Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITANasional

Lurah Kranji Tindaklanjuti Penolakan Warga Perumnas I Bekasi Terkait keberadaan Ormas di Lingkungan Rw.06 Kranji

60
×

Lurah Kranji Tindaklanjuti Penolakan Warga Perumnas I Bekasi Terkait keberadaan Ormas di Lingkungan Rw.06 Kranji

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Example 300x600

 

Lurah Kranji Tindaklanjuti Penolakan Warga Perumnas I Bekasi Terkait keberadaan Ormas di Lingkungan Rw.06 Kranji

Bekasi, Gramediapost.com

Rapat menindak lanjuti penolakan ormas dan gangguan kamtibmas oleh warga RW 06 ,Kelurahan kranji, yang dihadiri oleh, Lurah Kranji, yakni Bapak Akbar Juliando, S.STP, M.M beserta jajarannya, berikut pengurus Lingkungan dari RT 01 – RT 09 / RW.06 , Pengurus DKM Mesjid al huda , karang Taruna, dan Tokoh Masyarakat berikut Para Pihak yang Terkait dalam masalah Penolakan Ormas Tersebut dikantor sekertariat RW 06, Jalan Kedondong 1 RT 02 RW 06 Perumnas 1 Kranji Bekasi Barat ( 23/11/2021)

Ditengah- tengah rapat tersebut tiap RT memberikan pendapatnya tentang PENOLAKAN KEBERADAAN ORMAS & MENOLAK PERPANJANGAN IZIN DOMISILI ORMAS Tersebut yang dianggap oleh masyarakat sudah Meresahkan dan menggangu KAMTIBNAS dan Hajat hidup orang banyak dilingkungan mereka .

Saat di konfirmasi langsung kepada Pak Lurah , pada rapat siang hari ( 23/11/2021 ) beliau menjelaskan bahwa :

Pihak Kelurahan kranji sudah menerima Surat Pernyataan Sikap atau PETISI dari warga masyarakat Rw 06 terkait Penolakan warga masyarakat tentang keberadaan salah satu Ormas dilingkungan mereka yang berada di Jl. Komodo Raya Rt.02 Rw.06 perumnas 1 Bekasi kelurahan Kranji. Kec. Bekasi Barat .

Hasil Rapat ini keputusannya Bahwa : Mayoritas warga masyarakat MENOLAK keberadaan ormas tersebut …
Maka kami Akan Menindak Lanjuti
Ujar pak Lurah.

Selain pak Lurah….
Hadir juga Ketua Rw 06 yg baru yakni Bapak MULYANTO .
Beliau juga menyampaikan beberapa hal Terkait Aspirasi warga nya yang menolak keberadaan Ormas tersebut dan Menolak perpanjangan izin domisili nya untuk tidak diperpanjang setiap tahunnya . diantaranya sebagai berikut :

1. Beliau tidak mau menanda Tangani terkait Surat rekomendasi Rt & Rw untuk Perpanjangan izin Domisili Ormas tersebut ,Tanpa Persetujuan para Tokoh masyarakat , pengurus Lingkungan , Warga masyarakat Rw 06 yang sudah memilih saya sebagai RW yang baru dan Khususnya para warga yang sudah menandatangani PETISI penolakan terhadap Ormas tersebut.

2. Beliau juga menilai keberadaan Ormas tersebut selama ini belum terlihat kontribusinya kepada Lingkungan wilayah Rw.06 khususnya , dan dianggap tidak perduli dengan warga lingkungan setempat.

3. Tujuan nya untuk terwujudnya DEMOKRASI bkn Asumsi di lingkungan Rw. 06

Beliau juga menuturkan….. bahwasanya selama ormas tersebut berada dilingkungan Rw.06 .belum pernah terlihat bisa bersinergi dengan masyarakat. Justru sebaliknya,
Warga masyaraka Rw 06 sering mendengar dan mendapat Laporan dari warga Rw.06 maupun masyarakat perumnas 1 Bekasi ini , bahwasanya ada oknum anggota ormas tersebut diduga membuat Keonaran dan diduga juga ada tindakan premanisme kepada warga masyarakat lainnya Dilingkungan Rw 06 .

Oleh karenanya beliau tergerak hati nya untuk MENOLAK keberadaan Ormas tersebut di lingkungan Rw.06 dan MENOLAK perpanjangan izin domisilinya untuk tidak diperpanjang.

Selain Tokoh masyarakat ada juga Tokoh Pemuda
” Galih ” salah satu warga Rw.06. menyampaikan beberapa Hal
Terkait PENOLAKAN warga masayarakat :

1. Saya mengucapkan Terima kasih banyak kepada pemerintah kota Bekasi. Bahwasanya Surat kami cepat direspon oleh pemerintah kota Bekasi . Masalah ini kami sebagai warga masyarakat mengadu kepada Orang Tua kami ,Bapak Kami yakni wali kota Bekasi

2. Biar tidak ada pihak- pihak atau yang punya kepentingan Dalam masalah ini bahkan mau menggoreng- goreng isu ini dan sekaligus tidak menjadi Bias dan
GAGAL PEMAHAMAN .
Saya Tegaskan disini … saya sebagai Warga masyarakat dan Warga masyarakat Rw 06 lainnya , bahwa kami
Tidak Membubarkan ORMAS tersebut . Membubarkan bukan TUGAS kami dan bukan Wewenang Kami . Itu ada mekanisme dan prosedurnya.

Kami Hanya MENOLAK KEBERADAAN ORMAS tersebut di Lingkungan kami !!!

2. Kami juga melihat Komitmen pihak Kelurahan kepada Kami , untuk Bersikap Tegas dan Menindak Lanjuti terkait Penolakan Warga tentang Keberadaan Ormas tersebut yang sudah meresahkan di Lingkungan kami. Jangan nanti masalah ini Berhenti di Tengah Jalan hanya pihak kelurahan Takut dapat Tekanan – Tekanan dari pihak- Pihak Luar atau dari Pihak Manapun , sehingga komitmen dan Tugas nya diabaikan untuk menindak Lanjuti Aspirasi Warga nya ini .

2. hasil Rapat ini kan bahwa seluruh warga dan Pengurus RT sudah MENOLAK keberadaan dan perpanjangan izin domisili ormas tersebut dan dituangkan dalam Notulen hasil Rapat.
Besar harapan kami….pihak kelurahan dan kecamatan bersikap TEGAS jangan Ragu- Ragu lagi dan tidak usah Takut untuk MENINDAK LANJUTI nya. Karna ini Warga masyarakat yang Berbicara dan Bersikap !!!.

Galih menegaskan …
ini bukan masalah ” suka atau tidak suka ” terhadap Ormas tersebut .

Tapi kami disini bicara Rasa Aman ,nyaman ,tentraman , tidak ada Rasa Ketakutan dan ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Agar warga masyarakat RW 06 & warga Perumnas 1 Lainnya yang sudah merasa RESAH dengan keberadaan Ormas tersebut di lingkungan kami khususnya di RW 06 ini Kita harus evaluasi keberadaan Ormas tersebut.karena ini adalah Tempat Pemukiman warga .

Dan seyogya nya bendera KARANG TARUNA kami yang berkibar di lingkungan RW 06 sebagai Bukti bahwa lingkungan kami ada KARANG TARUNA , bukan bendera Lain, saya merasa aneh, dan ada apa ini sebenarnya,”??? ujar galih , saat diwawancara oleh awak media.

Alasan kami warga Menolak keberadaan Ormas tersebut adalah :
Setelah bertahun -tahun kita monitor dan kami evaluasi tindak tanduk ormas tersebut . Bahwasanya ada Oknum-oknum ormas Tersebut sudah melakukan beberapa Perbuatan yang tidak terpuji dan premanisme kepada warga masyarakat di Lingkungan kami . Sehingga kami warga masyarakat sangat merasa RESAH dan Harus mengambil Sikap TEGAS . Banyak kejadian – kejadian yamg kami Anggap harus Bertindak Cepat untk menyikapi Kearogan Oknum-oknum Ormas Tersebut.

Selain itu Galih juga menambahkan bahwa Evaluasi Warga terhadap pelanggaran – pelanggaran Ormas tersebut Lakukan…..maka Terkait izin domisili ormas tersebut.
Galih Menyampaikan bahwa :
semua itu ada Aturannya dan ada produk Hukumnya yang tertuang dalam peraturan Pemerintah. yaitu ada beberpa Persyaratan / prosedur yang harus di Lengkapi untuk izin Domisili atau perpanjangan izin domisili Ormas .

Bahwa masyarakat sekarang sudah Cerdas dan Tidak Main – main dalam masalah ini. Apabila nanti ada oknum – oknum atau ada pihak- pihak Lain yang mengabaikan persyaratan / prosedur izin domisili ormas tersebut , tanpa melalui prosedur yang benar dan persyaratan – persyaratan Dokumen Asli dan Benar ataupun ada yang coba- coba Bermain dan mau Melindungi Ormas Tersebut , Maka kami pastikan warga Rw 06 Menggugat secara Perdata maupun pidana secara Hukum.

Karna kami Warga Rw 06 yang sudah berdomisili lebih dari 30 tahun lamanya , menerangkan Lahan tersebut yang berdiri sekertariat ormas tersebut kepemilikan Lahan dan Bangunannya masih Simpang Siur kepemilikan nya dan Status Hukumnya pun belum Jelas,” ujar Galih.

Dan kami warga masyarakat sudah siapkan Tim Kuasa Hukum untuk menghadapi itu semua . Bukan hanya itu saja , terkait masalah PENOLAKAN keberadaan Ormas Tersebut kami warga Rw.06 sudah bersurat kepada KAPOLDA METRO JAYA terkait PERLINDUNGAN HUKUM .selain itu …Kami juga sedang bersurat ke KAPOLRI , PANGLIMA TNI , GUBERNUR JAWA BARAT , KEMENHUMKAM dan klo perlu ke Bapak PRESIDEN sekalian.
Karna kami Warga masyarakat sudah Sangat merasa Resah dan sudah merasa tidak Nyaman adanya Gangguan KAMTIBMAS di Lingkungan Kami khususnya Rw. 06 dan di wilayah pemukiman warga PERUMNAS 1 Bekasi yang dilakukan oleh Oknum – oknum Ormas Tersebut.

Kami akan Terus KAWAL permasalahan ini Sampai Selesai dan Sikap Kami sudah Jelas ,tegas bahwa kami MENOLAK keberadaan maupun perpanjangan izin domisili Ormas tersebut di Lingkungan Kami . Karena Kami masyarakat punya HAK untuk menjaga Kedamaian ,ketentraman ,keamanan di Lingkungan kami khususnya tentang KAMTIBNAS. ( R )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *