Pembunuh dan Pemerkosa Seorang Gadis TM 20 Tahun di tempat Kostnya Berhasil diungkap Polsek Kemayoran Polres Metro Jakarta Pusat

0
602

 

 

Pembunuh dan Pemerkosa
Seorang Gadis TM 20 Tahun
di tempat Kostnya Berhasil
diungkap Polsek Kemayoran
Polres Metro Jakarta Pusat

 

Jakarta, Gramediapost.com

 

Terungkap pelaku pembunuhan dan pemerkosaan yang terjadi beberapa hari lalu tepatnya pada hari Jum’at tanggal 22 April 2022 yang berlokasi di rumah Jl. Sumur Batu Kemayoran Jakarta Pusat.

Diberitakan sebelumnya, adanya penemuan jasad seorang gadis berinisial TM (20) yang tergeletak tak bernyawa di dalam kamar kost yang diduga menjadi korban pembunuhan di sertai pemerkosaan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Kemayoran, Kompol Ewo Samono S.H., M.H dalam press conference yang di gelar di Aula Polres Metro Jakarta Pusat pada hari senin siang tanggal 25 april 2022.

Dalam ungkap kasus tersebut, hadir Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Akbp Wisnu Wardana S.H., S.I.K, Kapolsek Kemayoran Kompol Ewo Samono S.H., M.H dan Kasubag Humas Akp Sam Suharto S.H., M.H.

Kompol Ewo Samono Menerangkan bahwa korban meninggal dunia lantaran dikeroyok dan di perkosa oleh sejumlah pelaku.

“Korban dikeroyok dan di perkosa oleh 3 (tiga) pelaku yaitu, MBA (19), AK (20), dan AS (18). Sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia pada hari Jum’at tanggal 22 april 2022 sekitar pukul 23.00 WIB di Jl. Sumur Batu Raya RT 012 RW 002 Kel. Sumur Batu Kemayoran Jakarta Pusat.” Ungkap Kompol Ewo.

Dari diamankannya ketiga pelaku tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti diantaranya, 1 (satu) helai pakaian korban warna biru tua dengan motif batik, 1 (satu) buah celana dalam korban ukuran 30 merk KE ADY, 1 (satu) kabel charger warna hijau muda, 1 (satu) buah bantal bersarung warna cokelat, 1 (satu) buah sprei warna batik cokelat, 1 (satu) buah selimut warna kombinasi merah ungu, 1 (satu) buah kondom bekas, 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna biru, 1 (satu) buah dompet warna pink berisi uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Astrea No Pol : B.5056.YE.

Baca juga  Pekabaran Injil di Indonesia dan Pengaruhnya terhadap Pembaruan Masyarakat dan Negara.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan dengan pasal 285 KUHP dan 170 ayat 2 ke 3 KUHP atau 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Amy)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here