Polres Jakarta Selatan Gelar Prescon Kriminal Tersangka Pura- Pura Menjadi Anggota Polisi
Jakarta, Gramediapost.com
Polres Metro Jakarta Selatan menggelar Preskon ungkap Kasus Pencurian dan Kasus Pemerasan pada Rabu (18/11/2020) di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan. preskon Dipimpin oleh Kasat Reskrim AKBP Jimmy Sama, dan Wakasat Reskrim, pertama diungkap spesialis jambret HP yang kedua modus menjadi Polisi dengan melakukan pemerasan Curas dengan motif menjadi Polisi.
Kasus pertama Spesialis jambret dasar dari LP No.651/XI)2020 tanggal 5 November 2020, Kejadiannya adalah hari Kamis 5 Nov 2020 pukul 16.25 dengan TKP di Kantor Puskesmas Kebagusan Pasar Minggu, dengan korban inisial R, pelaku AS, dengan kronologis yakni korban naik motor dan pelaku berada di sebelah kanan korban dan.menjambret HP yang dipegang korban, dan akhirnya korban melepaskan HP tersebut dengan cara paksa jambret dari pelakunya, kemudian pelaku lari kearah TB Simatupang, dengan barang bikti yang disita antara lain HP beberapa, plat nomor palsu dan helm,”katanya
Serta Jaket, dan pelaku ditangkap di pasar Induk Kramat Jati, Jaktim dan pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP kena hukuman maksimal 7 tahun pelajaran penjara,”jelasnya
Kasus kedua yaitu terkait Dengan curas dan pemerasan pelaku pura-pura jadi Polisi, dengan LP No 615/X tanggal 26 Oktober pelapor dengan nama NB, pelakunya ada 5 orang tersangkanya AD, mencari korban, MI, K,dan RS, dan ZK berpura-pura sebagai Polisi
TKP di wilayah Apartemen Kebagusan City Tower B lantai 21, Kejadian hari Kamis 22 Oktober pukul 13.00 WIB siang, si AD yang sudah.mencari korban di.medsos masuk kedalam Apartemen Kebagusan di ikuti 4 temannya yang berpura-pura sebagai polisi, dan AD beri kode batuk dan teman-temanya masuk dan.melakukan pemerasan dengan modus pemilikan narkoba dan.merampas beberapa HP kartu ATM dengan menunjukkan pura*pura sebagai Polisi, dan TSK ditanggkap di beberapa lokasi Depok, Cimanggis dan lokasi berbeda, dan hasil penyelidikan dan pengembangan ada 5 orang dan melakukan pengejaran dan penangkapan, pasal yang disangkakan 365 dan 368 dengan hukuman 12 tahun dan 9 tahun penjara. ( R )