Pak Hakim PN Jakut Berikan Kami Jalan Keluar Terbaik Atas Lahan Kami

0
551

 

Pak Hakim PN Jakut Berikan Kami Jalan Keluar Terbaik Atas Lahan Kami

Jakarta, Gramediapost.com

Siapa yang tak bersyukur jika setelah 20 tahun tanah yang mereka kuasai dan rawat mendapatkan perhatian dari aparat pemerintah? Dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari Jumat, (14/02/2020). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara hadir untuk kegiatan pengecekan secara fisik terhadap lahan yang dikuasai warga.

Ditemui di Masjid Jami Al Hidayah, Mohammad Hasan (42) yang telah tinggal di lokasi Kelurahan Semper Barat RT 016 RW 004 tahun 1999 menyampaikan, “Bagaimana jalan keluar yang terbaik pak Hakim, yang penting dibayar sepantasnya sesuai dengan harapan warga penggantian per meternya,” ungkapnya.

Sekitar 70 kepala keluarga memenuhi Masjid Jami Al Hidayah yang beralamat di Kelurahan Semper Barat RT 016/004 Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.
Kurang lebih 70 tumpeng secara sukarela dibawa oleh keluarga yang akan ditinjau lokasi tempat tinggalnya secara de fakto.di lokasi tersebut. Syukuran dimulai sebelum Sholat Jumat setelah sholat jumat baru dilakukan pengecekan fisik oleh Hakim pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Permasalahan mereka adalah dalam perjalanan 20 tahun mereka menguasai tanah dan merawat tanah tersebut tiba-tiba ada penggugat dengan sertifikat yang mereka miliki.

Tergugat asal adalah H. Maqbul dan keluarganya yang memiliki 5 sertifikat yang alamatnya tidak dikenal warga. Sedangkan penggugat asal yakni Purwanto cs menggugat dengan dasar dokumen tanah berikut vervonding yang mengaku sebagai pemilik tanah.

Warga sebagai penggugat intervensi berdiri secara independen dan tidak ada kepentingan baik di pihak penggugat asal dan tergugat asal. Warga membela hak-hak mereka karena rumah yang mereka huni oleh warga tiba-tiba diperebutkan pihak lain.

Baca juga  Ke Pulau Seribu dari Pelabuhan Kaliadem, 218 Penumpang Kapal Jalani Scan PeduliLindungi

Koordinator Warga RT 016 RW 004 Kelurahan Semper Barat Syafei mengungkapkan, “Tanah ini bermula pada tahun 1999. Haji Minuk memperoleh alih garap dari Sakim yang menggarap sejak 1977 sampai dengan 1999. Masyarakat menguasai tanah tersebut sejak tahun 1999 hingga tahun 2019 menguasai secara fisik dengan membersihkan dari eneceng gondok, sawah, yang di dalamnya banyak terdapat ular, biawak/ Lalu warga menguruk dengan pelan-pelan sehingga menjadi tanah darat dan menjadi sentra perdagangan barang bekas, alat berat, besi tua dan membangun sarana pendidikan masjid Jami Al Hidsayah dan madrasah,”

“Ternyata ada persengketaan H Maqbul dengan Purwanto yang mengklaim tanah ini indikasinya bermuara pada pembebasan lahan sementara kami di sini berdiri di atas tanah negara.

H. Maqbul mengklaim sertifikatnya di atas tanah ini Purwanto mengklaim 38 ha berdasarkan eigendom dan surat girik lama,”

“Namun ada indikasi sertifikat alamatnya di sini bukan RT 016 RW 04 tetapi sertifikat yang dimiliki H. Maqbul jika tidak salah tertulis berada di wilayah RT 015, Sementara itu kepemilikan sertifikat Purwanto tidak tahu di mana yang eigendom tadi. H. Maqbul indikasi di warkah kelurahan dan kecamatan tidak ada dan ternyata alamat berbeda. Lalu tahun pembuatan sertifkat tahun 2000. Sedangkan kami resmi sejak tahun 1999 sudah menguasai secara fisik lahan tersebut. Sudah,”
“Setelah Sarkim menjual kepada Haji Minuk barulah masyarakat membeli tanah dari Haji Minuk, lengkap dengan kuitansi dan riwayat tanah semuanya ada,”

“Karena kedua orang ini bersengketa di pengadilan saya mengikutinya, ternyata didengar rebut masalah penggantian tanah yang secara fisik kami kuasai lalu kami mengajukan intervensi ditolak oleh Purwanto, tetapi ketika saya bertanya kepada hakim melalui pengacara kami Ar. Effendy bisa tidak jika mandiri? Dijawab oleh hakim bisa! Maka warga melakukan gugatan yang pada hari ini dilakukan pengecekan legal,”

Baca juga  Klarifikasi Penyelesaian Kasus Pengeroyokan Anak Di Bawah Umur Terkait SMAN 70 Jakarta

Lebih lanjut Safei menyatakan, “Saya berharap agar nurani Bapak Hakim membela masyarakat yang lemah dan menyelamatkan asset negara sebab jika tidak kepada masyarakat kepada siapa lagi? Seusai sila kelima Pancasila, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Tidak sukuisme. Indikasi legal sertifikat milik dari H. Maqbul dan Purwanto kalau menurut kajian analisa kami sepertinya abu-abu, orang yang membuat sertifikat tahu persyaratannya, ada surat pegnantar RT RW, ada surat tidak sengketa, ada warkah, ada peta renceng, ada riwayat awal asal-usul tanah, eh tahu-tahu sertifikat dikeluarkan oleh BPN, ada diindikasi di BPN tidak ada daftarnya,” ungkapnya.

Seluruh warga dan kuasa hukum Ar Effendy dan rekan berharap putusan majelis hakim Tiares Sirait sebagai Ketua Majelis Hakim, Ramses Pasaribu dan Munarwan Narsongko sebagai hakim anggota dapat berpihak kepada warga yang selama 20 tahun telah memelihara, menghuni dan mengembangkan lingkungan dengan baik dan bermanfaat bagi kehidupan.
Warga tentunya menunggu ganti rugi atas tanah. Dan saat ini PUPR sebagai pihak tergugat telah mendaftarkan untuk konsinyasi dana ganti rugi tanah tersebut di Penadilan Negeri jakarta Utara untuk pembangunan tol Cibitung Cilincing (Johan Sopaheluwakan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here