Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITANasional

Pegiat Lingkungan Hidup WCS, Irma Hermawati Mendukung Pemerintah Memperkuat Perlindungan Satwa Liar di Indonesia

38
×

Pegiat Lingkungan Hidup WCS, Irma Hermawati Mendukung Pemerintah Memperkuat Perlindungan Satwa Liar di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Example 300x600

 

Pegiat Lingkungan Hidup WCS, Irma Hermawati Mendukung Pemerintah Memperkuat Perlindungan Satwa Liar di Indonesia

 

Jakarta, Gramediapost.com

 

Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki keanekaragaman hayati terbesar di dunia. Namun, Indonesia juga menjadi salah satu negara yang banyak menghadapi praktik kejahatan terhadap satwa liar. Perburuan dan perdagangan satwa liar menjadi salah satu penyumbang berkurangnya satwa asli Indonesia, selain perubahan fungsi lahan dan hutan.

Irma Hermawati dari Wildlife Conservation Society (WCS) mengungkapkan, peningkatan kualitas aparat penegak hukum terkait perkara tindak pidana perdagangan satwa liar sangat diperlukan, sebagai upaya bersama di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya. WCS mencatat lebih dari 80 persen satwa yang diperdagangkan secara daring atau melalui pasar hewan konvensional, merupakan tangkapan dari alam liar.

Hal ini dapat memicu fenomena hutan tanpa satwa, bila perburuan satwa liar terus berlangsung. Catatan lain juga menyebutkan bahwa kejahatan satwa liar secara global menempati posisi kedua setelah kejahatan narkotika. Bahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebutkan nilai kerugian negara akibat perdagangan satwa liar secara ilegal diperkirakan mencapai Rp. 13 Triliun per tahun. Kerugian itu tidak hanya karena hilangnya satwa, melainkan juga biaya untuk merehabilitasi satwa liar korban perdagangan ilegal.

“Proses hukum terhadap pelaku kejahatan terkait satwa liar yang selama ini menggunakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, belum cukup efektif untuk mencegah atau mengatasi aktivitas perburuan dan perdagangan satwa liar secara ilegal. Hal ini karena ancaman hukuman pidana bagi pelaku dianggap sangat rendah, sehingga tidak menimbulkan efek jera” ucap Irma di Jakarta, Rabu (17/8/2022).

Namun, kita tetap optimis penanganan kasus hukum terkait satwa liar dapat tetap dijerat dengan hukuman pidana di atas lima tahun. “Itu kan proses yang di legislatif, dan kita tidak bisa hanya menunggu, tapi pintunya banyak sekali. Jadi prinsipnya adalah multi-door. Kalau sekarang dari kepabeanan bisa, dari karantina bisa, dari pencucian uang bisa, selain dari undang-undang lingkungan hidup sendiri, dan itu kumulatif kan, bisa jadi mungkin sudah bisa mendekati sepuluh tahun (ancaman hukuman),” jelasnya.

Menyikapi masih maraknya kasus perdagangan satwa liar ilegal, Irma yang saat ini aktif sebagai koordinator advokasi WCS menegaskan siap mendukung upaya-upaya pemerintah dalam penanganan konflik antara satwa dan manusia, serta memperkuat pengawasan dan mekanisme perizinan terkait perlindungan satwa sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *