Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Opini & Analisa

Menelusuri Subjek yang Hilang Tantangan Sintaksis SPOK dalam Penerjemahan Peraturan Perundang-undangan ke Legal English

×

Menelusuri Subjek yang Hilang Tantangan Sintaksis SPOK dalam Penerjemahan Peraturan Perundang-undangan ke Legal English

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Menelusuri Subjek yang Hilang Tantangan Sintaksis SPOK dalam Penerjemahan Peraturan Perundang-undangan ke Legal English

 

Example 300x600

Penerjemahan teks hukum—khususnya peraturan perundang-undangan—dari bahasa Indonesia ke bahasa Inggris hukum (Legal English) bukanlah sekadar aktivitas memindahkan kata demi kata. Pekerjaan ini menuntut pemahaman struktur tata bahasa yang presisi dan analisis konteks hukum yang tajam.

Salah satu hambatan utama yang kerap membingungkan penerjemah hukum adalah ditemukannya kalimat tanpa subjek yang jelas. Dalam analisis tata bahasa Indonesia berbasis SPOK (Subjek, Predikat, Objek, Keterangan), banyak norma pasal dan frasa hukum yang kehilangan unsur Subjek utamanya secara eksplisit.

1. Anatomi Kalimat Hukum Indonesia: Subjek yang Tersirat
Dalam tradisi penyusunan perundang-undangan (legal drafting) di Indonesia, penggunaan pola kalimat pasif, klausa partisipial, dan frasa pembuka anonim sangat umum. Masalah timbul saat analisis SPOK diterapkan pada frasa hukum baku:
 Frasa “Yang bertanda tangan di bawah ini…”

Secara sintaksis SPOK, frasa ini berposisi sebagai klausa relatif (participial phrase) yang memotong struktur kalimat. Subjeknya—seperti “Saya” atau “Kami”—sering ditanggalkan dan langsung disambung dengan titik dua.

Pembaca Indonesia secara intuitif mengaitkan subjek dengan nama yang tertera setelahnya.
 Frasa “Barangsiapa yang berbuat…”
Kata “Barangsiapa” sering dianggap sebagai subjek, padahal secara fungsi sintaksis, kata ini merupakan kata ganti tak tentu (indefinite pronoun) yang menandai syarat normatif. Unsur ini sering kali mengambang tanpa pengikat Subjek-Predikat yang jelas jika langsung diterjemahkan mentah-mentah.

 Norma Pasal Pasif (“Dilarang melakukan…” / “Dikenai sanksi…”)
Banyak pasal yang langsung dibuka dengan Predikat tanpa memuat Subjek pelaku, seperti “Dilarang melakukan kegiatan X…”. Kalimat ini berpola P + O + K, tanpa penjelas siapa pihak yang memikul kewajiban tersebut.

2. Benturan Sintaksis dengan Legal English

Bahasa Inggris hukum menuntut struktur kalimat yang eksplisit, ketat, dan wajib mengusung pola Subject + Verb + Object (S-V-O).

Ketika pola Indonesia yang minim subjek ini diterjemahkan secara harfiah (literal translation), timbul tiga kendala utama:

1. Kegagalan Struktur Gramatikal (Ungrammatical Structure)

Menerjemahkan “Yang bertanda tangan di bawah ini” secara harfiah menjadi “The undersigned below…” tanpa menambahkan kata kerja utama (main verb) atau rekonstruksi subjek menghasilkan kalimat yang menggantung dalam Legal English.

2. Kaburnya Penggunaan Modal Verbs

Legal English sangat bergantung pada kata bantu modal seperti shall (kewajiban), may (hak/izin), atau must (persyaratan). Penggunaan kata-kata ini secara mutlak menuntut adanya subjek (Who shall do what). Tanpa subjek yang pasti, kedudukan norma menjadi mengambang.

3. Risiko Celah Hukum (Legal Loophole)

Peniadaan subjek memicu ambiguitas penegakan hukum (enforceability). Dalam konteks sanksi atau batasan pidana dari kata “Barangsiapa”, tidak tersedianya entitas atau subjek hukum (legal entity/person) yang presisi dapat membuka celah pembelaan di pengadilan.

3. Strategi Rekonstruksi Sintaksis SPOK untuk Penerjemah Hukum
Untuk menjembatani perbedaan tata bahasa ini, penerjemah hukum harus melakukan rekonstruksi sintaksis—yakni menghadirkan kembali subjek yang tersirat berdasarkan konteks yuridisnya:

A. Rekonstruksi Frasa Baku
Frasa Dokumen: Frasa “Yang bertanda tangan di bawah ini:” direkonstruksi menjadi bentuk S-V-O yang lengkap dalam Legal English
“The undersigned, name hereby agrees to…”

Frasa Pidana/Norma Umum: Kata “Barangsiapa yang berbuat…” dipadankan dengan pola baku Legal English yang menetapkan subjek secara jelas:
o “Any person who commits…” atau “Any party that engages in…”

B. Menghadirkan Subjek dari Konteks Sistemik

Ketika menemukan pasal yang langsung diawali kata kerja pasif (“Dikenakan sanksi…”), penerjemah wajib menelusuri Bab Ketentuan Umum untuk menentukan siapa subjek pemegang kewajiban tersebut (misalnya: the License Holder, the Board of Directors, atau the Minister). Kalimat kemudian disusun ulang menjadi bentuk aktif (“The Minister shall impose administrative sanctions…”).

Kesimpulan

Hilangnya subjek kalimat dalam bahasa Indonesia hukum adalah bagian dari tradisi penyusunan draf (drafting style), namun dalam Legal English, hal itu dianggap sebagai kelemahan struktur gramatikal dan ketidakpastian hukum. Kunci sukses penerjemahan perundang-undangan terletak pada kemampuan penerjemah menguraikan pola SPOK dan merekonstruksi subjek yang tersirat, sehingga norma hukum yang dihasilkan tetap presisi, mengikat, dan memiliki daya laku eksekusi yang kuat.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *