Tim Advokasi Pelaut Migran Indonesia (TAPMI): Pelaut Migran adalah Pekerja Migran
Jakarta, 7 Februari 2024.
Tim Advokasi Pelaut Migran Indonesia (TAPMI) 1. sebagai “Pihak
Terkait” dalam uji materi atau judicial review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 127/PUU-XXI/2023. 2. TAPMI Telah menyampaikan keterangannya secara langsung di hadapan Majelis Hakim MK pada persidangan Rabu, 6 Februari 2024 lalu .3. TAPMI dalam persidangan MK tersebut menegaskan kerangka argumentasinya bahwa pelaut migran adalah pekerja migran dan hal tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Kuasa Hukum TAPMI, Matthew Michele Lenggu, S.H., mewakili TAPMI dalam penyampaian keterangan sebagai “Pihak Terkait”, sekaligus menegaskan bahwa “Pemohon” tidak memiliki
kerugian konstitusional atas keberadaan norma Pasal 4 ayat 1 huruf c UU PPMI No. 18/2017.(4).
TAPMI turut menerangkan bahwa ketentuan pasal terkait justeru telah memberikan kedudukan dan kepastian hukum yang jelas bagi awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran sebagai pekerja migran Indonesia.
TAPMI selanjutnya menjelaskan ketentuan pasal terkait telah memberikan kejelasan norma dan lingkup perlindungan bagi pelaut migran Indonesia, baik pelaut yang bekerja di kapal niaga ataupun di kapal perikanan berbendera asing di luar negeri, dengan kontrol dan pengawasan
menyeluruh dari pemerintah pada proses bisnis perekrutan dan penempatan yang melibatkan
pemerintah pusat, perwakilan pemerintah di luar negeri, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, hingga pemerintah desa.
“Kami berpendapat bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU No. 18/2017 telah sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) dan telah memberikan kepastian
dan perlindungan hukum bagi awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran sebagai Pekerja Migran Indonesia”, terang Matthew lebih lanjut.
TAPMI juga turut meluruskan bahwa dalam hukum internasional, awak kapal niaga dan perikanan migran yang bekerja di kapal ikan berbendera asing di luar negeri juga dikategorikan
sebagai pekerja migran. Para “Pemohon” telah keliru dalam menafsirkan definisi pekerja migran dan pelaut yang diatur dalam Pasal 2 International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of their Families (ICRMW), sebagaimana telah diratifikasi
oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012.(5).
Pekerja migran diartikan oleh Pasal 2 ayat 1 ICRMW sebagai seseorang yang akan, tengah, atau telah melakukan aktifitas yang dibayar di suatu negara di mana ia bukan merupakan warga
negara. Selanjutnya, Pasal 2 (c) ICRMW menyebutkan bahwasanya ‘the term “seafarer”, which includes a fisherman, refers to a migrant worker employed on board a vessel registered in a State of which he or she is not a national’. Atau dalam Bahasa Indonesia adalah “istilah “pelaut” yang mencakup nelayan, mengacu pada seorang pekerja migran yang dipekerjakan di atas kapal yang terdaftar di suatu Negara yang ia bukan merupakan warga negaranya”.
Berdasarkan definisi di atas, pelaut, termasuk awak kapal perikanan, jelas dimasukkan sebagai bagian
pekerja migran.
Menurut TAPMI, “Pemohon” juga keliru dalam menafsirkan pengecualian Pasal 3 (f) ICRMW, yang menyebutkan bahwa ‘Konvensi ini tidak berlaku bagi: pelaut dan pekerja pada suatu instalasi lepas pantai yang belum memperoleh izin tinggal dan melakukan aktivitas yang dibayar di negara tujuan kerja’. Artinya, norma-norma perlindungan dalam Konvensi ini jelas berlaku bagi
pelaut yang telah memperoleh izin tinggal dan melakukan aktivitas yang dibayar di negara tujuan kerja. Lebih lanjut, TAPMI juga berpandangan adanya pengecualian pada Pasal 3 (f)
ICRMW tersebut tidak mengeluarkan atau menggugurkan pelaut migran sebagai pekerja migran sebagaimana yang telah ditegaskan dan dimaksudkan pada Pasal 2 (c) dari konvensi tersebut. Sangat penting untuk memahami kerangka dan substansi sebuah perundang-undangan termasuk dari suatu konvensi secara komprehensif, bukan parsial.
Dalam petitumnya, TAPMI memohon kepada MK untuk menolak permohonan “Pemohon” yang menginginkan agar Pasal 4 ayat 1 huruf c UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja
Migran Indonesia (PPMI) tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Penolakan tersebut
sangat penting untuk membangun landasan normatif konstitusional sekaligus penegasan yang konklusif bahwa norma dari pasal yang disengketakan tersebut hakikatnya tidak bertentangan dengan UUD 1945, bahkan turut memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang menyeluruh, adil dan tidak diskriminatif bagi seluruh pekerja migran Indonesia, termasuk bagi pelaut niaga migran dan pelaut perikanan migran Indonesia.