Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITANasional

Polsek Pondok Gede Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Pembunuhan Calo Tanah Tewas Ditangan RT

96
×

Polsek Pondok Gede Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Pembunuhan Calo Tanah Tewas Ditangan RT

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Example 300x600

Polsek Pondok Gede Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Pembunuhan Calo Tanah Tewas Ditangan RT

 

Bekasi, Gramediapost.com

 

Polsek Pondok Gede Polres Metro Bekasi Kota-Melaksanakan konferensi pers polsek pondok gede tindak pidana pembunuhan di maksud pasal 338 KUHP,dipimpin Kapolsek Pondok Gede Kompol Jimmy Marthin Simanjuntak,didampingi Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede Iptu Santri Dirga Setadatri S.I.K, beserta Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol. Erna Ruswing Andari.Jumat 20-11-2020

Dasar, Nomor : LP /1623-PG / K / XI / 2020 /Resta.Bks, tanggal 18 Nopember 2020. Perkara,pembunuhan subsider penganiayaan yang mengakibatkan matinya korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUH pidana jo pasal 351 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun perjara.

Waktu kejadian,hari rabu tanggal 18 Nopember 2020 Pukul 11.30 Wib.
tempat kejadian jl. Nilam 13 Rt. 03/10 Kel. Jatiraden Kec. Jatisampurna Kota Bekasi.

Adapun korban,MM (misun mardian) Tersangka : AS alias K (ahmad sulaeman alias kolay) barang bukti : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok dan pakaian yang dikenakan korban.

Modus operandi,awalnya tersangka keluar rumah untuk membagikan Bansos kepada warga (tersangka ketua RT),”kemudian pada saat acara pembagian bansos tersangka mendapat telepon dari Dayat yang mengatakan “TE” ada yang lagi ngukur tanah sebelah selatan pabrik tahu udah ijin RT belum?” kemudian tersangka jawab “belum’, kemudian setelah itu tersangka langsung bergegas ke TKP dengan menggunakan sepeda motor, tiba di TKP tersangka melihat ada 5 (lima) orang yang sedang mengukur tanah salah satunya ada korban.

Kemudian tersangka turun dari sepeda motor kemudian tersangka langsung menghampiri korban sambil marah kepada korban dengan berkata,”lu ngapaian ngukur tanah orang,bikin masalah aja lu di daerah gua,”kemudian korban menjawab,“gua ngukur punya data,” lalu tersangka berkata,”udah bubar-bubar,”namun korban tidak mau bubar, kemudian tersangka kesal lalu tersangka mencari golok di warung milik Inan Irawan alias kucluk tersangka minta golok kepada Inan Irawan minta golok kepada Inan Irawan alias Kucluk dengan berkata,”mana cluk golok-golok,”namun Inan Irawan alias Kucluk mengatakan,”nga ada golok,”kemudian tersangka melihat golok di dapur lalu tersangka ambil dan tersangka kembali menghampiri korban lalu tersangka langsung membacok korban yang sedang duduk ngopi di depan warung.

Berkali-kali hingga korban terkapar bersimbahan darah di tempat kejadian, setelah melakukan perbuatanya tersangka langsung pergi membawa golok dan menyerahkan diri ke kantor Polisi.
Kronologis penangkapan,setelah melakukan perbuatanya tersangka meyerahkan diri ke Kantor Polisi.( R )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *