menyampaikan apabila mengalami atau menyaksikan kekerasan.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juga menegaskan bahwa orang tua berkewajiban mengasuh, memelihara, mendidik, melindungi, serta menjamin tumbuh kembang anak. Anak hadir di dunia karena adanya ayah dan ibu. Oleh sebab itu, orang tua memiliki tanggung jawab moral, sosial, dan hukum untuk memenuhi hak-hak anak hingga mereka tumbuh dewasa. Anak berhak memperoleh kasih sayang sepenuh hati, bukan kekerasan, penelantaran, ataupun pengabaian.

Karena itu, sudah saatnya negara memperkuat penegakan hukum terhadap orang tua yang dengan sengaja menelantarkan atau tidak bertanggung jawab terhadap anak di bawah umur. Tidak boleh ada ayah atau ibu yang lepas tangan atas kehidupan anak yang mereka lahirkan. Setiap bentuk penelantaran maupun pengabaian terhadap anak harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan efek jera sekaligus melindungi kepentingan terbaik bagi anak.

Yang paling menyedihkan adalah ketika pelaku kekerasan seksual justru merupakan ayah kandung atau anggota keluarga sendiri. Kejahatan ini bukan hanya menghancurkan masa depan anak, tetapi juga merusak tempat yang seharusnya menjadi ruang paling aman bagi mereka. RPA Indonesia mendorong agar negara terus mengkaji pemberatan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak, terutama apabila pelakunya adalah orang tua kandung atau wali yang seharusnya melindungi anak.

Di sisi lain, aparat penegak hukum harus bertindak cepat, profesional, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak. Tidak boleh ada pembiaran ataupun penundaan dalam menangani laporan kekerasan terhadap anak, terlebih apabila pelakunya adalah orang tua kandung. Setiap laporan wajib diproses secara transparan sesuai hukum yang berlaku agar korban memperoleh keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

Sebagai Ketua Umum Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia, saya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak-anak Indonesia. RPA Indonesia akan terus hadir melalui edukasi, advokasi, pendampingan hukum, dan perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Melalui gerakan “Berani Bicara, Berani Melapor”, kami ingin memastikan tidak ada lagi anak yang takut menyuarakan penderitaannya.

Momentum Hari Anak Nasional 2026 adalah panggilan bagi seluruh elemen bangsa, pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, media, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh keluarga Indonesia , untuk memperkuat sinergi dalam menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.

Tidak ada tempat bagi kekerasan terhadap anak. Jangan biarkan satu pun anak Indonesia tumbuh dalam ketakutan. Jadilah keluarga yang melindungi, masyarakat yang peduli, dan negara yang hadir menegakkan keadilan. Ketika kita melindungi setiap anak hari ini, sesungguhnya kita sedang menjaga masa depan Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *