Sidang Abang Adik Semakin Menarik, Saksi Bantah Isi Dakwan Jaksa

0
466

Sidang Abang Adik Semakin Menarik, Saksi Bantah Isi Dakwan Jaksa

 

Kab. Pelalawan, Gramediapost.com

Sidang perkara Abang Adik, antara Sarjono Siahaan dengan Jhon Piter Siahaan, semakin menarik dan unik.

Dua saksi korban yang dihadirkan Jaksa penuntut umum, Toni Harapan Barimbing dan Ricki Ardi Siregar, memebrikan keterangan, tidak adanya terjadi tindakan pemukulan dengan cara, memukulkan cangkir pelastik terhadap Iwan Sarjono Siahaan SH, seperti yang dilaporkan oleh Iwan Sarjono Siahaan SH.
Dalam laporan Iwan seperti dalam dakwaan jaksa, adanya wajah lebam dari Iwan, serta adanya luka yang berakibat tangan dari Iwan berdarah, terbantahkan pada sidang lalu tersebut.
Bahkan pengakuan Iwan, yang mengatakan, bahwa terdakwa, Jhon Piter mengambil senjata tajam, berupa pisau dapur, juga dibantah oleh saksi yang diharapkan memberatkan.
Laporan Iwan lainnya menyebutkan, bahwa terdakwa, Jhon Piter, nenyiramkan air dari cangkir plastik ke wajah Iwan Sarjono Siahaan SH dan memukulkan cangkir plastik kearah wajah Iwan sehingga terkena tangan Iwan, juga dibantah oleh para saksi dalam persidangan.
Ironisnya lagi, Sidang lanjutan pada Selasa 16/6-2020 dalam sidang di Pengadilan Negeri Pelalawan ini, mendengarkan keterangan saksi Ade charge, para saksi, yakni Rotua Pandiangan, Manaek Siahaan serta Yusuf Siahaan juga membantah keterangan dari Iwan Sarjono Siahaan SH.
Sidang diruang Cakra 1 Pengadilan Negeri Pelalawan yang dipimpin, Hakim Ketua, Nurahmi SH, serta dua hakim anggota lainnya, Jetha Tri Darmawan SH, Deddi Alfarasi SH dan Jaksa penuntut umum Yuliana Sari SH.
Hakim Ketua Nurahmi SH memperkenankan pertama saksi Rotua Rogata Pandiangan memberi keterangan yang sebenar -benarnya apa yang dilihat dan dirasakan pada tempat kejadian.

Dalam keterangannya, Rotua Pandiangan, mengatakan, sejak awal hingga akhir percekcokan mulut itu tidak ada kontak Fisik, atau pun penyiraman air ke wajah Iwan sebutnya. Yang benar, “Iwan dan Jhon Piter cekcok adu mulut, lalu Jhon Piter ada memukul kan cangkir plastik keatas meja yang berisi air minum.

Baca juga  Acer Indonesia Resmikan Exclusive Store di Mall of Indonesia, Tawarkan One Stop Solution

Lanjut Rotua, bahwa cangkir tersebut milik nya berisi air minum sebelum nya ia pakai minum dan masih ada sisa didalam cangkir, lalu pecahnya cangkir plastik itu karena dipukul keatas meja, tidak benar ada dipukulkan kearah Iwan jelas Rotua.
Sidang keterangan saksi korban sebelumnya Rabu 10/6-2020 lalu, Jaksa penuntut umum Yuliana, SH, menghadirkan tiga saksi, Iwan Sarjono Siahaan sebagai saksi pelapor, Toni harapan barimbing serta Ricky Adi Siregar.
Sesuai dakwaan Jaksa penuntut umum yang mendakwa dengan pasal 351 KUHP JO 352. Terhadap Jhon fiter Siahaan
Mendapat penjelasan dari para saksi, baik saksi pelapor maupun saksi Ade charge, yang mengatakan tidak adanya kontak fisik dan tidak ada menyiramkan air kearah Pdt. Iwan Sarjono Siahaan SH, menurut Kamaruddin Simanjuntak SH, Jaksa telah gagal membutikan dakwaannya terhadap kliennya, Jhon Piter, ujar Kamaruddin. (Richard Simanjuntak).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here