Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITANasional

Sidang Ke 3 Tanggapan JPU Atau Eksepsi PH James Raymond Lawalata Di Pengadilan Negeri Jakarta Utara

19
×

Sidang Ke 3 Tanggapan JPU Atau Eksepsi PH James Raymond Lawalata Di Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sidang Ke 3 Tanggapan JPU Atau Eksepsi PH James Raymond Lawalata Di Pengadilan Negeri Jakarta Utara

 

Example 300x600

Jakarta, Gramediapost.com

 

Sidang lanjutan kasus Jerry Lawalata tentang dugaan penyalahgunaan nakorba yang disangka telah bergulir dipersidangkan, Senin 9 November 2020.
Dalam hal ini, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Terkait hal itu, Jerry disangka dalam kasus Nakorba jenis sabu yang ditangkap oleh tim Satuan Nakorba Polres Metro Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

Dalam hal ini pihak Kejari Jakarta dalam sidang menyampaikan keberatan yang disampaikan pada sidang sebelumnya. Jaksa penuntut umum menyampaikan atas eksepsi/keberatan dari penasehat hukum Jerry Lawalata.

Penyampaian dari penasehat hukum tentang kasus yang menjerat Jerry dalam kasus penyalahgunaan nakorba. Diantaranya adalah penangkapan dan penahanan terhadap terdakwa tidak sesuai prosedur.

Karena tidak surat penangkapan dan penahanan. Terdakwa tidak ditemukan atau kedapatan  menyimpan adanya objek/fisik sabu baik di badan atau di rumah. Terdakwa ditangkap dan ditahan tidak tertangkap tangan, tidak saat mengunakan atau saat mengkonsumsi sabu.

Terdakwa tidak bertransaksi dan terdakwa bukan sebagai target dan sebagai DPO. Termasuk, terdakwa tidak pernah diperiksa kesehatannya, tidak lagi mendapatkan perawatan atau mendapatkan obat-obatan terapis medis ketergantungan yang diberikan dokter ahli medis ketergantungan yang mana terdakwa adalah pasien.
Usai sidang tentang pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi / keberatan Penasehat Hukum terdakwa Jerry Lawalata, Lucky Sunarya sebagai penashat hukum memberi keterangan pada awak media di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Dalam hal ini, kita baru saja mendengarkan jawaban eksepsi dari jaksa penuntut umum terkait atas eksepsi kita minggu yang lalu, intinya jawaban itu eksepsi kita ditolak dan tidak terima,”ujar Lucky Sunarya S.H kuasa hukum Jerry.

Ketika awak media mempertanyakan sekaitan ditolaknya eksepsi oleh jaksa penuntut umum.

Namun hal itu diperjelaskan, bahwa ini bukan penolakan akan tetapi sangkaan terkait persoalan Jerry Lawalata.

“Maaf saya klarifikasi yaa, ini bukan penolakan tapi sangkaan. Ini jawaban memutuskan atas asas penangkapan ditolak dan dia juga menolak eksepsi kedua dan berkemungkinan memenuhi secara formil,”katanya.

Lanjutnya,” terjadi permasalahan kami adalah mengenai BB(Barang Bukti) yang disangkakan 1,32 gram, pada hal itu tidak benar.”

Untuk selanjut, kasus Artis Jerry Lawalata yang terjerat dalam kasus penyalahgunaan Nakorba akan dilanjutkan sidangnya minggu depan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *