Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITANasional

Sisir Ruang Publik, Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Selatan Temukan 5 Pelanggar ProKes

54
×

Sisir Ruang Publik, Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Selatan Temukan 5 Pelanggar ProKes

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Example 300x600

Sisir Ruang Publik, Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Selatan Temukan 5 Pelanggar ProKes

Jakarta, Gramediapost.com

Polsek Kepulauan Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu terus menggelar Operasi Yustisi Gabungan bersama dengan Tiga Pilar dan Tim Satgas Penanganan COVID-19 setempat di Dua pulau pemukiman di wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Sabtu (27/11).

Operasi Yustisi Gabungan yang dilaksanakan menyasar kepada warga dan wisatawan yang berada diruang publik yang tidak menggunakan masker atau menggunakan masker namun tidak sempurna atau didagu.

Adapun lokasi yang menjadi sasaran adalah ruang publik yang sering dikunjungi warga dan wisatawan diantaranya Taman, Dermaga, Lapangan, Pantai dan Lingkungan pemukiman.

Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu AKP Wisnu Wardono menyampaikan, bahwa pihaknya terus mengelar Ops Yustisi Gabungan untuk mendisplinkan warga dan wisatawan dalam menerapkan Protokol Kesehatan terutama penggunaan masker saat berada di ruang Publik.

“Kita ingin warga dan wisatawan yang saat ini berada di pulau untuk tetap patuh aturan protokol kesehatan terutama penggunaan masker saat berada diruang publik,” kata Wisnu.

Dia menambahkan, seperti yang dilakukan pihaknya hari ini mengadakan kegiatan Ops Yustisi Gabungan di Pulau Pari dan Pulau Untung Jawa.

“Hari ini kita dapati 5 pelanggar ProKes, dimana 4 kita beri sanksi teguran karena menggunakan masker tidak sempurna dan 1 pelanggar kita kenangan sanksi kerja sosial sesuai aturan karena tidak menggunakan masker,” ujarnya.

( Fridris Jimson S )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *