Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITANasional

8 Pelanggar ProKes Ditemukan Oleh Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kep Seribu Selatan di Pulau Untung Jawa

41
×

8 Pelanggar ProKes Ditemukan Oleh Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kep Seribu Selatan di Pulau Untung Jawa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

8 Pelanggar ProKes Ditemukan Oleh Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kep Seribu Selatan di Pulau Untung Jawa

Jakarta, Gramediapost.com

Example 300x600

Polsek Kepulauan Seribu Selatan yang tergabung dalam Ops Lilin Jaya-2021 melaksanakan kegiatan pengawasan protokol kesehatan sekaligus menggelar Ops Yustisi Gabungan di Pulau Untung Jawa, Minggu (2/1/2022).

Dalam kegiatan dimaksud Aparat Gabungan yang terdiri dari unsur Polsek, Polsubsektor, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Satpol PP, Dishub, Sudin Parekraf dan Tim Satgas COVID-19 setempat bergerak dengan berjalan kaki menyisir lokasi-lokasi yang dijadikan kerumunan warga dan wisatawan.

Adapun sasaran Ops Yustisi Gabungan ini adalah warga dan wisatawan yang tidak menggunakan masker atau menggunakan masker tidak sempurna saat berada diruang publik.

“Iya, kita terus melakukan pengawasan protokol kesehatan dan menggelar Ops Yustisi Gabungan untuk mendisiplinkan warga dan wisatawan agar tetap menerapkan protokol kesehatan terutama saat berada diruang publik,” jelas AKP Wisnu Wardono Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu.

Diketahui, ada sejumlah Delapan pelanggar protokol kesehatan ditemukan oleh Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Selatan di Pulau Untung Jawa ini yang semuanya terkait masker.

“Delapan pelanggar protokol kesehatan yang kita dapati hari ini di Pulau Untung Jawa semuanya kita beri sanksi teguran dan dilakukan pencatatanm ProKes di Pulau Untung Jawa di Kenakan Sanksi Teguran Oleh Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kep Seribu Selatan

( Fridris Jimson S )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *