Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITANasional

2 Dari 8 Pelanggar ProKes Disanksi Kerja Sosial oleh Tim Ops Yustisi Polsek Kep Seribu Utara

26
×

2 Dari 8 Pelanggar ProKes Disanksi Kerja Sosial oleh Tim Ops Yustisi Polsek Kep Seribu Utara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Example 300x600

2 Dari 8 Pelanggar ProKes Disanksi Kerja Sosial oleh Tim Ops Yustisi Polsek Kep Seribu Utara

Jakarta, Gramediapost.com

Dalam mendisiplinkan warga untuk mendukung PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level Dua, Polsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu terus menggelar Operasi Yustisi Gabungan bersama dengan Tiga Pilar dan Tim Satgas COVID-19 setempat di pulau pemukiman di wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Selasa (30/11).

Operasi Yustisi Gabungan yang dilaksanakan di Pulau Harapan dan Pulau Pramuka ini menyasar kepada warga dan wisatawan yang berada diruang publik yang tidak menggunakan masker atau menggunakan masker namun tidak sempurna.

Adapun lokasi yang menjadi sasaran adalah ruang publik yang sering dikunjungi warga dan wisatawan diantaranya Taman, Dermaga, Lapangan, Pantai dan Warung warung makan.

Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu AKP Asep Romli menyampaikan, bahwa saat ini pihaknya terus melakukan Operasi Yustisi Gabungan untuk mendisiplinkan warga dan wisatawan dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Kita semua wajib taat pada aturan dalam menerapkan protokol kesehatan terutama penggunaan masker saat diruang Publik,” kata Asep.

Asep menambahkan, seperti yang dilakukan pihaknya hari ini mengadakan kegiatan Ops Yustisi Gabungan di Pulau Harapan dan Pulau Pramuka.

“Ops Yustisi Gabungan yang kita adakan hari ini di 2 pulau mendapati 8 pelanggar ProKes, dimana 6 pelanggar kita beri sanksi teguran karena menggunakan masker tidak sempurna dan 2 pelanggar kita beri sanksi kerja sosial sesuai aturan karena tidak menggunakan masker,” ujarnya.

( Fridis Jimson S )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *