Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITANasional

Pendaftaran Bapaslon Dalam Pemilihan 2020

16
×

Pendaftaran Bapaslon Dalam Pemilihan 2020

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pendaftaran Bapaslon Dalam Pemilihan 2020

 

Example 300x600

Jakarta, Gramediapost.com

 

Dengan berakhirnya masa pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) 6 September 2020 pukul 24.00 di tiap Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi, KPU kabupaten/kota, KPU RI menyampaikan hal-hal sebagai berikut.

Jumlah bakal pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya berdasarkan data yang dihimpun melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) hingga pukul 24.00 sebanyak 687 dengan rincian sebagai berikut:

a) Jumlah Bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sebanyak 22

b) Jumlah bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati sebanyak 570

c) Jumlah bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota sebanyak 95

d) Jumlah bakal calon laki-laki 1.233 dan bakal calon perempuan 141

e) Jumlah bakal pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebanyak 626

f) Jumlah bakal pasangan calon yang melalui jalur perseorangan sebanyak 61
Selanjutnya rincian data tersebut dapat dilihat selengkapnya melalui laman infopemilu.kpu.go.id

Setelah tahapan pendaftaran bakal pasangan calon, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya.

Data sementara yang berhasil dihimpun hingga pukul 24.00 dari KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, bakal calon yang dinyatakan positif pemeriksaan swab testnya sebanyak 37 dari 21 Provinsi

Untuk bakal pasangan calon yang tidak dapat diterima pendaftarannya agar tetap menjaga kondusivitas situasi dan mengikuti peraturan perundangan yang berlaku.

Untuk 28 daerah yang terdapat satu bakal pasangan calon, KPU kabupaten/kota akan membuka pendaftaran kembali setelah melakukan proses penundaan dan sosialisasi.

KPU mengingatkan kembali kepada partai politik, bakal pasangan calon dan pemilih agar mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-
19) dalam setiap pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2020.

Jakarta, 7 September 2020
HUMAS KPU RI

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *