Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Diduga Modus Penipuan Penjualan Keagenan Umrah Bos Hannas Fantastic Tour Dilaporkan ke Polisi

5159
×

Diduga Modus Penipuan Penjualan Keagenan Umrah Bos Hannas Fantastic Tour Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Example 300x600

 

Diduga Modus Penipuan Penjualan Keagenan Umrah
Bos Hannas Fantastic Tour Dilaporkan ke Polisi

 

Jakarta, 28 Februari 2025

Sebanyak lima orang korban dari Kaltim, Tangerang, Semarang dan Bengkulu telah melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan pengurus PT Hannas Fantastic Tour yang dipimpin AN ke Polda Metro Jaya.

Para korban yang diwakili kuasa hukum Rony Hutajulu, SH,MH dari RHP Lawfirm mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp 5 miliar akibat modus skema penjualan keagenan umrah dengan iming-iming bagi hasil serta hadiah mobil. Dana tersebut digunakan sebagai pembayaran hak kerjasama kemitraan dengan sistem bagi hasil per jamaah yang berangkat.

Namun hingga berita ini diturunkan janji bagi hasil tidak ditepati dengan alasan tidak memenuhi omzet, mobil hadiah yang diberikan dalam sebuah event besar pun ditarik kembali karena ternyata masih kredit bahkan para jamaahpun ada sebagian yang belum diberangkatkan.

Kendati ada upaya pengembalian dana jamaah, menurut para korban belum diselesaikan sepenuhnya.

Meskipun telah menerima dua kali surat panggilan kepolisian untuk memberikan keterangan, terlapor AN hingga siang Jumat (28/2), belum juga memenuhi panggilan penyidik.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum yang diterima media ini, Bos PT Hannas Fantastic Tour AN, dalam praktiknya bisnisnya dibantu sang istri, RW.

Meski bermasalah dengan 5 pihak pelapor serta telah diadukan ke Polda Metro Jaya keduanya tetap menjalankan aktivitas bisnis perjalanan haji dan umroh dengan 3 merek berbeda. Selain PT Hannas Fantastic Tour, ada lagi Hannas Group Indonesia (HGI) dan Azza Mulia. Dua merek terakhir bahkan belum terdaftar di situs SIMPU Kementerian Agama.

Para korban berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan dugaan praktik penipuan dan penggelapan agar tidak semakin banyak masyarakat calon jamaah umroh yang dirugikan. Selain melaporkan kepada kepolisian, rencananya pihak korbanpun akan melaporkan perusahaan Hannas dan afiliasinya ke Kantor Kementerian Agama setempat.

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *