Extraordinary Budget

0
524
Yonge Sihombing

Extraordinary Budget

Oleh: Yonge Sihombing, SE., MBA

A. Latar Belakang

“Extraordinary Budget”, merupakan sebuah istilah yang belum lazim digunakan dalam ilmu ekonomi. Namun pada kesempatan ini, Saya “memberanikan diri” untuk mencoba memunculkan istilah ini ke dalam sebuah tulisan, dan sekaligus menjadi judul tulisan ini, yaitu “Extraordinary Budget”. Adapun yang melatarbelakangi penulisan “Extraordinary Budget” ini, sangat erat kaitannya dengan pernyataan Presiden Joko Widodo pada saat rapat kabinet paripurna di Istana Negara, Kamis, 18 Juni 2020, yang youtubenya diunggah oleh Kementerian Sekretariat Negara pada tanggal hari Minggu, 28 Juni 2020.

Dalam rapat tersebut Presiden Joko Widodo menegur anggota kabinet yang dinilai biasa saja menyikapi situasi krisis sekarang karena dampak wabah virus corona (Covid-19). Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden, Bey Triadi Mahmudin menjelaskan alasan rapat internal kabinet tersebut baru dipublikasikan Minggu (28/6/2020). “Namun setelah kami pelajari pernyataan Presiden, banyak hal yang baik dan bagus untuk diketahui publik, sehingga kami meminta izin kepada Bapak Presiden untuk mempublikasikannya. Makanya baru dipublish hari ini,” ujar Bey di Jakarta, Minggu (28/6/2020). Dia menuturkan, telah mengkaji mendalam sebelum mempublikasikan rekaman video rapat internal kabinet tersebut. “Kami pelajarinya agak lama juga, pelajari berulang-ulang,” ucapnya. Dalam rekaman video berdurasi lebih dari 10 menit itu, Jokowi sempat menyinggung tentang perombakan (reshuffle) kabinet hingga pembubaran lembaga. Jokowi menyampaikan, tindakan extraordinary diperlukan untuk mengatasi krisis saat ini.

Presiden Jokowi mengatakan extraordinary. Kemudian kata extraordinary dihubungkan oleh Presiden Jokowi dengan kata anggaran (budget). Berikut petikan pernyataan Presiden Joko Widodo tentang extraordinary dan anggaran: Petikan Pertama: “Bidang kesehatan dianggarkan 75 triliun, baru keluar 1,3 persen, segera itu dikeluarkan, dengan penggunaan-penggunaan yang tepat sasaran”, kata Jokowi.

Petikan Kedua: “Harusnya bansos sudah dikeluarkan 100 persen, ini suasana extraordinary, Bansos yang ditunggu masyarakat segera dikeluarkan”, kata Jokowi. Petikan Ketiga: “Saya peringatkan, belanja-belanja di kementerian, Saya melihat laporan masih biasa-biasa saja, segera keluarkan belanja itu secepat-cepatnya, karena uang beredar akan semakin banyak, konsumsi masyarakat akan naik, jadi belanja-belanja kementerian, tolong dipercepat”, kata Jokowi.

Petikan Keempat: “Di bidang ekonomi juga sama, segera stimulus ekonomi masuk ke usaha kecil, usaha mikro, usaha menengah, dan usaha besar. Mereka menunggu semuanya, jangan biarkan dulu mereka mati, baru kita bantu, gak ada artinya, berbahaya sekali kalau kita seperti gak ada apa-apa, berbahaya sekali. Perbankan, Manufaktur, industri, terutama yang padat karya, beri prioritas kepada mereka supaya gak ada PHK. Jangan sudah PHK gede gedean, duit serupiah pun belum masuk ke stimulus ekonomi kita, hanya gara-gara urusan peraturan, ini extraordinary, saya harus ngomong apa adanya, gak ada progres”, kata Jokowi.

B. Ada 3 Hal Sehingga Presiden Jokowi Mengatakan extraordinary.

Ada tiga hal, yang melatarbelakangi sehingga Presiden Jokowi mengatakan extraordinary. Pertama, extraordinary, karena wabah pandemi Covid 19 membawa dampak yang buruk terhadap perekonomian nasional, utamanya terhadap penurunan daya beli masyarakat, yang harus segera dibantu.

Kedua, karena Presiden Jokowi telah mendapat informasi langsung dari OECD (The Organisation for Economic Co-operation and Development), World Bank, dan IMF (International Monetery Fund) tentang kontraksi ekonomi dunia, dan Indonesia.

Berikut petikannya. “Hati-hati OECD tarakhir, sehari dua hari yang lalu, menyampaikan bahwa growth, pertumbuhan ekonomi, terkontraksi 6%, bisa sampai ke 7,6 persen. Bank Dunia menyampaikan bisa minus 5 persen”, kata Jokowi. Bahkan, 1,5 bulan yang lalu Jokowi sempat mendapatkan kabar yang sudah pasti tidak mengenakkan bagi setiap pimpinan negara dari Direktur Pelaksana IMF Kristalina Georgieva. “1,5 bulan lalu saya telpon kepada Managing Director IMF, Ibu Kristalina dan dia mengatakan bahwa betul-betul dunia, global berada pada posisi krisis ekonomi yang tidak mudah, yang lebih berat dari great depression 1930,” katanya saat memimpin rapat terbatas dengan topik penanganan Covid-19 tingkat provinsi Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (25/6/2020). Ketiga, karena wabah pandemi Covid 19 belum berakhir, dan belum ada kepastian kapan berakhirnya Covid 19.

Baca juga  "Mata Rakyat" Tegaskan Pemilu 2019 Harus Menjadi Momentum Peradaban Demokrasi Indonesia

Dari keempat petikan kalimat Presiden Jokowi, tersisip kata extraordinary dan anggaran (budget). Beranjak dari petikan pernyataan tersebut, maka saya mengangkat “Extraordinary Budget”, sebagai judul artikel ini. Saya ingin mencoba belajar memaknai, memahami, mencermati, mengembangkan, menjelaskan, dan menuliskan tentang “Extraordinary Budget”. Kata ‘extraordinary’, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, artinya adalah luar biasa. Kata extraordinary dapat diartikan sebagai sebuah situasi yang luar biasa (situasi tidak seperti biasanya), atau sebuah situasi yang tidak biasa-biasa. Extraordinary, dapat juga diartikan sebagai sebuah situasi yang tidak normal.

C. “Extraordinary Budget”

Kata anggaran (budget), dalam buku Kamus Ekonomi yang saya tulis, artinya suatu rencana yang disusun secara sistematis dalam bentuk angka dan dinyatakan dalam unit moneter yang meliputi semua aktivitas perusahaan untuk jangka waktu (periode) tertentu di masa yang akan datang. Nafarin mengatakan anggaran adalah suatu rencana keuangan periodik yang disusun berdasarkan program-program yang telah disahkan. Anggaran merupakan rencana tertulis mengenai kegiatan suatu organisasi yang dinyatakan secara kuantitatif dan umumnya dinyatakan dalam satuan uang untuk jangka waktu tertentu.

Gunawan Adisaputro dan Marwan Asri mengatakan anggaran adalah suatu pendekatan formal dan sistematis daripada pelaksanaan tanggung jawab manajemen di dalam perencanaan, koordinasi dan pengawasan. Ellen Cristina mengatakan anggaran merupakan suatu rencana yang disusun secara sistematis dalam bentuk angka dan dinyatakan dalam unit moneter yang meliputi seluruh kegiatan perusahaan untuk jangka waktu (periode) tertentu di masa yang akan datang. Dengan demikian dapat disimpulkan anggaran adalah rencana tertulus tentang penggunaan uang oleh organisasi pemerintah.

“Extraordinary Budget”, secara harafiah dapat diartikan sebagai anggaran luar biasa. Namun manakala diartikan dalam konteks yang lebih luas, maka “Extraordinary Budget”, adalah berkaitan dengan penggunaan anggaran pemerintah, anggaran negara dalam situasi luar biasa, situasi tidak seperti biasanya, situasi tidak normal.

“Extraordinary Budget”, adalah sebuah konsepsi dan implementasi penggunaan anggaran dalam situasi luar biasa, situasi tidak seperti biasa, dan situasi tidak normal.

Pertama, dalam situasi extraordinary, harus segera mungkin digunakan dan dibelanjakan, karena situasi yang luar biasa, situasi yang tidak biasa-biasa, dan situasi tidak normal.

Kedua, dalam situasi extraordinary, maka anggaran untuk penyelamatan harus menjadi yang utama. Ketiga, dalam situasi extraordinary, maka hambatan-hambatan peraturan untuk menggunakan dan membelanjakan anggaran, dapat ‘dihilangkan’ dengan menerbitkan Perpu, Perpres, dan Kepmen. “Kalau perlu kebijakan perpu, kebijakan perpu saya keluarkan, Kalau perlu perpres, perpres saya keluarkan. Kalau saudara-saudara menteri punya peraturan menteri, keluarkan peraturannya, untuk menangani negara, tanggung jawab kepada 267 juta rakyat kita”, kata Presiden Jokowi.

D. Percepatan Penggunaan Anggaran Pasca Extraordinary

Percepatan penggunaan anggaran pasca extraordinary meliputi: Pertama, percepatan penggunaan anggaran di kementerian dan lembaga. “Saya peringatkan, belanja-belanja di kementerian. Saya melihat laporan masih biasa-biasa saja, segera keluarkan belanja itu secepat-cepatnya, karena uang beredar akan semakin banyak, konsumsi masyarakat akan naik, jadi belanja-belanja kementerian, tolong dipercepat”, kata Jokowi.

Kedua, percepatan penggunaan uang yang telah ditransfer oleh pemerintah pusat ke daerah dan desa. Berikut ini Rincian Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa APBN Tahun 2020 dirilis setelah Rapat Paripurna DPR RI tanggal 24 September 2019 telah menyetujui Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020 untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Rincian Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa APBN Tahun 2020 adalah salah satu bagian penting dari belanja negara tersebut adalah Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), yang jumlahnya mencapai Rp856,94 triliun. Rincian Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa APBN Tahun 2020 (TKDD) tersebut terdiri dari transfer ke daerah sebesar Rp784,94 triliun dan dana desa sebesar Rp72,00 triliun.
Adapun transfer ke daerah dalam APBN 2020 meliputi: (1), Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp117,58 triliun terdiri dari DBH Pajak sebesar Rp56,23 triliun DBH SDA sebesar Rp48,84 triliun, dan Kurang Bayar sebesar Rp12,50 triliun, adanya alokasi kurang bayar merupakan kebijakan baru di tahun 2020. (2), Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp427,09 triliun, termasuk DAU Tambahan sebesar Rp8,38 triliun. DAU Tambahan tersebut, terdiri dari: (i) Bantuan Pendanaan Kelurahan, (ii) Bantuan Pendanaan Penyetaraan Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, (iii) Bantuan Pendanaan untuk Penggajian Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga  FWJ dan Pesona Selebriti Indonesia akan Menggelar Gebyar HUT Kemerdekaan RI di Monas

(3), Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) sebesar Rp72,25 triliun, yang mencakup 7 (tujuh) Bidang DAK Fisik Reguler, 13 (tiga belas) Bidang DAK Fisik Penugasan, dan 7 (tujuh) Bidang DAK Afirmasi. (4), Dana Alokasi Khusus Non fisik sebesar Rp130,28 triliun, arah kebijakan baru yakni dengan menambah menu kegiatan pengawasan obat dan makanan pada Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk meningkatkan pelayanan kesehatan.
(5), Dana Otsus, Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otsus dan Dana Keistimewaan DIY sebesar Rp22,75 triliun. Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp15,00 triliun, yang dialokasikan kepada Daerah tertentu sebagai penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik dan kesejahteraan masyarakat.
Untuk alokasi transfer Dana Desa sebesar Rp72,00 triliun, yang dialokasikan kepada daerah melalui perbaikan formulasi dengan memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan. Dana Desa dialokasikan untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, dan mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa.
Ketiga, Percepatan penggunana anggaran penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Sebagai informasi, untuk biaya penanganan Covid-19 dan juga program Pemulihan Ekonomi Nasional, totalnya sebesar Rp 695,2 triliun. Dari jumlah tersebut, rinciannya adalah Rp 87,55 triliun untuk bidang kesehatan, Rp 203,9 triliun untuk program perlindungan sosial, Rp 123,46 untuk dukungan kepada UMKM, Rp 120,61 triliun untuk insentif bagi dunia usaha, Rp 53,57 triliun untuk pembiayaan korporasi dan BUMN, dan Rp 106,11 triliun untuk memberikan dukungan bagi sektoral maupun kementerian/lembaga serta pemerintah daerah. “Untuk update mengenai Pemulihan Ekonomi Nasional, sektor kesehatan telah mencapai 4,68%, bidang perlindungan sosial 34,06%, insentif dunia usaha 10,4%, dukungan untuk UMKM 22,74%, untuk pembiayaan korporasi masih 0%, dan untuk sektoral dan Pemda 4,01%,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR-RI, Senin (29/6/2020).

Keempat, Percepatan penggunaan Anggaran Bantuan Sosial, meliputi: (1), Program Keluarga Harapan. Presiden Joko Widodo telah memperluas jumlah penerima manfaat PKH, dari 9,2 juta menjadi 10 juta penerima. Selain itu, pemerintah juga memperbesar nilai manfaat PKH menjadi 25%. Penyaluran PKH pun dipercepat dari 3 bulan sekali menjadi 1 bulan sekali. Di mana, total anggaran mencapai Rp37,4 triliun. Rinciannya, untuk komponen ibu hamil akan mendapatkan bantuan sebesar Rp3 juta per tahun. Angka ini naik Rp600 ribu dari yang sebelumnya hanya Rp2,4 juta per tahun.

(2), Kartu Sembako. Presiden menambah tunjangan kartu sembako murah sebesar Rp50.000. Dengan adanya tambahan ini, maka penerima kartu sembako akan mendapatkan manfaat sebesar Rp200.000 dari sebelumnya Rp150.000. Dengan penambahan tersebut, maka pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp43,6 triliun. Penambahan Rp50.000 tersebut akan berlangsung selama 6 bulan. Adapun penerima manfaat akan sebanyak 20 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

(3), Bantuan Sosial Jabodetabek, Pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp600 ribu per kepala keluarga tiap bulan. Di mana, BLT tersebut akan berlangsung selama 2-3 bulan. BLT tersebut di luar bantuan-bantuan lainnya. Di mana akan berfokus di daerah Jabodetabek. Penerima manfaat akan sebanyak 4,1 juta KPM. Di mana, 2,5 juta KPM di DKI Jakarta, dan 1,6 juta KPM di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).

Baca juga  Anny Anna Maria Kondoy (Tersangka Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah) Datangi Kemenko Polhukam Meminta Perlindungan Hukum

(4), Bansos Tunai Non Jabodetabek. Tak berbeda dengan di Jabodetabek, daerah di luar Jabodetabek akan mendapatkan Rp600.000 per bulan selama 3 bulan (April-Juni). Di mana ada 9 juta KPM. Penerima manfaat Bansos Tunai non-Jabodetabek di luar penerima PKH dan Kartu Sembako. Adapun total anggaran yang digunakan adalah Rp16,2 triliun. Pemerintah telah menyiapkan Rp20 triliun untuk program ini untuk total 6 juta pekerja di tahun 2020 ini yang terdiri dari 5,6 juta peserta untuk korban PHK dan sektor informal yang kesulitan bekerja karena Covid-19 dan tambahan skema lainnya yang dilakukan oleh BPJS-Tenaga Kerja (BPJS-TK) sekitar 400.000 pekerja. Nantinya, yang telah terdaftar akan mendapatkan dana sebesar Rp3,55 juta. Di mana rinciannya adalah Rp1 juta untuk pelatihan, Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan, dan Rp150.000 untuk menilai pelatihan tersebut.

(5), Kartu Pra Kerja, Program Kartu Prakerja selain diciptakan untuk pengembangan potensi kerja juga diarahkan untuk mengurangi dampak ekonomi bagi orang yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan akibat pandemi virus corona atau coronavirus (Covid-19). (6), BLT Dana Desa, Pemerintah menganggarkan Rp21,2 triliun untuk BLT dari Dana Desa. Di mana, Keluarga penerima Manfaat (KPM) mencapai 11 juta KPM. Penerima manfaat tersebut, di luar penerima PKH, Kartu Sembako, Bansos Sembako, Bansos Tunai dan Kartu Pra-kerja. Adapun nantinya KPM akan menerima Rp600.000 per bulan selama 3 bulan.
(7), Subsidi Tarif Listrik, Pemerintah menggratiskan tarif listrik selama tiga bulan. Langkah tersebut ditempuh guna meringankan beban masyarakat yang terimbas wabah virus corona. Adapun penerima manfaat dibagi dua golongan. Pertama, Pelanggan listrik dengan daya 450 VA tarif listriknya digratiskan. Ketentuan ini berlaku 3 bulan, yakni April, Mei, dan Juni 2020. Jumlah pelanggan 24 juta. Di mana, pengguna pasca bayar dan prabayar dapat memanfaatkannya. Kedua, untuk pelanggan listrik dengan daya 900 Va Bersubsidi. Di mana, tidak digratiskan tapi diberi diskon 50%. Ketentuan ini berlaku 3 bulan, yakni April, Mei, dan Juni 2020. Jumlah pelanggan 7 juta.

E. Penutup

Akhirnya tibalah Saya pada bagian penutup tulisan ini. Pertama, dalam situasi extraordinary budget, Presiden Jokowi memberikan arahan dan penegasan kepada Pimpinan kementerian dan lembaga agar kerja tidak seperti biasa-biasa, tetapi kerjanya harus ekstra luar biasa, ekstraordinery. Perasaan terhadap situasi extraordinary harus dimiliki bersama, termasuk para pimpinan di daerah. Kedua, Presiden Jokowi memberikan arahan dan penegasan agar seluruh pengguna anggaran betul-betul dapat mengambil langkah-langkah extraordinary budget.
Ketiga, Presiden Jokowi menegaskan akan membuat langkah-langkah yang extraordinary, termasuk langkah-langkah politik, langkah-langkah pemerintahannya. Bahkan Presiden Jokowi mengatakan telah siap untuk mempertaruhkan reputasi politiknya, demi 267 juta rakyat Indonesia dan negara. “Langkah apapun yang extraordinary akan saya lakukan, untuk 267 juta rakyat kita, untuk negara’, tegas Presiden Jokowi. Keempat, Presiden Jokowi menyampaikan arahan dan menegaskan bahwa bisa saja membubarkan lembaga dan bisa saja melakukan resuffle. “Bisa aja membubarkan lembaga, bisa aja reshuffle, sudah sepikiran kemana-mana saya, entah buat perpu yang lebih penting lagi”, kata Presiden Jokowi.
Keempat, semoga arahan dan penegasan dari Presiden Jokowi dapat dimaknai dan dipahami sebagai sebuah refleksi extraordinary budget bagi seluruh pimpinan kementerian, lembaga dan pimpinan daerah sebagai pengguna (penguasa) anggaran. Dan juga dapat dimaknai dan dipahami olejH seluruh rakyat Indonesia, bahwa Presiden Jokowi sangat peka dan peduli terhadap nasip 267 juta rakyat Indonesia dan negara. Ini merupakan momentum untuk kita semua komponen masyarakat, bangsa, dan negara untuk senantiasa kompak, bersatu, dan bangkit menghadapi permasalahan ekonomi yang sedang kita hadapi bersama. Merdeka, Merdeka, Merdeka, Indonesia Unggul dan Maju.

Medan, Jumat, 3 Juli 2020
Hormat Saya
Penulis

Yonge Sihombing, SE., MBA
Penulis Buku Jokowinomics
Ketua KPNEJ (Pengusul Nobel Ekonomi Untuk Jokowi)/(The Commitee Propose of Nobel Economy For Jokowi)
HP: 081360578435

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here