2 Dari 8 Pelanggar ProKes Disanksi Kerja Sosial oleh Tim Ops Yustisi Polsek Kep Seribu Utara
Jakarta, Gramediapost.com
Dalam mendisiplinkan warga untuk mendukung PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level Dua, Polsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu terus menggelar Operasi Yustisi Gabungan bersama dengan Tiga Pilar dan Tim Satgas COVID-19 setempat di pulau pemukiman di wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Selasa (30/11).
Operasi Yustisi Gabungan yang dilaksanakan di Pulau Harapan dan Pulau Pramuka ini menyasar kepada warga dan wisatawan yang berada diruang publik yang tidak menggunakan masker atau menggunakan masker namun tidak sempurna.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran adalah ruang publik yang sering dikunjungi warga dan wisatawan diantaranya Taman, Dermaga, Lapangan, Pantai dan Warung warung makan.
Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu AKP Asep Romli menyampaikan, bahwa saat ini pihaknya terus melakukan Operasi Yustisi Gabungan untuk mendisiplinkan warga dan wisatawan dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Kita semua wajib taat pada aturan dalam menerapkan protokol kesehatan terutama penggunaan masker saat diruang Publik,” kata Asep.
Asep menambahkan, seperti yang dilakukan pihaknya hari ini mengadakan kegiatan Ops Yustisi Gabungan di Pulau Harapan dan Pulau Pramuka.
“Ops Yustisi Gabungan yang kita adakan hari ini di 2 pulau mendapati 8 pelanggar ProKes, dimana 6 pelanggar kita beri sanksi teguran karena menggunakan masker tidak sempurna dan 2 pelanggar kita beri sanksi kerja sosial sesuai aturan karena tidak menggunakan masker,” ujarnya.
( Fridis Jimson S )