KESAKTIAN OMNIBUS LAW

0
501

KESAKTIAN OMNIBUS LAW

Oleh: Edward Simanungkalit
Editor: Jansen Sinamo

Omnibus Law tidak hanya panas diperdebatkan, juga besar-besaran didemo sekian bulan lalu.

Namun Omnibus Law akhirnya disahkan DPR dan diteken Presiden, serta diundangkan dalam lembaran negara pada 2 November 2020 sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; disingkat UUCK.

UUCK ini menyatukan 78 peraturan ke dalam satu peraturan besar (omnibus). Sekian banyak peraturan itu tadinya pada tumpah-tindih, saling-silang, bahkan bertentangan sehingga sangat menyulitkan dalam urusan perizinan.

Dengan hanya satu peraturan saja, maka jauh lebih mudah mengurus izin-izin yang diperlukan pengusaha dan investor.

Kesulitan mengurus berbagai izin selama puluhan tahun telah menjadi kendala utama dalam berinvestasi dan berusaha di Indonesia.

Dalam kondisi resesi ekonomi akibat pandemi Covid-19 seperti sekarang ini: sangat dibutuhkan investasi-investasi besar dari seluruh dunia untuk mendorong gerak maju perekenomian nasional; khususnya mendorong Koperasi dan UMKM.

UUCK secara khusus memang dirancang mempermudah izin mendirikan dan menjalankan KUMKM, serta membuatnya cepat berkembang.

Baru saja Menkomarves LB Panjaitan mengatakan: Indonesia menambah 6 juta KUMKM setiap tahun.

KUMKM, terutama usaha mikro, dahulu terbukti berhasil membawa Indonesia keluar dari Krismon 1998. Itu sebabnya sekarang pemerintah memberi banyak stimulus kepada usaha mikro untuk percepatan geraknya.

KUMKM adalah penyumbang terbesar Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. UMKM menyumbang 60,34% dan Koperasi 4,48%. Total keduanya lebih dari 65% PDB.

Lebih hebat lagi: KUMKM mampu menyerap 97% angkatan kerja nasional.

Maka UUCK dibuat sedemikian rupa untuk merangsang tumbuhnya banyak KUMKM baru.

Di bawah payung UUCK, diharapkan KMKM tidak terganjal lagi oleh berbagai aturan yang ruwet dan tumpang tindih, sehingga bisa makin besar menyumbang PDB dan makin banyak menyerap tenaga kerja, sehingga TKI di luar negeri dapat kembali bekerja di dalam negeri dengan kondisi kerja yang lebih baik.

Baca juga  Profesionalisme Kader Partai

Pemerintah juga mempersiapkan sarana penunjang bagi KUMKM: berupa Pasar Digital (PaDi) yang diluncurkan 17 Agustus 2020 lalu.

PaDi yang dikelola PT Telkom ini adalah sarana pemasaran digital bagi KUMKM dari manapun asalnya.

BUMN diwajibkan membeli kebutuhan tertentu dari PaDi. Ini makin mendorong kemajuan KUMKM.

Pemerintah juga melakukan restrukturisasi BUMN agar lebih sehat. Tadinya 142 perusahaan akan tinggal 40 saja.

Kemudian dibentuk beberapa Holding BUMN. Dengan asset sekitar Rp8.400 triliun, maka Holding BUMN akan semakin kuat saja.

Holding BUMN ini akan menopang KUMKM. Ia dibatasi hanya mengerjakan proyek pemerintah minimal Rp15 miliar. Sedangkan di bawah Rp15 miliar harus dikerjakan oleh KUMKM.

Sebelumnya ia diwajibkan belanja kebutuhan tertentu dari Pasar Digital. Dengan demikian, Holding BUMN sejatinya memang menopang KUMKM.

Para pelaku KUMKM itu sendiri adalah masyarakat bawah dan menengah. Dengan kata lain, Holding BUMN sejatinya menopang masyarakat bawah dan menengah melalui KUMKM.

Dapat dibayangkan betapa besarnya peluang KUMKM. untuk bertumbuh dan berkembang ke depan.

Peluang besar inilah yang diciptakan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja yang sempat kontroversial itu.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here