Pengacara Kamaruddin Simanjuntak SH MH, Tuding Penyidik Polres Pelalawan Tidak Bersikap Profesional Terhadap Laporan Kliennya
Pelalawan, Gramediapost.com
Penasehat Hukum dari, Manaek siahaan dan Anak-anaknya, John Fiter Sihaan, Yusuf Siahaan dan Daniel Siahaan, Kamaruddin Simanjuntak SH MH menuding sikap tidak profesionalnya penyidik polres Pelalawan dalam melaksanakan tugasnya.
Tudingan ini dikemukakan Kamaruddin terkait adanya laporan salah satu kliennya, Yusuf Siahaan yang telah melaporkan Iwan Sarjono,SH, kepolres Pelalawan pada Desember 2019 lalu. Namun sampai saat ini tidak ada perkembangannya sebagaimana yang diharapkan, jelasnya.
Namun, untuk kasus yang sama, Iwan Sarjono yang melaporkan Yusuf Siahaan telah menganiaya dirinya, sikap penyidik polres Pelalawan cepat merespon.
Bahkan untuk saat ini, kata Kamaruddin, kliennya atas nama Yusuf Siahaan telah menjadi terdakwa. Makanya pada persidangan yang akan digelar pada Kamis 23 April 2020 besok, pihaknya akan mengajukan saksi-saksi yang meringankan terang Kamaruddin melalui phonselnya, Rabu,22/04-2020 kepada wartawan Media Aktual.
Lebih lanjut Kamaruddin menerangkan. pada bulan Maret lalu, ketika mereka menyambangi Mapolres Pelalawan, pihaknya yang menanyakan perkembangan laporan kliennya Yusuf Siahaan, atas dugaan penganiayaan yang telah dilaporkan, pada saat itu penyidik nya Sitompul, lama sekali mencari berkas perkaranya.
Keberpihakan penyidik polres Pelalawan ini, ungkap Kamaruddin, bahwa dalam laporan penganiayaan yang mengakibatkan jari dari pada Yusuf Siahaan hampir putus yang digigit oleh Darwin Mendropa dan Charlin Mendropa yang merupakan anggota atau pekerja dari Iwan. Namun penyidik sampai saat ini ( sudah empat bulan), penyidik dari Polres Pelalawan tidak ada dapat menetapkan tersangkanya.
Padahal, ujar Kamaruddin, Iwan Sarjonolah yang mencoba memprovokasi Yusuf. Hal ini terjadi pada tanggal 21 September 2019, ada sebanyak Empat kali Iwan melakukan pencegatan kepada Yusuf adiknya dan mengajaknya berkelahi.
Waktu dan tempatnya berbeda-berbeda, terang Kamaruddin, dimana Iwan yang mencoba memprovokasi Yusuf. Hal ini dimulai Pada Pukul 09.00 WIB di Bukit Horas, Yusuf coba diprovokasi oleh Iwan, namun Yusuf belum mau terpancing.
Lalu upaya yang kedua, Sekira Pukul 15.30 bertempat di Warung Gultom, hasil panenanYusuf diambil/dirampas oleh Iwan Sarjono, bersama saksi Siahaan selaku ketua RT dengan cara menuduh Yusuf sebagai pencuri dan Penadah buah sawit.
Karena tidak mau ada kegaduhan, lalu Yusuf pergi meninggalkan Iwan, Yusuf mengalah pergi dari warung Gultom tersebut.
Sepertinya Iwan ini memang sengaja mau memprovokasi Yusuf, lalu Sekira 200 meter dari Warung Gultom tadi, persisnya didepan Rumah Penjual ES Batu Dibawah Pohon Jengkol, Yusuf kembali dicegat oleh Iwan Sarjono,S.H dengan cara menyalib mobil Grand max yang dikemudikan oleh Yusuf. Sementara Iwan yang mengendarai Sepeda motor Mega Pro.
Ditempat ini lah Iwan mengadukan (membenturkan)Kepalanya kepada Yusuf, hal ini sebut Kamaruddin sesuai dengan rekaman suara dan video dari sdr. Piknem sariaman yang merupakan Ketua RT.
Kembali, sekitar pukul 17.00 WIb tepatnya Di Ram Penanpungan buah sawit, kembali Iwan Sarjono,S.H., melakukan Provokasi dan Intimidasi,namun tidak dilayani oleh sdr Yusuf, kecuali hanya merekam Video.
Pencegatan terhadap Yusuf oleh Iwan Sarjono,S.H., dan isterinya Marittan Pardosi adalah jelas terekam dengan sangat baik oleh Video.
Sebanyak empat kali ditempat yang berbeda dengan menuduh Yusuf sebagai pencuri dan Penadah Tandan Buah Sawit yang notabene dari kebun sawit Milik Ayahnya sendiri atas nama sdr. Manaek Siahaan.
Walaupun pemanenan Buah Sawit tersebut adalah karena disuruh oleh Ayahnya, Manaek Siahaan, akan tetapi, Iwan Sarjono Siahaan,S.H., malah menuduh Adiknya sebagai pencuri dan penadah Tandan Buah Sawit tersebut dan melaporkannya kepada Polres Pelalawan.
Anehnya, penyidik polres Pelalawan, begitu saja segera menangkap Yusuf dan menjadikannya sebagai tersangka serta menahan Yusuf tanpa pernah meminta bukti surat kepemilikan Pendeta Iwan Sarjono,tersebut.
Pihak penyidik juga tanpa pernah memintai keterangan dari Sdr Manaek Siahaan selaku Pemilik Kebun Sawit yang juga yang menyuruh Yusuf untuk memanen buah sawit tersebut.
Bahwa ketika Sdr. Pdt. Iwan Sarjono Siahaan,S.H., menganiaya adiknya a.n Sdr. Yusuf Siahaan,namun Penyidik Kepolisian dari Polres Pelalawan sengaja HANYA menerima dan tanpa memperosesnya.
Penyidik hanya memperoses Laporan Sdr. Pdt. Iwan Sarjono Siahaan,S.H., saja,
sementara Laporan Yusuf, dkk., tidak pernah diproses hingga sekarang secara obyektif.
Penyidik Kepolisian Polres Pelelawan, dengan sengaja tidak menanyakan bukti surat kepemilikan atas ladang kelapa sawit milik Iwan Sarjono Siahaan,S.H., walapun dia katakan bahwa Ladang Kelapa sawitnya itu bersumber dari pemberian Pdt.Parningotan Siregar (Tulangnya),
Sesuai rekaman Video pada Pertengkaran di empat tempat dan waktu berbeda dalam hari yang sama, hal ini sesuai B.A.P Saksi Pelapor a.n Sdr. Iwan Sarjono Siahaan,S.H.,
dan Rekaman & amp; BAP Saksi Piknem Sariaman Ketua R.T setempat, serta pada keterangan saksi-saksi lainnya.
Kamaruddin juga menyampaikan, bahwa klaim Sdr.Iwan Sarjono Siahaan,S.H.,
tersebut dibantah telah dibantah oleh Pdt. Parningotan Siregar dan Isterinya Boru Silitonga serta Pengacaranya Rekan Gultom di Hotel Puraya.
Namun, Iwan Sarjono Siahaan, seketika itu telah merubah keterangannya di Sidang Pengadilan yang terbuka untuk umum itu pada hari kamis tanggal 9 April 2020 lalu di Pengadilan Negeri Pelalawan.
Dihadapan Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim serta Penasehat terdakwa Yusuf Siahaan. Hal Ini jelas Iwan telah memberikan keterangan palsu dibawah Sumpah sesuai pasal 242 KUHP, sebut Kamaruddin.
Pengacara asal Jakarta ini juga menjelaskan kepada wartawan, bahwa Iwan Sarjono Siahaan,S.H, dalam persidangan itu mengatakan bahwa keterangannya didalam BAP Penyidikan sebagai keterangan yang tidak benar ”PALSU” dan/atau sebagai karangan dari PENYIDIK POLRES PELALAWAN.
Lalu Iwan mengganti keterangannya dipersidangan dengan mengatakan bahwa Tanah atau Ladang Kelapa Sawit miliknya seluas10 Ha dan 20 ha bukan berasal dari Pemberian Pamannya, a.n Pdt. Parningotan Siregar, melainkan berasal dari “NINIK MAMA” pada tahun 2008 yang lalu.
Menimpali pernyataan Iwan dipersidangan Saat itu, segera setelah sidang selesai, pada Hari kamis 9April 2020, maka pada hari jumat tanggal 10 april 2020 Kamaruddin dan rekannya telah menemui NINIK MAMA als ATO disalah satu restoran.
Dari keterangan Ato tersebut, yang bersangkutan (Ato) mengatakan, bahwa NINIK MAMA als AT tidak pernah menyerahkan atau memberikan tanah baik atas 10 ha, 20 Ha dan/atau 500 Ha kepada Sdr. Pdt. Iwan Sarjono Siahaan,S.H.
Bahwa yang benar adalah, NINIK MAMA als ATO bersama Alm. Malik hanya pernah menghibahkan atau menyerahkan tanah/ladang sawit kepada sdr. Manaek Siahaan.
Masih keterangan Kamaruddin, mengemukakan, bahwa keterangan dari Batin Hitam atas nama Sdr. Arifin, juga tidak pernah menyerahkan tanah / ladang sawit semeter pun kepada Sdr. Pdt. Iwan Sarjono Siahaan,S.H.
Sebab katanya tahun 2008 tersebut, NINIK MAMA als ATO dan Sdr ARIFIN belum kenal yang namanya Sdr. Pdt. Iwan Sarjono Siahaan,S.H.
Bahwa perlu diketahui bahwa pada tahun 2008 saja Sdr. Iwan Sarjono Siahaan,S.H, masih kuliah di Universitas Dharma Agung – Medan “SUMUT, kuliah mengambil Program Jurusan Ilmu Hukum, sehingga tidak mungkin punya uang untuk membeli ladang sawit, 10 ha, 20 ha apalagi sampai 500 ha, sebut Kamaruddin.
Bahwa walaupun Sdr. Pdt. Iwan Sarjono Siahaan,S.H., diduga telah terbukti selalu MEMBUAT LAPORAN PALSU, namun diduga karena kekuatan uangnya dan/atau sponsornya, maka Laporan Palsunya selalu kembali diterima oleh Penyidik Polres Pelalawan dengan cepat dan tanggap.
Seperti pada minggu, tanggal 19 April 2020 sekira Pukul 16.00 WIB, Iwan melakukan pencurian dan Perampasan Panenan Buah Sawit milik Sdr. Manaek Siahaan diatas lahan 500 Ha dan/atau 200 Ha milik Pribadi Sdr.Manaek Siahaan.
Berikut Iwan juga merampas dan/atau mencuri sepeda motor milik pekerja panen Tandan Buah Sawit dimaksud, akan tetapi sebenarnya Iwan ini tanpa hak / tanpa surat kepemilikan, telah melaporkan Pekerja Panen Sawit pekerja Manaek Siahaan kePolres Pelalawan.
Padahal Manaek Siahaan Selaku Pemberi Surat Kuasa, bersama Sdr. TONI HARAPAN BARIMBING selaku Penerima Surat Kuasa,Nomor: 01/ KBS/SK-P/IV/2020 tanggal 16 April 2020 selaku Mandor /Pengawas Kebon sawit, yang juga sekaligus Korban pencurian dan perampasan, telah membuat Laporan kepolres Pelalawan dengan Laporan Polisi Nomor.: STPL/54/IV/2020/Riau/RES PLLWN, tanggal 19 April 2020 atas nama Pelapor Sdr. TONI HARAPAN B dengan Terlapor : Sdr. Pdt. Iwan sarjono Siahaan,S.H..
Adapun Laporan Polisi tersebut adalah atas dugaan tindakan Pidana Pencurian sebagaimana dirumuskan oleh Pasal 363 KUHP yang menyatakan bahwa : “Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.”
Adapun atas ketentuan pasal 363 KUHP ini Penyidik bisa saja langsung
melakukan Penangkapan dan Penahanan, sebut Kamaruddin, ini katanya, sebab Sdr. Manaek Siahaan telah membawa surat kepemilikannya sebagai Pemilik yang sah secara hukum atas kebon sawit tersebut diatas.
Kami sebagai PH dari sdr. Manaek Siahaan terus memantau dan mengawasi Proses Penyidikan Nomor.: STPL/54/IV/2020/Riau/RES PLLWN, tanggal 19 April 2020 atas nama Pelapor Sdr. TONI HARAPAN B, dengan terlapor : Sdr. Pdt. Iwan Sarjono Siahaan,S.H., dengan dugaan Tindakan Pidana Pasal 363 KUHP ini.
Kami berkomitmen, akan terus mengawal dan memantau serta melaporkan perkembangan perkara ini kepada Kapolri, Wakapolri, Kabareskrim polri, Irwasum Polri dan Kadivpropam Polri serta Kapolda Riau.
Karena sebelumnya menurut Kamaruddin, SH.MH, dirinya menuding Penyidik Kepolisian Polres Pelalawan terbukti telah berpihak kepada Sdr. Pdt. Iwan Sarjono Siahaan, S.H., dengan cara secara sepihak hanya bersedia memproses Laporan a.n Sdr. Pdt. Iwan Sarjono siahaan,S.H., dan sengaja menyembunyikan dan/atau sengaja tidak memproses laporan atas nama Sdr. John Fieter Siahaan, Sdr. Daniel siahaan dan Sdr. Yusuf Siahaan serta Sdr. Manaek Siahaan sekalipun ada banyak saksi, bukti-bukti surat, termasuk hasil visum Et Repertum.
Hal tersebut telah kami buktikan ketika pada Bulan Yang Lalu, Kami Sebagai PH, Ada Berkunjung Ke polres Pelalawan dan bertemu penyidiknya, ternyata semua berkas Laporan Perkara atas nama Klien kami diduga hanya disembunyikan saja oleh Penyidik Pertoni Yusuf Sitompul dipeti-peti.
Ketika kami tanyakan perkembangannya dan mencari berkasnya pun sangat lama, ungkap Kamaruddin.
Bahwa kami duga, Penyidik Polres Pelalawan telah nyata berpihak kepada Pelapor atas nama Sdr. Pdt. Iwan Sarjono Siahaan,S.H., dan nyata terbukti tidak meminta surat kepemilikan Ladang Kelapa sawitnya, walaupun perkaranya adalah seputar panen buah sawit hingga Sdr Yusuf Siahaan menjadi korban yang sesungguhnya.
Namun nyata telah dikriminalisasi menjadi Pelaku tindak pidana penganiayaan oleh Penyidik yang tidak obyektif, berpihak dan tidak professional.
Bahwa atas hal ini kami telah mengingatkan Penyidik Pertoni Yusuf Sitompul, dkk
agar segera memproses laporan Klien kami dengan cara mengirimkan SPDP kepada Kejaksaan negeri pelalawan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Pelalawan.
Apabila tidak diproses secara obyektif dan professional serta proporsional, maka kami akan memohon Yth, Kapolri, Wakapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri dan Kadivpropam serta Kapolda Riau untuk menurunkan Inspektur Pengawas Khusus “Irsus” untuk melakukan AUDIT INVESTIGASI.
Langkah ini katanya, agar perkara ini dapat disidik secara terang benderang serta apabila penyidiknya terbukti berpihak kepada Sdr. Pdt. Iwan Sarjono Siahaan,S.H., agar dikenai sanksi yang tegas oleh Pimpinan Polri, ungkap Kamaruddin.
Ditempat terpisah, Kapolres Pelalawan AKBP Muhammad Hasyim Risahondua, SIK.Msi melalui ponselnya, mempersilahkan wartawan menemui Paur Humas.
Sesuai arahan Kapolres, Paur Humas Polres Pelalawan, Iptu E.Hariyanto, menghubungi, KBO Reskrim polres Pelalawan, Iptu Arinal Fazri, SH untuk memberikan keterangan.
Dalam keterangannya, Iptu Arinal Fazri SH, kepada wartawan menjelaskan, terkait laporan Yusuf, pihaknya akan memanggil Ahli pidana pada kasus tersebut. Untuk kasus pencurian buah kelapa sawit, kedua belah pihak katanya, telah saling lapor dan kasusnya dalam tahap LID jelasnya.||| Richard Simanjuntak
Sumber: aktualonline.com.