Seagate Technology LLC. Sebagai Pemilik Sah Merek “SEAGATE” Menggugat Pembajakan Produknya di Indonesia

0
3153

Jakarta, Gramediapost.com

 

Seagate Technology LLC. Sebagai Pemilik Sah Merek “SEAGATE” Menggugat Pembajakan Produknya di Indonesia. Seagate Technology LLC. melakukan gugatan hukum karena sebagai pencipta dan pemegang hak cipta merek dan produk “SEAGATE”, merasa sangat dirugikan karena produk dan hak ciptanya telah disalahgunakan dan dibajak pihak lain yang secara hukum tidak berhak menggunakan dan memperjualbelikan produk dan logo SEAGATE, tanpa otoritasisasi Seagate Technology LLC sebagai pemilik sahnya.

Penggugat pertama kali menciptakan sebuah produk pada tahun 1980, yaitu berupa HDD (hard disk drive) 5,25 inci yang memungkinkan penempatan banyak volume hard disk di komputer pribadi atau dapat dikatakan penggugat bukan hanya merupakan pencipta, namun juga pencetus pertama yang menciptakan Hard Disk Drive.

Kemudian pada tahun 1981, PENGGUGAT memperkenalkan dan menjual produknya ke publik dengan menggunakan Merek “SEAGATE” dan terus menjualnya hingga saat ini di hampir seluruh penjuru dunia.

Perkara nomor 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut berlangsung pada hari Rabu (4/3/2020) yang beragendakan pengumpulan bahan bukti untuk pengambilan kesimpulan oleh para hakim.

Penggugat Seagate Technology LLC, beralamat di Amerika Serikat memberikan kuasa khusus ke kantor pengacara Foxip Law Office dengan para penasihat hukum Paulus S. Wijaya, S.H., Kelvin Wibawa, S.H., Johny J. Indriady, S.H., Yusup Supono, S.H., M.H., Baju Sulistiono, S.H., M.H., Desy Devita Lubis, S.H.dan Yonathan Christian, S.H., mengajukan gugatan pembatalan merek “SEAGATE + LOGO S” Reg. No. IDM000082762 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun para tergugat Tjung Andrey Adi Saputra & Satrijo Tedjokusumo masing-masing sebagai Tergugat I dan Tergugat II dan Kemenkumham RI cq Direktorat Jenderal HAKI cq Direktur Merek sebagai Turut tergugat.

Kepada pers, Baju Sulistiono menyatakan bahwa penggunaan merek produk asing seperti Seagate dilindungi oleh undang-undang sehingga jika penyalahgunaan merek yang telah dilindungi undang-undang merupakan kejahatan serius.

“Seagate ini khan merek terkenal jadi sudah seharusnya dilindungi oleh undang-undang di negeri ini. Pertama, penyalahgunaan atau pemalsuan merek terkenal lewat pengakuan hak cipta yang berasal dari luar negeri dapat menurunkan niat investor asing yang akan menanamkan modalnya di negara kita. Kedua, jika perlindungan serta kepastian hukum di negeri kita lemah. Maka investor khawatir jika menanamkan invetasinya di sini (Indonesia, red). Karena itu pemerintah melalui lembaga peradilan wajib memberikan kepastian hukum yang membuka peluang masuknya investor asing,” tutup Baju Sulistiono.

Berikut ini kesimpulan yang disusun dan diajukan Penggugat di dalam persidangan:

1. Bahwa PENGGUGAT dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan dalam Jawaban dan Duplik masing-masing TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas dan nyata;

2. Segala hal yang termuat dalam Gugatan dan Replik PENGGUGAT secara mutatis mutandis dan proporsional dianggap termuat lagi di dalam Kesimpulan perkara in casu;

Tanggapan Atas Bukti TERGUGAT I

3. Bahwa terhadap Bukti TI-1, TI-2 DAN TI-3 yang diajukan oleh TERGUGAT I, dengan ini PENGGUGAT mengajukan tanggapan antara lain sebagai berikut:

a. Michael Small dalam jabatannya sebagai Wakil Presiden pada SEAGATE TECHNOLOGY LLC yang dapat secara sah mewakili penuh dan bertindak untuk atas nama SEAGATE TECHNOLOGY LLC berdasarkan bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT yaitu Bukti P-102A, P-102B, P-102C dan P-102D.

b. Gianluca Romano merupakan Wakil Presiden Eksekutif dan Kepala Keuangan dari SEAGATE TECHNOLOGY LLC yang telah ditunjuk dan disahkan oleh Anggota Manajemen SEAGATE TECHNOLOGY LLC. Maka dari itu, Gianluca Romano sah bertindak untuk dan atas nama SEAGATE TECHNOLOGY LLC dalam memberikan pernyataan pada Sertifikat Jabatan (Certificate of Incumbency) yang menyatakan bahwa Michael Small adalah Wakil Presiden SEAGATE TECHNOLOGY LLC yang dapat berkuasa penuh mewakili SEAGATE TECHNOLOGY LLC. Hal tersebut berdasarkan bukti P-103A, P-103B, P-103C dan P-103D.

c. PENGGUGAT telah mengajukan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 September 2019 yang telah dilegalisasi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia di San Fransico-Amerika Serikat dan telah dilakukan pemeteraian kemudian di kantor pos. Oleh karena itu, Surat Kuasa yang diberikan secara Khusus kepada Kuasa Hukum PENGGUGAT dalam hal keabsahan mewakili PENGGUGAT dalam perkara a quo adalah telah sesuai dengan tata cara pemberian kuasa yang baik dan benar menurut Undang-undangNomor 13 Tahun 1995 tentang Bea Meterai, Lampiran Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 09/A/KP/XII/2006/01 dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata. (vide Bukti P-101A dan P-101B).

Terkait dengan Surat Kuasa Khusus yang dibuat diluar negeri harus dilegalisasi oleh Perwakilan Negara Republik Indonesia di negara setempat, pernah dijadikan yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 18 September 1986 Nomor 3038 K/Pdt/1981, yang menyatakan antara lain:

“keabsahan surat kuasa yang dibuat di luar negeri selain harus memenuhi persyaratan formil juga harus dilegalisir oleh KBRI setempat”.

Tanggapan Atas Tidak Hadirnya TERGUGAT II

Baca juga  Ajak Warga Taat ProKes, Polres Kep Seribu Bagikan 1.400 Masker

4. Bahwa dengan tidak hadirnya TERGUGAT II dalam perkara a quo meski telah dipanggil oleh Juru Sita secara sah dan patut, maka sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini melanjutkan pemeriksaan perkara a quo dan dapat menjatuhkan putusan tanpa kehadiran TERGUGAT II. Dengan tidak hadirnya TERGUGAT II, maka dapat dianggap tidak memiliki keberatan dan telah menerima seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh PENGGUGAT dalam pemeriksaan perkara a quo. TERGUGAT II yang telah digugat dalam perkara a quo, tidak mengindahkan panggilan untuk hadir dalam pemeriksaan perkara a quo dapat dianggap sebagai bentuk tidak mentaati perintah-perintah pengadilan yang tendensi melakukan penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court).

5. Bahwa terhadap dalil-dalil gugatan PENGGUGAT telah ditunjukkan bukti-bukti (vide Bukti P-001 s/d P-108 D) yang diajukan dalam Daftar Bukti dan Daftar Bukti Tambahan pada saat acara pembuktian pemeriksaan perkara a quo, yang pada pokoknya membuktikan dan menerangkan hal-hal sebagai berikut:

1) Bahwa benar nama PENGGUGAT pertama kali sejak tahun 1978 adalah “SHUGART TECHNOLOGY”, lalu berganti nama menjadi “SEAGATE TECHNOLOGY LLC” pada tahun 1979. (vide Bukti P-01)

2) Bahwa benar PENGGUGAT merupakan pencetus pertama yang menciptakan produk berupa Hard Disk Drive (HDD) 5,25 inci pada tahun 1980. (vide Bukti P-02)

3) Bahwa benar logo milik PENGGUGAT telah dimohonkan pertama kali di Amerika Serikat, dengan Nomor Pendaftaran 1224002 pada tanggal 9 Maret 1981, yang melindungi jenis-jenis barang di kelas 9. (vide Bukti P-03)

4) Bahwa benar Merek “SEAGATE” milik PENGGUGAT telah dimohonkan pertama kali di Amerika Serikat, dengan Nomor Pendaftaran 1269032 pada tanggal 24 Januari 1983, yang melindungi jenis-jenis barang di kelas 9. (vide Bukti P-04)

Keterangan Atas Bukti Yang Diajukan Oleh PENGGUGAT

5) Bahwa benar Merek “SEAGATE”, logo dan logo-logo terbaru milik PENGGUGAT telah didaftarkan di 59 (lima puluh negara) negara termasuk Indonesia, yang melindungi jenis-jenis barang di kelas 9 dan kelas lainnya.

6) Bahwa Surat Kuasa PENGGUGAT telah memenuhi syarat formil pemeteraian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeteraian Kemudian. Sehingga Kuasa Hukum PENGGUGAT dapat secara sah bertindak mewakili untuk dan atas nama PENGGUGAT dalam perkara a quo. (vide Bukti P-101A dan P-101B)

7) Bahwa Michael Small dalam jabatannya sebagai Wakil Presiden pada SEAGATE TECHNOLOGY LLC sah mewakili penuh dan bertindak atas nama SEAGATE TECHNOLOGY LLC. Hal tersebut dapat dibuktikan berdasarkan hal-hal sebagai berikut (vide Bukti P-102A, P-102B, P-102C, P-102D, P-103A, P-103B, P-103C, dan P-103D):

a) Bahwa telah dilakukan pengesahan terhadap keaslian tanda tangan dan kapasitas orang yang telah menandatangani dokumen public (di notaris publik), dan identitas segel atau stempel yang dibubuhkan pada dokumen public (Seketaris Negara Bagian), yaitu Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 September 2019 yang ditandatangani oleh Michael J. Small, dalam jabatannya sebagai Wakil Presiden pada SEAGATE TECHNOLOGY LLC.

b) Bahwa Michael Small diberikan kewenangan dan diberikan arahanuntuk melakukan eksekusi (pelaksanaan) semua dokumen dan mengambil tindakan apapun yang dianggap perlu, atau disarankan untuk melaksanakan/melakukan segala kewajiban dari perusahaan Seagate Technology LLC.

c) Bahwa Michael Small dapat bertindak, dalam lingkup jabatannya sebagai Vice President bertindak untuk dan atas nama Seagate Technology LLC, dan oleh karena itu Michael Small memiliki kekuasaan dan wewenang penuh bahkan mendelegasikan kekuasaannya dan kewenangannya kepada pihak lain yang dianggap perlu (termasuk memberikan kuasa khusus kepada Kuasa Hukum PENGGUGAT dalam perkara a quo).

d) Bahwa benar Gianluca Romano merupakan Wakil Presiden Eksekutif dan Kepala Keuangan dari SEAGATE TECHNOLOGY LLC yang telah ditunjuk dan disahkan oleh Anggota Manajemen SEAGATE TECHNOLOGY LLC. Maka dari itu, Gianluca Romano sah bertindak untuk dan atas nama SEAGATE TECHNOLOGY LLC dalam memberikan pernyataan pada Sertifikat Jabatan (Certificate of Incumbency) yang menyatakan bahwa:

i. Michael J. Small ditunjuk sebagai Wakil Presiden Perusahaan pada tanggal 2 Juni 2014;

ii. Tuan Small ditunjuk sebagai Asisten Sekretaris Perusahaan pada tanggal 1 Desember 2014; dan

iii. Tuan Small tetap memiliki kewenangan untuk bertindak atas nama perusahaan pada tanggal 9 September 2019.

Maka secara jelas dan nyata dapat dibuktikan bahwa Michael Small dalam jabatannya tersebut secara sah mewakili penuh dan bertindak untuk atas nama SEAGATE TECHNOLOGY LLC. Sehingga dalam hal pemberian dan penandatanganan Kuasa oleh PENGGUGAT kepada Kuasa Hukum dalam perkara a quo telah JELAS TERBUKTI SECARA SAH DAN TAK TERBANTAHKAN memenuhi syarat formil pemberian kuasa.

Keterangan Ahli Yang Dihadirkan Oleh PENGGUGAT

6. Dalam pemeriksaan PENGGUGAT mengajukan seorang AHLI yang berkompeten memberikan pendapat sesuai dengan ilmu dan pengalamannya di bidang merek, yakni Ahli Soemardi Partoredjo,S.H., M.H. yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:

1) Bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 21 mengatur tentang merek yang dapat ditolak permohonan pendaftaran yaitu permohonan pendaftaran yang menjiplak suatu merek terkenal dan adanya unsur iktikad tidak baik.

Baca juga  Saatnya Bersama Membangun Bangsa

2) Bahwa berdasarkan Undang-Undang Merek dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Pendaftaran Merek, penentuan kriteria merek terkenal dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan antara lain:

a) adanya pengenalan kebutuhan masyarakat dalam bidangnya

b) adanya investasi yang diikuti dengan jumlah promosi secara besar-besaran

c) adanya pendaftaran negara lain di luar dari negara pemohon

d) adanya nama baik yang melekat pada merek tersebut

e) jangka waktu adanya/munculnya merek tersebut

f) adanya penegakan hak serta nama baik dari merek tersebut

3) Bahwa jika terdapat merek yang sudah didaftarkan di lebih dari 50 (lima puluh) negara merupakan salah satu kriteria dapat disebut sebagai merek terkenal.

4) Bahwa jangka waktu mengajukan gugatan pembatalan merek dapat diajukan lebih/lewat dari 5 (lima) tahun sejak tanggal pendaftaran merek, jika terdapat unsur iktikad tidak baik yang dilakukan oleh pemohon.

5) Bahwa benar unsur terpenting yang harus dipenuhi untuk dapat disebut sebagai permohonan pendaftaran merek dengan iktikad tidak baik adalah adanya peniruan yang sama persis baik dari kata dan lukisan (logo) dengan merek lain. Unsur iktikad tidak baik tersebut tidak berdasarkan barang yang sejenis atau tidak sejenis.

6) Bahwa benar Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia atau World Intellectual Property Organisation (WIPO) dijadikan sebagai pangkalan data dari setiap permohonan maupun pendaftaran merek yang diajukan oleh setiap negara yang tergabung dalam organisasi tersebut dan dapat diakses secara terbuka.

Keterangan Saksi Yang Dihadirkan Oleh PENGGUGAT

7) Bahwa benar pengalihan hak atas suatu merek yang dialihkan kepada pihak lain, tidak menghilangkan tanggung jawab pendaftar/pemegang hak sebelumnya atau pemohon yang mengajukan permohonan pendaftaran merek pertama kali.

8) Bahwa benar gugatan pembatalan merek yang diajukan setelah berlakunya Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis akan tunduk pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tersebut.

7. Saksi Fakta yang dihadirkan oleh PENGGUGAT, yakni Ir. Soegiharto Santoso, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:

1) Bahwa Saksi merupakan pemilik perusahaan yang bergerak di usaha perdagangan bidang Teknologi Informasi, dan merupakan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO).

2) Bahwa Saksi mengetahui dan pernah menjual produk Hard Disk Drive (HDD) dengan merek “SEAGATE” yang di produksi oleh Perusahaan Amerika SEAGATE TECHNOLOGY LLC sejak tahun 1987.

3) Bahwa berdasarkan pengetahuan dan pengalaman Saksi dalam berbisnis, pangsa pasar merek “SEAGATE” merupakan pemimpin pasar (market leader) dalam produk Hard Disk Drive (HDD) di Indonesia yaitu sekitar 60 s/d 70% dari seluruh pangsa pasar.

4) Bahwa menurut pengalaman Saksi merek “SEAGATE” merupakan merek terkenal dari Amerika. Hal tersebut dibuktikan berdasarkan pengalaman Saksi yang pernah mengikuti pameran komputer yang diadakan setiap tahun di berbagai negara seperti di Las Vegas, Thailand, Indonesia, dan sebagainya. Selain itu, Saksi juga pernah melihat iklan dan semua promosi dari produk “SEAGATE” tersebut.

5) Bahwa Saksi mengetahui tentang logo yang digunakan pada produk Hard Disk Drive (HDD) merek “SEAGATE” pertama kali pada tahun 1987.

6) Bahwa Saksi mengetahui adanya kisruh antara pemilik merek “SEAGATE” di Indonesia dan pemilik “SEAGATE” di Amerika, di mulai dari bulan September 2019, karena adanya himbauan somasi dari TERGUGAT II dan sebagainya.

7) Saksi menerangkan bahwa tidak ada/belum ada perwakilan “SEAGATE” Amerika di Indonesia (anak perusahaan resmi SEAGATE TECHNOLOGY LLC di Indonesia).

8) Bahwa Saksi mengetahui terdapat 3 (tiga) distributor resmi yang menjual produk dari SEAGATE TECHNOLOGY LLC asal Amerika di Indonesia, yaitu PT JAYACOM, PT SYNNEX METRO DATA dan PT ASTRINDO.

9) Bahwa Saksi menjelaskan adanya perbedaan produk merek “SEAGATE” dengan stiker RFI yang bergaransi selama 1 tahun, produk “SEAGATE” dengan stiker MFI bergaransi selama 3 tahun.

10) Bahwa Saksi menjelaskan menurut pengalamannya pada pameran-pameran Komputer di banyak negara, produk “SEAGATE” selalu di tampilkan sejarah atas penggunaan nama dan logo awal hingga logo-logo terbaru saat ini.

8. Saksi Fakta yang dihadirkan oleh PENGGUGAT, yakni Ramdansyah Bakir, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:

1) Bahwa Saksi merupakan pengurus di Asosiasi Pengurusan Komputer Layak Pakai Nasional (APKOMLAPNAS).

2) Bahwa Saksi mengetahui tentang adanya gugatan yang diajukan pemilik merek “SEAGATE” di Amerika dengan pemilik merek “SEAGATE” di Indonesia, karena adanya somasi dari pihak Kuasa Hukum Satrijo Tedjokusumo (TERGUGAT II) terkait dengan penggunaan merek harus menggunakan “SEAGATE” dengan stiker RFI.

3) Saksi menjelaskan bahwa “SEAGATE” dengan stiker RFI adalah singkatan dari Recondition for Indonesia.

4) Saksi menjelaskan bahwa terdapat komplain dari 2 toko komputer karena diduga memberikan Hard Sisk Drive (HDD) menggunakan stiker RFI, bukan produk original dari “SEAGATE” Amerika.

5) Bahwa Saksi mengetahui penjual “SEAGATE” dengan menggunakan stiker RFI ada di toko Himalaya, yaitu di toko milik pak Rudi (saudara/keluarga dari Tjung Andrey/TERGUGAT I).

Baca juga  Pelayanan Dermaga Kedatangan Sudah Menjadi Rutinitas Polisi di Kepulauan Seribu

6) Bahwa Saksi mengetahui 3 (tiga) distributor resmi “SEAGATE” Amerika yang ada di Indonesia yaitu JAYACOM, DATASCRIPT dan ASPRINDO.

7) Bahwa Saksi mengetahui logo yang digunakan pada produk Hard Disk Drive (HDD) dengan merek “SEAGATE” dari Amerika.

8) Saksi mengetahui bahwa pendaftaran merek “SEAGATE + LOGO S” sebelumnya diajukan oleh Satrijo Tedjokusumo (TERGUGAT II) lalu dialihkan haknya kepada Tjung Andrey (TERGUGAT I)

9. Saksi Fakta yang dihadirkan oleh PENGGUGAT, yakni Susanto Handoko, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:

1) Bahwa Saksi merupakan pedagang aksesoris komputer sejak tahun 1988 sebagai sales toko komputer dan saat ini memiliki toko komputer di Hartco dan Mangga Dua sejak tahun 2004.

2) Bahwa Saksi mengetahui merek “SEAGATE” merupakan produsen Hard Disk Drive (HDD) dari perusahaan Amerika sejak tahun 1980-an.

3) Bahwa benar pangsa pasar produk Hard Disk Drive (HDD) dengan merek “SEAGATE” Amerika adalah nomor satu dengan persentase sekitar 55% s/d 60% di Indonesia.

4) Bahwa benar “SEAGATE” dari Amerika sangat terkenal di pasar penjualan Hard Disk Drive (HDD) di Indonesia.

5) Bahwa Saksi mengetahui adanya Iklan “SEAGATE” produk Amerika dari artikel, majalah-majalah lokal, terutama majalah tentang Teknologi Informasi di Indonesia.

6) Bahwa Saksi mengetahui logo (vide Bukti P-03) dan (vide Bukti P-99) merupakan logo dari merek “SEAGATE” berasal dari Amerika sejak tahun 1980-an.

PENGGUGAT Adalah Pemilik Merek Terkenal “SEAGATE” dan logo Yang Didaftarkan Pertama Kali Di Dunia Yaitu Di Amerika Serikat Pada 1981 & 1983

10. Bahwa Merek “SEAGATE” dan logo milik PENGGUGAT merupakan merek terkenal yang dikenal hampir di seluruh dunia dan tidak perlu diragukan lagi popularitas & eksistensinya di bidang aksesoris komputer (khususnya Hard Disk Drive (HDD). Hal ini terbukti SECARA SAH DAN TAK TERBANTAHKAN LAGI berdasarkan fakta-fakta sebagai berikut:

a. Saksi Fakta yang dihadirkan oleh PENGGUGAT yakni Saksi Ir. Soegiharto Santoso, yang pada pokoknya memberikan keterangan sesuai fakta bahwa merek “SEAGATE” dan logo milik PENGGUGAT merupakan merek terkenal, antara lain:

– SEAGATE merupakan merek produsen aksesoris komputer berupa Hard Disk Drive (HDD) Asal amerika serikat yang sangat terkenal di dunia;

– Produk SEAGATE milik PENGGUGAT memiliki pangsa pasar Hard DiskDrive (HDD) Produk SEAGATE milik PENGGUGAT sudah ada di Indonesia sejak sekitar tahun 1987- 1990;

– Adanya pameran komputer yang diadakan setiap tahun di berbagai negara seperti di Las Vegas, Thailand, Indonesia, dan sebagainya. Selain itu, Saksi juga pernah melihat iklan dan semua promosi dari produk “SEAGATE” tersebut;

– Produk Seagate dari Amerika Serikat memiliki kualitas yang bagus;

– Produk Seagate hampir digunakan di seluruh produk komputer sebagai piranti penyimpanan data

b. Saksi Fakta yang dihadirkan oleh PENGGUGAT yakni Saksi Susanto Handoko, yang pada pokoknya memberikan keterangan sesuai fakta bahwa merek “SEAGATE” dan logo milik PENGGUGAT merupakan merek terkenal, antara lain:

– SEAGATE merupakan merek produsen aksesoris komputer berupa Hard Disk Drive (HDD) Asal amerika serikat yang sangat terkenal di dunia

– Produk SEAGATE milik PENGGUGAT memiliki pangsa pasar Hard Disk Drive (HDD) yang paling besar di Indonesia

– Produk SEAGATE milik PENGGUGAT sudah ada di Indonesia sejak sekitar tahun 1987- 1990

– Adanya iklan “SEAGATE” dari artikel, majalah-majalah lokal, terutama majalah tentang Teknologi Informasi di Indonesia.

– Produk Seagate dari Amerika Serikat memiliki kualitas yang bagus;

– Produk Seagate hampir digunakan di seluruh produk komputer sebagai piranti penyimpanan data

c. Halaman Situs (vide Bukti P-02) membuktikan bahwa PENGGUGAT merupakan perusahaan teknologi yang menciptakan produk Hard Disk Drive (HDD) 5,25 inci pertama kali pada tahun 1980, sehingga telah diperjualbelikan dan digunakan oleh masyarakat dan perusahaan-perusahaan teknologi dengan pangsa pasar yang besar di seluruh dunia.

d. Sertifikat Merek, Kutipan Merek, Print-out Sertifikat Merek, Print-out halaman Situs Organisasi Hak Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), sertifikat Perjanjian Madrid, Perpanjangan Sertifikat Merek, Kutipan Perpanjangan Sertifikat Merek, Print-out halaman situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia (vide Bukti P-03 s/d P-100); yang secara kolektif membuktikan bahwa:

– PENGGUGAT secara jelas dan nyata telah mendaftarkan merek dagang “SEAGATE” dan logo pada 59 (lima puluh sembilan) negara di seluruh dunia sejak tahun 1981 hingga saat ini.

– Bukti Pendaftaran merek di 59 (lima puluh sembilan) negara tersebut juga menunjukkan bahwa adanya investasi yang dilakukan oleh PENGGUGAT dengan melakukan promosi dan penjualan yang nyata di tiap-tiap negara (sebanyak 59 negara) yang dapat menaikkan pendapatan devisa suatu negara.

Untuk informasi lebih lengkap berikut ini KESIMPULAN (SEAGATE) – BT FINAL PENGGUGAT dalam Perkara No. 71/Pdt.Sus-Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here