Merajut Keseimbangan Di Tengah Benturan Kepentingan Penanganan Covid-19, Pemulihan Ekonomi Nasioanl dan UU Cipta Kerja
Oleh: Yonge Sihombing, SE., MBA
*A. Latar Belakang*
Hari ini Senin 26 Oktober 2020 Saya mencoba menulis sebuah artikel bertajuk “Merajut Keseimbangan Di Tengah Benturan Kepentingan Penanganan Covid-19, Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan UU Cipta Kerja”.
Adapun latar belakang sehingga hati dan pikiran saya tergerak untuk menulis artikel ini karena Saya secara intens mengikuti, mendengar, membaca, melihat, mencermati, mengamati, menganalisa dan berdiskusi dengan teman-teman perihal kecenderungan perkembangan kepentingan di tengah masyarakat, bangsa dan negara pasca penanganan Covid-19, pemulihan ekonomi nasional dan digulirkannya UU Cipta Kerja.
*5 Kecenderungan Perkembangan Kepentingan*
Dari hasil penglihatan, pendengaran, bacaan, pencermatan, pengamatan, analisa dan diskusi dengan teman-teman, maka saya mencoba meramu pendapat dan kesimpulan tentang kecenderungan kepentingan di tengah masyarakat, bangsa dan negara yang berkembang selama kurun waktu 6 bulan terakhir ini.
*Pertama*, Kecenderungan peningkatan ragam kepentingan terhadap penanganan covid-19, pemulihan ekonomi nasional dan ‘UU Cipta Kerja’. Ragam kepentingan yang muncul tanpa fakta dan data. Ragam kepentingan bermunculan tanpa tujuan yang jelas. Akibatnya carut marut kepentingan, dan sulit menangani kepentingan yang disuarakan.
*Kedua*, Kecenderungan peningkatan perbedaan kepentingan. Selain jumlah kepentingan bertumbuh pesat, terjadi pula perbedaan dari masing-masing penuntut kepentingan, sehingga semakin membingungkan masyarakat.
*Ketiga*, Kecenderungan peningkatan pemaksaan kepentingan. Tututan yang dipaksakan semakin berkembang, hingga menyampaikan ujaran kemarahan, kebencian dan kebohongan (hoaxs);
*Keempat*, Kecenderungan peningkatan benturan kepentingan. Masing-masing saling menuntut, dan masing-masing penuntut kepentingan mengalami benturan kepentingan.
*Kelima*, Kecenderungan peningkatan konflik kepentingan. Tak dapat dihindarkan, akibatnya terjadi konflik kepentingan antar kelompok penuntut kepentingan.
Kecenderungan peningkatan kepentingan, perbedaan kepentingan, benturan kepentingan dan konflik kepentingan tidak baik dalam keberlangsungan kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan. Karena itu perlu dirajut kepentingan yang berkembang dengan cara merajut keseimbangan baru terhadap seluruh kepentingan dan pemangku kepentingan.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan selalu mengatakan dan mengingatkan tentang pentingnya menjaga keseimbangan. Kata keseimbangan menjadi sangat penting dan urgen di saat tidak banyak pilihan dan situasi yang tidak normal.
Dalam KBBI, keseimbangan adalah keadaan yang terjadi apabila semua gaya dan kecenderungan yang ada tepat diimbangi atau dinetralkan oleh gaya dan kecenderungan yang sama, tetapi berlawanan. Dalam terjemahan lain dikatakan bahwa keseimbangan itu merupakan gabungan antara panca indera dengan koordinasi tubuh. Telinga, mata, otot dan persendian si Kecil bekerja sama untuk membuat gerak tubuhnya seimbang.
Keseimbangan hidup merupakan sebuah konsep yang diamini dalam banyak teori dan praktek kehidupan.
Keseimbangan hidup banyak diajarkan oleh ilmu pengetahuan dan ajaran keagamaan.
Keseimbangan hidup dan pilihan merupakan bagian yang selalu hadir dalam praktek kehidupan. Karena itu seluruh pihak selalu dituntut untuk mencari dan menemukan titik keseimbangan. Dalam ilmu ekonomi, titik keseimbangan (equiblirium) adalah realitas pasar dan realitas akitivitas ekonomi.
*C. Merajut Keseimbangan Baru Untuk Semua Kepentingan dan Pemangku Kepentingan*
*Pertama*, Merajut Titik Keseimbangan Baru Untuk Kepentingan dan Pemangku Kepentingan Penanganan Covid-19
– Merajut kepentingan kesehatan. GSBA (Pemerintah (Government/G), Masyarakat (Society/S), Dunia Usaha (Business/B) dan Akademisi (Academy/A)) fokus pada titik kepentingan kesehatan. Semua pemangku kepentingan (stakeholders) harus fokus pada peningkatan kesehatan;
– Merajut kepentingan kemanusiaan. GSBA (Pemerintah (Government/G), Masyarakat (Society/S), Dunia Usaha (Business/B) dan Akademisi (Academy/A)) fokus pada titik kepentingan kemanusiaan. Semua pemangku kepentingan (stakeholders) harus fokus pada peningkatan kemanusiaan.
*Kedua*, Merajut Titik Keseimbangan Baru Untuk Kepentingan dan Pemangku Kepentingan Pemulihan Ekonomi Nasional
– Merajut kepentingan peningkatan daya beli masyarakat. GSBA (Pemerintah (Government/G), Masyarakat (Society/S), Dunia Usaha (Business/B) dan Akademisi (Academy/A)) fokus pada titik kepentingan peningkatan daya beli masyarakat. Semua harus fokus pada peningkatan daya beli masyarakat Indonesia;
– Merajut kepentingan peningkatan daya produksi dunia usaha GSBA (Pemerintah (Government/G), Masyarakat (Society/S), Dunia Usaha (Business/B) dan Akademisi (Academy/A)) fokus pada titik kepentingan daya produksi dunia usaha.
– Merajut kepentingan peningkatan daya anggaran pemerintah. GSBA (Pemerintah (Government/G), Masyarakat (Society/S), Dunia Usaha (Business/B) dan Akademisi (Academy/A)) fokus pada titik kepentingan daya anggaran pemerintah.
*Ketiga*, Merajut Titik Keseimbangan Baru Untuk Kepentingan UU Cipta Kerja
– Merajut kepentingan peningkatan daya cipta lapangan kerja. GSBA (Pemerintah (Government/G), Masyarakat (Society/S), Dunia Usaha (Business/B) dan Akademisi (Academy/A)) fokus pada titik kepentingan daya cipta lapangan kerja Indonesia. Semua pemangku kepentingan (stakeholders) harus fokus pada peningkatan daya cipta lapangan kerja Indonesia;
– Merajut kepentingan peningkatan daya cipta investasi. GSBA (Pemerintah (Government/G), Masyarakat (Society/S), Dunia Usaha (Business/B) dan Akademisi (Academy/A)) fokus pada titik kepentingan daya cipta investasi Indonesia. Semua pemangku kepentingan (stakeholders) harus fokus pada peningkatan daya cipta investasi Indonesia;
– Merajut kepentingan peningkatan daya cipta eksport. GSBA (Pemerintah (Government/G), Masyarakat (Society/S), Dunia Usaha (Business/B) dan Akademisi (Academy/A)) fokus pada titik kepentingan daya cipta ekspor Indonesia. Surplus neraca perdagangan. Semua pemangku kepentingan (stakeholders) harus fokus pada peningkatan daya cipta eksport dan surplus neraca perdagangan, serta peningkatan daya cipta devisa nasional;
– Merajut kepentingan peningkatan daya cipta pertumbuhan ekonomi. GSBA (Pemerintah (Government/G), Masyarakat (Society/S), Dunia Usaha (Business/B) dan Akademisi (Academy/A)) fokus pada titik kepentingan daya cipta pertumbuhan ekonomi Indonesia. Semua pemangku kepentingan (stakeholders) harus fokus pada peningkatan daya cipta pertumbuhan ekonomi;
– Merajut kepentingan daya cipta peningkatan pendapatan. GSBA (Pemerintah (Government/G), Masyarakat (Society/S), Dunia Usaha (Business/B) dan Akademisi (Academy/A)) fokus pada titik kepentingan daya cipta peningkatan pendapatan nasional. Semua pemangku kepentingan (stakeholders) harus fokus pada peningkatan daya cipta pendapatan nasional.
– Merajut kepentingan daya cipta penurunan kemiskinan. GSBA (Pemerintah (Government/G), Masyarakat (Society/S), Dunia Usaha (Business/B) dan Akademisi (Academy/A)) fokus pada titik kepentingan daya cipta penurunan kemiskinan Indonesia. Semua pemangku kepentingan (stakeholders) harus fokos pada peningkatan daya cipta penurunan kemiskinan.
– Merajut kepentingan daya cipta kompetisi Indonesia. GSBA (Pemerintah (Government/G), Masyarakat (Society/S), Dunia Usaha (Business/B) dan Akademisi (Academy/A)) fokus pada titik kepentingan daya cipta kompetisi Indonesia. Semua pemangku kepentingan (stakeholders) harus fokus pada kepentingan peningkatan daya cipta kompetisi Indonesia.
Jika GSBA (Pemerintah (Government/G), Masyarakat (Society/S), Dunia Usaha (Business/B) dan Akademisi (Academy/A)) mampu merajut keseimbangan baru terhadap kecenderungan kepentingan yang terjadi, maka kita akan mampu menemukan titik kepentingan besar Indonesia dan menjaga kepentingan besar Indonesia saat ini dan ke depan, yaitu:
*Pertama*, Kepentingan besar Indonesia adalah penanganan Covid-19;
*Kedua*, Kepentingan besar Indonesia adalah pemulihan ekonomi nasional; dan
*Ketiga*, Kepentingan besar Indonesia adalah keberlanjutan pembangunan ekonomi nasional melalui UU Cipta Kerja.
*Penutup*
Akhirnya tibalah saya pada bagian penutup artikel ini dengan ajakan untuk secara bersama-sama menjaga dan mewujudkan kepentingan besar Indonesia kita saat ini dan ke depan, dengan merajut titik keseimbangan baru kepentingan besar Indonesia, yaitu penanganan Covid-19, pemulihan ekonomi nasional dan keberlanjutan pembangunan ekonomi melalui UU Cipta Kerja.
Kepentingan besar ini harus kita jadikan sebagai titik keseimbangan baru dari banyak kepentingan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan. Kepentingan besar ini harus diletakkan di atas kepentingan pribadi dan golongan, supaya kita Indonesia bisa segera melewati masa-masa kesulitan dan kesusahan saat ini.
Terimakasih, Salam Indonesia Maju.
Medan, Senin, 26 Oktober 2020
Hormat Saya
Penulis
Yonge Sihombing, SE., MBA
– Dosen FE Univ. Prima Indonesia;
– Mantan Dosen Univ. Methodis Indonesia (UMI); Dosen LP3I, LP3M Unggul, Assdos FE Univ. HKBP Nomensen Medan dan MPKP UI (Magister Perencanaan Kebijakan Publik Universitas Indonesia) dan STIE Atmatera;
– Tim Ahli Sustainability Capacity Building Development Project Asean Development Bank (SCBDP-ADB);
– Mantan Staf Ahli DPRD Sumut dan Ketua DPRD Sumut;
– Mantan Aspri DPR-RI dan DPD-RI;
– Mantan Capim KPK RI 2018 – 2023;
– Penulis Buku Jokowinomics; Manajemen APBD; Pembangunan Desa; Ekonomi Kerakyatan dan Pemberdayaan KUMKM; Kamus Ekonomi; Biografi Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan, MAP “BERSINAR”; dan
– Ketua KPNEJ (Komite Pengusul Nobel Ekonomi Untuk Jokowi).