Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITANasional

1 Dari 7 Pelanggar ProKes disanksi Kerja Sosial Oleh Tim Ops Yustisi Polsek Kep Seribu Selatan

32
×

1 Dari 7 Pelanggar ProKes disanksi Kerja Sosial Oleh Tim Ops Yustisi Polsek Kep Seribu Selatan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Example 300x600

1 Dari 7 Pelanggar ProKes disanksi Kerja Sosial Oleh Tim Ops Yustisi Polsek Kep Seribu Selatan

Jakarta, Gramediapost.com

Dalam mendisiplinkan warga untuk mendukung PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level Satu, Polsek Kepulauan Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu terus menggelar Operasi Yustisi Gabungan bersama dengan Tiga Pilar dan Tim Satgas COVID-19 setempat di pulau pemukiman di wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Minggu (28/11).

Operasi Yustisi Gabungan yang dilaksanakan di Pulau Tidung dan Pulau Untung Jawa ini menyasar kepada warga dan wisatawan yang berada diruang publik yang tidak menggunakan masker atau menggunakan masker namun tidak sempurna.

Adapun lokasi yang menjadi sasaran adalah ruang publik yang sering dikunjungi warga dan wisatawan diantaranya Taman, Dermaga, Lapangan, Pantai dan Warung warung makan.

Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu AKP Wisnu Wardono menyampaikan, bahwa saat pihaknya terus melakukan Operasi Yustisi Gabungan untuk mendisiplinkan warga dan wisatawan dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Apapun alasannya selama masih pandemi kita semua wajib taat pada aturan dan terus menerapkan protokol kesehatan terutama penggunaan masker saat diruang Publik,” kata Wisnu.

Wisnu menambahkan, seperti yang dilakukan pihaknya hari ini mengadakan kegiatan Ops Yustisi Gabungan di Pulau Tidung dan Pulau Untung Jawa.

“Ops Yustisi Gabungan yang kita adakan hari ini di 2 pulau mendapati 7 pelanggar ProKes, dimana 6 pelanggar kita beri sanksi teguran karena menggunakan masker tidak sempurna dan 1 pelanggar kita beri sanksi kerja sosial sesuai aturan karena tidak menggunakan masker,” ujarnya.

( Fridris Jimson S )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *