Partai Masyumi Diiringi Tarian Gelombang Persembahan Resmi Daftar Pemilu 2024 ke KPU,
Jakarta, Gramediapost.com
Partai Masyumi tiba di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Minggu 14 Agustus 2022, dengan iringan tari Gelombang Persembahan untuk mendaftar sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.
Tarian tersebut ditampilkan di depan gerbang KPU setelah berjalan menyusuri Jalan Imam Bonjol, Jakarta. Kedatangan partai yang diketuai oleh Ahmad Yani ini juga diiringi dengan mobil komando yang mengibarkan bendera Partai Masyumi.
Sebelum kedatangan Masyumi, terdapat tiga partai politik yang telah mendaftarkan diri di KPU untuk menjadi partai peserta Pemilu 2024.
Adapun ketiga partai tersebut adalah Partai Karya Republik (Pakar), Partai Bhinneka Indonesia, dan Partai Pandu Bangsa. Secara keseluruhan, Partai Masyumi merupakan partai ke-35 yang mendaftarkan diri sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.
Selain partai yang mendaftarkan diri, KPU juga telah menerima partai-partai yang melengkapi berkas pendaftaran, yakni Partai Republiku Indonesia dan Parsindo.
Terkait dengan Partai Pelita, KPU masih melakukan pemeriksaan berkas.
“Bagi mereka yang membawa dokumen lengkap sebelum pukul 23.59 WIB, kami akan cek itu. Apabila betul-betul dipastikan lengkap, maka kami terbitkan tanda terima pendaftaran walaupun itu melampaui jam jam 23.59 WIB,” kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik.
Selain empat partai yang telah hadir, enam partai lainnya yang akan mendaftar ke KPU di hari terakhir, Minggu, yaitu Partai Pemersatu Bangsa, Partai Perkasa (Partai Pergerakan Kebangkitan Desa), Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Republik Satu, Partai Kedaulatan, dan Partai Rakyat.
Sebagai informasi, Partai Masyumi menjadi partai keempat yang mendaftar ke KPU pada hari terakhir pendaftaran.
Partai pertama yang datang ke Kantor KPU hari ini yaitu Partai Karya Republik (Pakar), kemudian diikuti Partai Bhinneka Indonesia dan Partai Pandu Bangsa.
Menurut catatan KPU, terdapat 10 partai politik yang akan mendaftar hari ini.
10 partai itu adalah Partai Pemersatu Bangsa, Partai Karya Republik, Partai Pandu Bangsa, Partai Bhinneka Indonesia, dan Partai Masyumi.
Kemudian, Partai Perkasa, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Republik Satu, Partai Kedaulatan, dan Partai Rakyat.
KPU dijadwalkan menerima partai-partai tersebut hingga batas waktu pendaftaran maksimal pukul 23.59 WIB.
Partai Masyumi Diiringi Tarian Gelombang Persembahan Resmi Daftar Pemilu 2024 ke KPU,
.