Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Polemik Lahan Yayasan Harapan Kita (YHK) di Kelurahan Bambu Apus Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Harus Mendapat Perhatian Pemerintah dan Pihak YHK

5782
×

Polemik Lahan Yayasan Harapan Kita (YHK) di Kelurahan Bambu Apus Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Harus Mendapat Perhatian Pemerintah dan Pihak YHK

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Example 300x600

 

Polemik Lahan Yayasan Harapan Kita (YHK) di Kelurahan Bambu Apus Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Harus Mendapat Perhatian Pemerintah dan Pihak YHK

 

 

Jakarta, Gramediapost.com

 

Polemik lahan Yayasan Harapan Kita (YHK) masih terus berlangsung di RT. 07 RW.02 Kelurahan Bambu Apus Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, yang diduga tumpang tindih dengan kepemilikan lahan milik warga perorangan maupun perusahaan, kata Pengurus Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum (Ampuh) kepada wartawan
di Jakarta, Selasa (22/10/24).

 

 

Lebih lanjut Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi hukum (Ampuh) mengatakan Nomor Objek Pajak (NOP) atas tanah tersebut diduga ganda. Pihak YHK selama ini mengklaim bahwa lahan tersebut ada berdasarkan SHP. Dikutip dari JPPN pada konferensi pers beberapa waktu yang lalu, bahwa YHK membayar pajak semua aset aset YHK di lahan tersebut,ujarnya .

 

Sementara itu, Ketua Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum (AMPUH Indonesia) Joni Sudarso SH., MH., menambahkan dugaan adanya pihak ke tiga / Pihak swasta di atas lahan YHK. Menyangkut peraturan- peraturan tentang aset negara yang diduga beralih fungsi atau diperjualbelikan ke Pihak Swasta. Untuk peralihan tersebut harus disetujui Dewan Pembina YHK yaitu Bapak Bambang Trihatmodjo dan diketahui oleh Ketua Umum yaitu Ibu Siti Hardijanto Rukmana, tegasnya.

 

Apakah pihak Cendana mengetahui hal ini?, karena tidak sesuai dengan AD / ART Yayasan. Bertentangan dengan gagasan mulia dari Almarhumah Ibu Tien Soeharto. Sejarah pembelian aset tersebut tentunya berdasarkan keikhlasan masyarakat untuk tujuan mulia, walupun masyarakat dibayar rugi, pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *