Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITANasional

HUMAN STUDIES INSTITUTE: KEMENDAGRI BERIKAN DATA KEPENDUDUKAN KEPADA PERUSAHAAN PINJAMAN ONLINE MERUPAKAN PELANGGARAN KONSTITUSI

×

HUMAN STUDIES INSTITUTE: KEMENDAGRI BERIKAN DATA KEPENDUDUKAN KEPADA PERUSAHAAN PINJAMAN ONLINE MERUPAKAN PELANGGARAN KONSTITUSI

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

HUMAN STUDIES INSTITUTE: KEMENDAGRI BERIKAN DATA KEPENDUDUKAN KEPADA PERUSAHAAN PINJAMAN ONLINE MERUPAKAN PELANGGARAN KONSTITUSI

Jakarta, Gramediapost.com

Example 300x600

 

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) baru saja memberikan akses data kependudukan kepada sejumlah perusahaan yang memberi layanan pinjaman online (pinjol) dengan memberikan akses data kependudukan ke perusahaan pinjol, seperti PT Digital Alpha Indonesia alias UangTeman, PT Pendanaan Teknologi Nusa atau pendanaan.com, dan PT Ammana Fintek Syariah. Lalu, PT Visionet Internasional (OVO), PT Astrido Pasific Finance, dan PT Commerce Finance (ShopeePayLater). Akses data juga diberikan ke lembaga jasa keuangan lain, seperti PT Bank Oke Indonesia Tbk, PT Mitra Adipratama Sejati (MAS) Finance, PT BPR Tata Karya Indonesia, dan PT Indo Medika Utama. Sisanya, diberikan ke Dompet Dhuafa dan dua lembaga kesehatan. Hal ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”). Pasal 1 angka 22 UU 24/2013 berbunyi: Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.

Alasan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan akses ini diberikan kepada lembaga yang telah bekerja sama agar dapat memverifikasi kecocokan data nasabah dengan yang ada dicatatan kependudukan. Meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat, pekerjaan, jumlah anggota keluarga, dan lainnya. Namun, secara konstitusional, Negara wajib melindungan privasi dan data penduduk masyarakat. Sesuai Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi: Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Pada Pasal 2 UU Adminduk mengatur bahwa “Setiap Penduduk mempunyai hak untuk memperoleh: a. Dokumen Kependudukan; b. pelayanan yang sama dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; c. perlindungan atas Data Pribadi; d. kepastian hukum atas kepemilikan dokumen; e. informasi mengenai data hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil atas dirinya dan/atau keluarganya; dan f. ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai akibat kesalahan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta penyalahgunaan Data Pribadi oleh Instansi Pelaksana”.

Hal ini secara tidak langsung menjadikan Negara berkewajiban hukum sebagai pelindung data pribadi setiap warga negaranya. Data pribadi penduduk yang harus dilindungi memuat keterangan tentang cacat fisik dan/atau mental, sidik jari, iris mata, tanda tangan, dan elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang.

Bila Kemendagri sudah melakukan kerjasama dengan berbagai lembaga pinjol, ini seperti ada lingkaran bisnis pribadi di Kemendagri dalam penyediaan data kependudukan dan negara tidak bisa menjamin kerahasiaan data warga negaranya, bisa diduga kebijakan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh ini atas perintah Mendagri. Jika demikian, Mendagri sudah melanggar konstitusi negara, yakni dengan melanggar UUD 1945 dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“PP 40/2019”) adalah peraturan pelaksanaan UU Adminduk dan perubahannya. Pelanggaran atas ketentuan ini dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan hak akses pengguna, pemusnahan data yang sudah diakses, dan denda administratif sebesar Rp10 miliar.

Secara khusus dalam sistem elektronik, ketentuan mengenai privasi dan data pribadi dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan. Dalam pemanfaatan teknologi informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut: a. Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan. b. Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai. c. Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.

Jakarta, 14 Juni 2020
Koordinator Divisi Kebijakan Publik Human Studies Institite

*Maizal Alfian*

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosialisasi Program BERSIAP Academy Karawang, 22 Juni 2026 – Komitmen untuk memperluas akses pelatihan dan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas kembali diperkuat melalui kegiatan Sosialisasi Program BERSIAP Academy, Pelatihan dan Penempatan Disabilitas di Kawasan Industri Kabupaten Karawang yang diselenggarakan di Aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Kamis (18/6). Kegiatan ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, dunia usaha, lembaga pelatihan, organisasi penyandang disabilitas, hingga mitra industri untuk membangun kolaborasi dalam menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Acara dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Ibu Rosmalia Dewi, S.H., M.H., Ketua Tim Bidang Disabilitas Direktorat Bina PTKK Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Bapak Asrian Darma Saputra, S.E., M.Si., CEO dan Founder Koneksi Indonesia Inklusif Marthella Sirait S. IP., M.A., Ketua Forum Komunikasi Lembaga Pelatihan dan Industri Daerah (FKLPID) Jawa Barat Bapak Benny Tunggul HS., ST., MM., Ph.D., serta perwakilan industri di kawasan Kabupaten Karawang dan organisasi penyandang disabilitas. Kolaborasi Menuju Ketenagakerjaan Inklusif yang Berkelanjutan Sambutan dan peresmian pembukaan kegiatan Sosialisasi Program BERSIAP dilakukan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Ibu Rosmalia Dewi, S.H., M.H., yang menyambut baik pelaksanaan Program BERSIAP Academy dan menegaskan pentingnya kolaborasi multipihak dalam mewujudkan penempatan kerja yang lebih efektif bagi penyandang disabilitas. Melalui kegiatan ini, Ketua FKLPID Jawa Barat, Bapak Benny Tunggul HS., ST., MM., Ph.D., menyampaikan bahwa Kabupaten Karawang telah memiliki banyak praktik baik dalam penerapan ketenagakerjaan inklusif. Namun demikian, diperlukan dukungan yang lebih terstruktur agar perusahaan-perusahaan semakin siap menerima dan memberdayakan tenaga kerja penyandang disabilitas. Menurutnya, pelatihan bagi perusahaan menjadi salah satu langkah penting untuk meningkatkan pemahaman dan kesiapan dunia usaha dalam membangun lingkungan kerja yang inklusif. “Di Kabupaten Karawang sebenarnya sudah banyak praktik baik yang dilakukan perusahaan dalam mempekerjakan penyandang disabilitas, ada perusahaan yang sudah memenuhi kuota 1 persen. Namun diperlukan dukungan dan pendampingan agar perusahaan semakin siap. Melalui pelatihan dan penguatan kapasitas, perusahaan-perusahaan di Karawang memiliki peluang untuk menjadi contoh praktik ketenagakerjaan inklusif yang dapat memperoleh apresiasi hingga tingkat nasional,” ujar Bapak Benny Tunggul. CEO dan Founder Koneksi Indonesia Inklusif, Marthella Sirait S. IP., M.A, memperkenalkan Program BERSIAP Academy yang didukung oleh DBS Foundation sebagai program yang dirancang untuk mempersiapkan penyandang disabilitas memasuki dunia kerja melalui pelatihan berbasis kebutuhan industri, pendampingan karier, dan memberikan pemahaman mengenai disabilitas kepada perusahaan supaya lebih mengerti urgensi dan manfaat. Melalui tiga fokus utama DBS Foundation yakni menyediakan kebutuhan dasar, mendorong inklusi dan mempersiapkan komunitas menua agar lebih berdaya dan bermartabat, DBS Foundation berupaya untuk mempersiapkan generasi yang lebih inklusif dan siap menghadapi masa depan (future ready). Mona Monika, Head of Group Marketing & Communications Bank DBS Indonesia sekaligus perwakilan DBS Foundation mengatakan, “Kami mengapresiasi KONEKIN dan semua pemangku kepentingan yang telah berpartisipasi dalam kegiatan ini dan terus memajukan agenda inklusivitas bagi tenaga kerja agar mereka lebih tangguh. Melalui program BERSIAP, kami yakin dapat membantu masyarakat rentan untuk mencapai kesetaraan dan memiliki daya saing yang adil. Inisiatif ini secara khusus selaras dengan fokus DBS Foundation pada pendidikan dan inklusivitas, memastikan tidak ada yang tertinggal dan mendorong keterampilan siap masa depan, yang krusial untuk memberdayakan individu agar berkembang di dunia kerja.” Dalam kesempatan tersebut, Ketua Tim Bidang Disabilitas Direktorat Bina PTKK Kementerian Ketenagakerjaan RI, Bapak Asrian Darma Saputra, S.E., M.Si., menyampaikan materi “Arah Kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan dalam Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas” yang mendukung pelaksanaan Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Dalam paparannya, beliau memaparkan data terkini mengenai kondisi penyandang disabilitas berdasarkan ragam disabilitas dan jenjang pendidikan, sekaligus menjelaskan arah kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan dalam pengembangan tenaga kerja inklusif, penguatan layanan 1 penempatan tenaga kerja khusus bagi penyandang disabilitas, serta implementasi berbagai regulasi pendukung ketenagakerjaan inklusif. Selain itu, beliau juga menyampaikan kebijakan pemberian penghargaan dan insentif bagi pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas, serta informasi mengenai terbitnya Permenaker Nomor 8 Tahun 2026 yang menggantikan Permenaker Nomor 3 Tahun 2021 sebagai bentuk penguatan kebijakan dalam penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di dunia kerja. Salah satu agenda penting dalam kegiatan ini adalah pelaksanaan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Koneksi Indonesia Inklusif dan Forum Komunikasi Lembaga Pelatihan dan Industri Daerah (FKLPID) Jawa Barat. Penandatanganan tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam memperluas akses pelatihan dan meningkatkan peluang kerja bagi penyandang disabilitas di kawasan industri. Kegiatan juga diisi dengan sesi pengenalan Program BERSIAP Academy, diskusi dan tanya jawab interaktif oleh peserta yang berasal dari Pemangku Kepentingan, HR Manager perusahaan, universitas lokal dan komunitas disabilitas, yang ditutup oleh penyusunan rencana tindak lanjut dan sesi networking yang melibatkan berbagai pihak. Melalui kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, lembaga pelatihan, dan organisasi penyandang disabilitas, diharapkan semakin banyak penyandang disabilitas yang memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kompetensi dan berpartisipasi secara aktif di dunia kerja. Kabupaten Karawang sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia diharapkan dapat menjadi contoh dalam pengembangan praktik ketenagakerjaan inklusif yang tidak hanya memenuhi regulasi, tetapi juga mampu menciptakan lingkungan kerja yang produktif serta memberikan kesempatan yang setara. Tentang Program BERSIAP Academy BERSIAP Academy adalah program pelatihan intensif daring yang dirancang khusus untuk membekali talenta muda penyandang disabilitas dengan keterampilan dan kesiapan kerja yang dibutuhkan di dunia industri. Program ini menghadirkan workshop interaktif dan sesi mentoring yang dipandu oleh narasumber serta mentor profesional dari berbagai bidang. Program ini berfokus pada penguatan keterampilan soft skills esensial sehingga peserta dapat berkembang menjadi talenta potensial yang siap direkrut perusahaan. Sejak tahun 2023, BERSIAP Academy telah diselenggarakan sebanyak tiga angkatan melalui kolaborasi dengan berbagai mitra strategis, yaitu Unilever, DBS Bank Indonesia, dan Godrej Indonesia. Program ini telah menghasilkan 150 alumni penyandang disabilitas, dengan tingkat penyerapan kerja mencapai 51%. Program BERSIAP didukung oleh DBS Foundation melalui program Business for Impact 2025 sebuah inisiatif yang memperkuat komitmen Bank DBS Indonesia sebagai purpose-driven organisation dalam menciptakan dampak positif yang berkelanjutan, berkat dukungan tersebut KONEKIN kembali menyelenggarakan BERSIAP Academy di 5 kawasan industri yaitu Karawang, Batang-Kendal, Batam, Balikpapan, dan Morowali dengan tujuan untuk mendukung pemerataan dan penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas di Indonesia.
Nasional

Sosialisasi Program BERSIAP Academy   Karawang, 22 Juni…