Jakarta, Gramediapost.com
Sebanyak 70 disabilitas dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia mengunjungi Stasiun dan Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (10/09/2019). Kunjungan dilakukan dalam rangka memberikan masukan guna mewujudkan pelayanan publik ramah disabilitas.
Kepala Bidang Pengelolaan Sarana dan Prasarana Transportasi Berkelanjutan Kemenhub RI Qodri mengatakan, kunjungan ini merupakan bagian dari peringatan Hari Perhubungan Nasional 2019. Memberikan masukan guna mewujudkan pelayanan transportasi publik ramah disabilitas.
“Kami ke sini untuk mengetahui apakah pusat-pusat pelayanan transportasi publik ini sudah ramah disabilitas atau belum. Kita memberikan masukan untuk dievaluasi bersama,” kata Qodri, saat ditemui di Stasiun Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (10/09/2019).
Kepala Stasiun Tanjung Priok Gatot Sudarmaji mengakui fasilitas ramah disabilitas di stasiun masih minim. Untuk itu ke depannya, masukan dari rombongan disabilitas Kemenhub menjadi bahan evaluasi perbaikan stasiun ke depannya.
“Kami mengucapkan banyak terima kasih atas kunjungan teman-teman disabilitas tadi untuk kami bisa memberikan pelayanan terbaik ke depannya. Masukan ini akan kami sampaikan ke kantor pusat sehingga bisa menambahkan fasilitas yang ramah disabilitas,” jelasnya.
Sementara Kepala Terminal Tanjung Priok Mulya menambahkan, pihaknya telah menyediakan toilet khusus disabilitas. Termasuk menyediakan tanda jalur disabilitas menuju ruang tunggu.
Lebih jauh, masukan yang diterimanya akan menjadi bahan perencanaan dalam pembangunan terminal pada 2020 mendatang. Memastikan pembangun tersebut turut menyertakan berbagai fasilitas bagi disabilitas.
“Terminal ini rencananya akan dibangun 2020 nanti. Nah adanya kunjungan ini maka akan menjadi masukan bagaimana perencanaan yang tentunya menghadirkan fasilitas ramah disabilitas,” ungkapnya.
Sementara seorang disabilitas Catur Sigit Nugroho (36) menerangkan, fasilitas pelayanan publik ramah disabilitas telah diatur dalam Peraturan Kementerian Perhubungan (Perkemenhub) Nomor 98 Tahun 2017 Tentang Penyediaan Aksesibilitas Pada Pelayanan Jasa Transportasi Publik Bagi Pengguna Jasa Berkebutuhan Khusus.
Untuk itu, segala pelayanan publik harus berstandar sesuai dengan peraturan tersebut. Sehingga dapat menyediakan pelayanan yang ramah bagi disabilitas.
“Saat ini tadi kita lihat masih banyak yang belum standar. Kami beri masukan supaya ada evaluasi sehingga dapat menyediakan pelayanan publik yang ramah disabilitas seperti kami,” tutupnya. (Johan Sopaheluwakan)