GMBI Mendesak Kominfo Segera Tutup Codashop

0
837

 

GMBI Mendesak Kominfo Segera Tutup Codashop

 

Jakarta, Gramediapost.com

 

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berjanji akan menindaklanjuti desakan dari Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) untuk memblokir situs web Codashop yang menjual voucer game. GMBI mengadakan unjuk rasa sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19 karena surat desakan yang dikirim kepada Kominfo pada 29 April 2020 tak kunjung mendapatkan respons dari Menteri Kominfo Johnny G. Plate.

Kominfo akan berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Indonesia (Bareskrim Polri) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai tuntutan dari GMBI.

“Kami datangi Kominfo karena tidak mendapatkan respons. Kami akan terus mendesak dan mengawal penyataan Kominfo hari ini yang menyatakan akan meneruskan surat tuntutan kami ke Bareskrim dan OJK,” kata Ketua LSM GMBI Distrik Jakarta Timur Tomy Arianto Leleulija SH, MH di kantor Kominfo Jakarta, Kamis (11/06/2020).

GMBI melihat adanya penyelewengan yang dilakukan oleh Coda Payments. Perusahaan yang berbisnis dalam bidang pembayaran online/digital untuk game ini dinilai sebagai penumpang gelap yang memanfaatkan potensi konsumsi game di Indonesia.

Coda Payments hanya memiliki kantor representatif di Jakarta dan tidak punya Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Dengan demikian, potensi pajak yang seharusnya diperoleh oleh pemerintah hilang dan berpotensi mengganggu stabilitas moneter karena mendorong peningkatan capital out flow dari Indonesia ke negara asal Coda.

Sampai dengan saat ini, Coda telah memiliki banyak saluran pembelian voucer game online yang sudah bekerjasama dengan Coda. Mulai dari perbankan, perusahaan ritel hingga perusahaan pembayaran digital. Mereka melayani pembelian mulai dari puluhan ribu hingga jutaan rupiah.

Dari informasi yang dihimpun oleh GMBI, banyak pemain game yang mengeluhkan layanan dari Codashop. Mulai dari pembayaran yang sudah dilakukan oleh pemain game tapi pembelian yang tidak terealisasi, keluhan pembeli tidak direspons, hingga uang tidak kembali meski pembelian tidak tereksekusi.

Baca juga  Indonesia dan Mikronesia Berkomitmen Tingkatkan Hubungan Kedua Negara

“Saya mencoba membeli Diamond Free Fire di CodaShop dengan via pulsa, setelah itu terlihat ‘pembayaran berhasil’ namun setelah saya cek di Game Free Fire Diamond itu belum masuk atau belum terkirim dan saya tunggu sampai esok hari masih belum terkirim Diamond-nya,” cerita Alfito mengenai pengalaman TopUp di Codashop sekitar 1 tahun lalu.

Fenomena tersebut sudah semestinya mendapatkan prioritas perhatian dari pemerintah. Jangan sampai kebermanfaatan yang harus bisa didapatkan oleh masyarakat Indonesia justru melayang ke negara lain dan korban dari pemain games semakin banyak.

Menurut GMBI, ada beberapa peraturan yang telah dilanggar, antara lain Undang-Undang Perlindungan Konsumen, UU PPN, PMK tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN, serta Surat Edaran tentang Perlakuan PPN Jasa Perdagangan.

Penertiban ini tentunya sejalan dengan komitmen pemerintah yang berencana mengenai pungutan kepada perusahaan-perusahaan digital yang berkantor di luar Indonesia tapi memperoleh pendapatannya dari Indonesia. No Free Lunch!!!

NARAHUBUNG:
Tomy Arianto Leleulija SH, MH
Ketua LSM GMBI Distrik Jakarta Timur

081343415155 (Ponsel)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here