Jakarta, Gramediapost.com
Permendag nomor 77 Tahun 2019 yang merupakan revisi dari Permendag nomor 64 Tahun 2017, belum dapat menjadi jaminan bahwa impor produk TPT melalui PLB berkurang. Pasalnya revisi Permendag tersebut masih memperbolehkan impor melalui PLB walapun sekarang perlu menggunakan Persetujuan impor TPT (PI-TPT). importir nakal masih bisa melakukan pelanggaran dalam PLB menggunakan PI-TPT selain itu, Pengusaha Dalam PLB (PDPLB) masih belum dinerikan pengawasan ketat untuk memperjualbelikan barang langsung ke market lokal.
Ada praktek undervalue barang-barang impor produk TPT yang berasal dari tiongkok Sebagai contoh HS 6006 dimana terdapat undervalue mencapai 71,07 persen secara rata-rata 2014-2018. Praktik ini meningkat paska diterbitkannya nomor 64 Tahun 2017 yang membuka keran impor produk TPT dan kemudahan kegiatan impor
melalui PLB.
Mendorong lzin Limbah Yang Sesuai Tanpa Menghambat industri
Terdapat peraturan lain yang dapat menghambat produksi dalan negeri seperti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Nomor P.93/MENLHK/SETJENIKUM.1/8/2018 tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah Terus Menerus dan Dalam Jaringan Bagi Usaha dan/atau kegiatan. parameter kualitas air limbah di Indonesia dinilai terlalu tinggi dibandingkan dengan negara lainnya. Tidak ada benchmarking kebijakan yang jelas mengenai parameter kualitas air limbah indonesia.
Rekomendasi Kebijakan
1. Diperlukan Persetujuan lmpor (Pl-TPT) dengan pertimbangan dari kementerian teknis untuk kesesuaian volume dan jenis barang yang diimpor untuk menghindai adanya indikasi kebocoran yang dapat dimanfaatkan dan sebagai bentuk pelindungan produk dalam negeri.
2. Mekanisme lmportir Produsen Tidak Dilakukan Melalui PLB
Pemberian rekomendasi hanya kepada lmportir Produsen atau pemilik Angka pengenal lmpor Produsen (APl-P) yang sudah diverifikasi oleh surveyor yang ditunjuk oleh Pemerintah dan besaran volume impor dipertimbangkan dasi kinerja industri berdasarkan lampiran bukti pembayaran rekening listrik dan pembayaran BPJS. lmportasi yang dilakukan oleh imponir produsen hanya digunakan sebagai bahan baku dan tidak dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan serta tidak dilakukan melalui PLB.
3. Mekanisme lmportir Umum Dilakukan Melalui PLB o Pemberian rekomendasi impor untuk imponir umum atau pemilik Angka Pengenal Impor Umum (APl-U) didasarkan pada Purchase Order (P0) IKM atau pelanggan lainnya.
Importasi yang dilakukan oleh importir umum hanya dapat dilakukan melalui PLB dan diperlukan cek fisik barang yang disurveyor yang ditunjuk pemerintah ketika akan dikeluarkan dari PLB untuk memastikan kesesuaian jenis, volume dan standar harga barang.
4. Pemberian perlindungan berupa bea masuk tindakan pengamanan ( PMTB ) atau safeguard bagi impor produk TPT untuk memberikan ruang pemulihan bagi industri dalam negeri.
5. Membenahi PLB dengan melakukan revisi perdirjen NO.02-03/BC/2018 tentang Pusat Logistik Berikat ( PLB )yang mana terdapat beberapa poi revisi diantaranya:
a. pelanggaran produk impor yang sudah dapat diproduksi dalam negeri untuk masuk melalui PLB.
b. penerapan persyaratan yang setara dengan pelabuhan.
c. Revisi perdirjen harus memperketat masuknya barang impor produk TPT di PLB.
d. pengawasan dalam praktik beli jual langsung kepasar domestik yang dilakukan oleh PDPLB
6. Penyetaraan parameter kualitas air limbah dengan negara lain dengan merivisi peraturan terkait seperti peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan Nomer P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang pemantauan kualitas air limbah secara terus menerus dan dalam jaringan bagi usaha dan/atau kegiatan.