Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Gara-gara KUHAP Baru, Alumni UKI Richard Markus, S.H.C.Med: Hotman Paris 30 Tahun Pengalaman Wajib Belajar Lagi

×

Gara-gara KUHAP Baru, Alumni UKI Richard Markus, S.H.C.Med: Hotman Paris 30 Tahun Pengalaman Wajib Belajar Lagi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Gara-gara KUHAP Baru, Alumni UKI Richard Markus, S.H.C.Med: Hotman Paris 30 Tahun Pengalaman Wajib Belajar Lagi

 

Example 300x600

Jakarta, Gramediapost.com

Perdebatan penetapan tersangka memanas. Richard Markus, S.H.C.Med dari UKI menyoroti pernyataan Dr. Hotman Paris Hutapea.

“UU No 8/1981 sudah dicabut. Sekarang kita pakai UU No 20 Tahun 2025. Lembaga yang menetapkan Saksi/Tersangka itu Polri, bukan Fakultas Hukum,” kata Richard.

Menurutnya, Hotman dan semua advokat senior harus update. “Pengalaman 30 tahun itu hebat. Tapi kalau tidak belajar KUHAP baru, sama saja dengan saya yang 9 tahun. Kita sama-sama belajar lagi. Pengalaman Rekan Hotman selama 30 Tahun beracara sama saja dengan saya yang 9 Tahun beracara sama-sama belajar lagi UU No 20 Tahun 2025 Tentang Perubahan KUHAP, Ujarnya.

Richard juga mengecam narasi Hotman yang menyudutkan almamater. “Menuduh FH melahirkan orang tidak beradab itu memalukan. Tutup saja fakultas hukum yang menerbitkan Sarjana Hukum bagi Hotman Paris Hutapea.
Tutup saja fakultas hukum yang menerbitkan Master Hukum bagi Hotman Paris Hutapea.
Tutup saja Fakultas hukum yang menerbitkan Doktor hukum bagi Hotman Paris Hutapea karena telah melahirkan alumni yang TIDAK BERADAB, TIDAK BERETIKA dan TIDAK MENGHARGAI ALMAMATERNYA,” Pungkasnya lagi

 

Saya Richard Markus S.H.C.Med Alumni Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia mengecam pernyataan DR. Hotman Paris Hutapea S.H.M.H tersebut.

Jadi setelah Rekan Hotman mendapatkan kuasa dari Febrie Ardiansyah apakah Fakultas Hukum jadi ditutup? Terlalu sombong jadi Advokat dan merasa hanya dirinya lah yang berhak menjadi Kuasa Hukumnya Febrie Ardiansyah dan yang lain tidak berhak.

Mengenai lembaga yang menerbitkan status seseorang menjadi Saksi atau Tersangka adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia bukan Fakultas Hukum dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sudah berubah dari UU No 8 Tahun 1981 menjadi UU No 20 Tahun 2025 sehingga Pengalaman Bang Hotman beracara selama 30 Tahun menjadi Pengacara HARUS BELAJAR LAGI KUHAP Baru.

 

Oleh karena itu saya mengecam pernyataan DR.Hotman Paris Hutapea S.H dan menuntut Permintaan maaf kepada Civitas Akademika Fakultas Hukum di seluruh Indonesia melalui 2 Media Cetak Nasional. Dan mengakui kekhilafannya sebagai Pengacara.

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *