Buruh, Karyawan Dan Gerakan Pemuda Islam ( GPI ) Menolak Undang-Undang Omnibus Law
Jakarta, Gramediapost.com
GPI Mengadakan mimbar bebas tolak undang-undang omnibuslaw di Markas GPI Menteng Raya Jakarta Pusat pada Senin (12/10).
Adapun tema mimbar bebas ini adalah Tunduk tertindas atau bangkit melawan, lawan penindasan dan penjajahan gaya baru.
Hadir pada acara ini buruh,mahasiswa, pelajar, aktifis pro demokrasi dan rakyat Indonesia dan tokoh masyarakat.
Acara diawali dengan pembacaan doa, dan dilanjutkan dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Dalam sambutannya Sekjen GPI mengatakan ,” Sesuai dengan UU 1945,Saya baca dari UU Omnibuslaw ini sangat berlawanan dengan UUD, ini bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi (1) perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan, (3) Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Ada berapa pasal yg menyangkut kehidupan rakyat, mohon UU omnobuslaw di revisi.
Saya Sekjen GPI , “Sepakat membatalkan dan menolak RUU Omnibuslaw.”
Sementara Nasrun dari GPA mengatakan,” Sepakat tolak RUU omnibuslaw, jangan kita ingkari, harus sesuai antara niat dan yang di ucapkan, UU Omnibuslaw adalah UU Cilaka ,karena disaksikan oleh Allah SAW , gaya pemerintahan kita yg lewat orde lama dan orde baru,kita dihadapkan dengan UU.
Omnibuslaw, kita tidak pernah di tunjukkan, kita dituduh hoax, walau pun mereka kekuatan media tv, tapi kita punya teknologi lewat hp dan menyampaikan secara lisan.
Telah kita laksanakan mungkin udah 3 kali, tapi kami terlahir sebagai pahlawan yaitu membela kebenaran untuk rakyat.”
Irfandi dari mahasiswa Indonesia Timur diawali mengajak untuk yel yel yaitu hidup pemuda, hidup masyarakat Indonesia.
Lanjut dengan orasi , ” Bahwa Pemuda telah menyatakan bahwa negara kita
Naskah RUU Omnibuslaw tidak pernah di tunjukkan kepada kita, ada wakil rakyat malah berfihak kepada pengusaha, UU yg cilaka yg menyengsarakan masyarakat Indonesia. Yakinlah pada podium ini, menyampaikan dengan menolak UU Omnibuslaw ini, ada 11 kluster, ada 1 kluster mengenai perijinan yaitu akan di ambil pemerintah pusat, hak anak daerah di kemanakan, tidak di beri ruang.
Jgn permainkan mandat yang diberikan rakyat, Anda kami yang pilih ,jadi jangan sakiti hati kita.Ada berapa pasal yg menyangkut kehidupan rakyat, mohon UU omnibuslaw di revisi.”(Red )