UU CIPTA KERJA BAGI KOPERASI DAN UMKM

0
585

UU CIPTA KERJA BAGI KOPERASI DAN UMKM

 

Oleh: Edward Simanungkalit

 

Ramainya penolakan dan demo setelah disahkannya UU Cipta Kerja telah mengakibatkan kerugian besar secara materi dan kerugian lainnya. Semoga hiruk-pikuk itu tidak berkepanjangan lagi, karena UU Cipta Kerja akan memberikan berbagai kemudahan bagi UMKM dan Koperasi serta kepada investor. UMKM, Kooperasi, dan Investasi akan semakin mendorong perekonomian Indonesia lebih maju. Secara khusus, UMKM (termasuk Koperasi) akan mendorong perkonomian untuk menggeliat dengan lebih besar lagi di saat ekonomi sedang mengalami resesi seperti sekarang.

Jokowi sebelumnya sudah mempersiapkan sebuah konsep untuk membangun perekonomian Indonesia, yang dapat dilihat dari apa yang dilakukannya sbb.: Holding BUMN, Pasar Digital, UU Cipta Kerja, UMKM dan Koperasi. Ini sudah dirancang sejak awal, tetapi dengan terjadinya krisis ekonomi diakibatkan pandemi Covid-19, maka kebutuhan mempercepat perkembangan ekonomi semakin diperlukan. Itu makanya, sebelum pendemi Covid-19 datang menghantam perekonomian Indonesia sudah dipersiapkan untuk melakukan pekerjaan tadi.

Holding BUMN. Jokowi memilih Erick Thohir untuk menjadi Menteri BUMN mengingat latar belakangnya sebagai pengusaha yang berhasil dan sudah 2 (dua) kali ditugasi Jokowi sebelumnya. Penugasan pertama adalah dalam menangani Asian Games dengan menjadi panitia, sedang selanjutnya memimpin Tim Kampanye Nasional Jokowi – Amin. Keduanya dilakukannya dengan sukses dan berhasil membawa pasangan Jokowi – Amin menjadi pemenang Pilpres 2019. Erick Thohir adalah orang yang tepat menurut Jokowi untuk melaksanakan tugas yang akan dibebankan kepadanya. Melalui Keppres Nomor 40/M Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Restrukturisasi BUMN, maka Kementerian BUMN akan memiliki keleluasaan untuk menggabungkan dan melikwidasi asset perusahaan. Restrukturisasi akan terus dilanjutkan hingga tinggal 40 BUMN, yang terdiri dari 12 klaster. Berdasarkan klaster-klaster yang memiliki kedekatan akan dibentuk Holding BUMN seperti Holding BUMN Farmasi, Holding BUMN Asuransi, dll. (Tirto, 18/08-2020).

Baca juga  Di 4 Dermaga Pulau Pemukiman Kep Seribu Utara, 127 Penumpang Kapal Baru Tiba Scan PeduliLindungi

Pasar Digital. Pasar Digital (PaDi) dirancang dan dibuat oleh Kementerian BUMN yang pelaksanaanya diserahkan kepada PT Telkom. Pasar Digital (PaDi) ini telah selesai dibuat dan dilaunching pada tanggal 17 Agustus 2020 lalu, yang diresmikan oleh Erick Thohir sendiri. Pasar Digital (PaDi) ini dikelola oleh PT Telkom dan UMKM menjadi anggota yang dapat masuk untuk memasarkan produknya di Pasar Digital (PaDi) tersebut. Adapun BUMN nantinya diwajibkan untuk membeli keperluan-keperluan tertentu dari Pasar Digital (PaDi). Dengan adanya Pasar Digital (PaDi) ini, maka UMKM dari daerah manapun di Indonesia akan dapat memasarkan produknya.

UU Cipta Kerja. Dengan disahkannya UU Cipta Kerja ini oleh DPR-RI, maka UMKM dan Koperasi sangat tertolong, karena memudahkan berbagai perijinannya. Berbagai perijinan yang tadinya menyulitkan pendirian dan operasional lainnya sudah lebih mudah pengurusannya, sehingga lebih membuka peluang untuk masyarakat dalam berusaha melalui UMKM. Pendirian Koperasi pun lebih mudah sekarang ini, karena biasanya banyak kelompok UMKM yang bersatu mendirikan koperasi. Terbuka luasnya kesempatan untuk berusaha melalui UMKM dan telah adanya Pasar Digital (PaDi) tadi semakin mendorong masyarakat luas untuk berusaha melalui UMKM.

UMKM dan Koperasi. Kementerian Koperasi dan UMKM melakukan pembinaan terhadap Koperasi dan UMKM, agar semakin baik dan berkembang. UMKM inilah yang banyak membantu perekonomian Indonesia keluar dari krisis ekonomi tahun 1998. Adapun sumbangan UMKM ini terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) sangatlah besar mencapai 60,34% dan Koperasi mnenyumbang 4,48% terhadap PDB. Sedang tenaga kerja di tanah air terserap sebanyak 97% ke dalam UMKM. Terlihat betapa besarnya peran UMKM dan Koperasi di dalam perekonomian Indonesia.

Di atas telah dipaparkan tentang Holding BUMN, Pasar Digital (PaDi), UU Cipta Kerja, dan UMKM & Koperasi. Terlihat peranan pemerintah terhadap pembentukan kekuatan ekonomi melalui Holding BUMN dan Pasar Digital (PaDi) terhadap UMKM & Koperasi, yang terakhir didukung oleh UU Cipta Kerja. Holding BUMN mendukung UMKM & Koperasi melalui kebijakan membeli kebutuhan tertentu kepada UMKM. Kemudian Holding BUMN juga mendukung UMKM dan Koperasi melalui jasa Pasar Digital (PaDi). Dengan demikian, Holding BUMN beserta UMKM & Koperasi akan membentuk kekuatan ekonomi yang besar dan kuat bagi bangunan perekonomian Indonesia.

Baca juga  SIAPA KITA? INDONESIA

Saat dilakukannya restrukturisasi BUMN untuk membentuk Holding BUMN tadi, maka satu-persatu BUMN tersebut bisa dilikwidasi bila tidak bekerja efektif dan efisien. Dalam proses restrukturisasi ini akan menyulitkan untuk menempatkan tenaga ke dalam BUMN tersebut. Apalagi yang merindukan jabatan komisaris tentu akan sangat sulit, karena bisa saja sewaktu-waktu BUMN tersebut dilikwidasi. Mungkin lebih baik kalau membiarkan Tim Restrukturisasi BUMN bekerja untuk akhirnya membentuk Holding BUMN. Karena, itulah yang terbaik bagi 270 juta rakyat Indonesia yang menanti dengan amat sangat keluar dari kesulitan ekonomi sekarang ini (30102020).

***

Penulis adalah Ketum Perkumpulan SINAR PELITA NEGERI dan Sekretaris Yayasan GEMA PELITA NEGERI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here