Terdakwa Rudapaksa Divonis 7 Tahun, RPA Perindo Kecewa.
Kamis, 29 Agustus 2024
SULUT, Gramediapost.com
Ketua DPW Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo Sulut. Ane mengatakan:
Ketika pelaku vonis 7 tahun 6 bulan, dengan Denda Rp 100.000.000 di bawah tuntutan JPU 8 Tahun, korban dan keluarga merasakan kecewa dan marah. Hal ini sering kali dianggap sebagai bentuk ketidakadilan, terutama jika korban merasa tidak mendapatkan keadilan yang seharusnya.
Vonis yang lebih ringan dapat memperburuk trauma korban dan menciptakan persepsi bahwa sistem hukum tidak melindungi mereka dengan baik.
Dilanjutkan Ane. Selain itu, hal ini dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan mendorong pelaku lain untuk merasa bahwa mereka bisa lolos dari konsekuensi tindakan mereka.
Penting untuk mendorong reformasi dalam sistem hukum agar lebih responsif terhadap kasus-kasus pelecehan seksual, serta memastikan bahwa hukuman yang dijatuhkan mencerminkan beratnya tindakan yang dilakukan dan dampaknya terhadap korban, ungkap Ane.
Diharapkan juga ada peningkatan dukungan bagi korban agar mereka merasa didengar dan dihargai dalam proses hukum.
Harapan untuk masa mendatang, terutama dalam konteks menuju Indonesia yang lebih maju, meliputi beberapa aspek penting bagi korban dan pelaku:
Perlindungan Hukum yang Lebih Baik: Diharapkan ada peningkatan dalam perlindungan hukum bagi korban pelecehan seksual, sehingga mereka merasa aman untuk melapor dan mendapatkan keadilan.
Dukungan Psikologis dan Sosial. Masyarakat dan pemerintah perlu menyediakan layanan dukungan psikologis yang memadai bagi korban agar mereka bisa pulih dari trauma.
Kesadaran dan Edukasi Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menghormati hak-hak individu dan memahami dampak dari pelecehan seksual.
Lingkungan yang Mendukung.: Menciptakan lingkungan yang mendukung bagi korban untuk berbicara dan berbagi pengalaman tanpa stigma..
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Indonesia bisa keluar dari Darurat kekerasan terhadap Perempuan dan Anak , pungkas Ane .
“Kami RPA Perindo komitmen terhadap tanggung jawab kami mendampingi korban kekerasan seksual, sampai pulih dan pelaku mendapat hukuman yang maksimal” ucapnya.