Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITANasional

Bukan Nol (0) Capaian Reforma Agraria Jokowi

19
×

Bukan Nol (0) Capaian Reforma Agraria Jokowi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bukan Nol (0) Capaian Reforma Agraria Jokowi

Jakarta, Gramediapost.com

Example 300x600

Selamat Hari Tani. Berkaitan dengan pernyataan KPA dalam media mengenai capaian Reforma Agraria Jokowi hanya (0) hektar, perlu kami sampaikan informasi pembanding agar menjadi terang dan objektif.

Reforma Agraria adalah seluruh upaya untuk mengatasi struktur ketimpangan penguasaan lahan. Di dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo kebijakan Reforma Agraria diterjemahkan dalam beberapa program operasional.
Pertama, program pendaftaran tanah melalui sertifikasi (bagi-bagi sertifikat) dalam rangka menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum sebagai pelaksanaan dari kewajiban pendaftaran tanah, sebagaimana UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Ini adalah program harian kementerian agraria, sekarang dinamakan PTSL, sebelumnya disebut Prona.
Kedua, redistribusi lahan. Redistribusi lahan bersumber dari 2 sumber yaitu tanah non hutan di bawah kewenangan ATR dan tanah kawasan hutan di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Berikut datanya :
1. Target redistribusi tanah non hutan dalam RPJMN adalah seluas 4,5 juta hektar, terdiri dari :
A. 400.000 hektar tanah terlantar, HGU habis, penyelesaian konflik dll
B. 4,1 berasal dari tindaklanjut pelepasan kawasan hutan dari KLHK kemudian diserahkan dan ditindaklanjuti oleh ATR.

Pada tahun-tahun pertama Pemerintahan Jokowi, terdistribusi lahan eks HGU terlantar dan penyelesaian konflik kurang lebih 1000 hektar.
Redistribusi eks HGU dilaksanakan seperti di Badega, Garut, wilayah konflik lama sejak masa Orba baru selesai di masa Jokowi. Redistribusi juga dilaksanakan pada lokasi eks HGU terlantar PT Tratak, Batang yang diadvokasi oleh Omah Tani Batang. Hal yang sama sebentar lagi juga akan dilaksanakan di lahan eks HGU terlantar, Pemalang, petani didampingi Yayasan Mitra Desaku Mandiri.

ATR sendiri merilis setidaknya telah meredistribusi 215.867 hektar eks HGU. Data dapat dikonfirmasi kembali kepada ATR.

Namun demikian, kami memberikan catatan bahwa sebenarnya lahan terlantar di Indonesia pada tahun 2012, di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, kepala BPN telah menginventarisasi tanah terlantar dari HGU, HGB, Hak Pakai dan ijin-ijin lokasi seluas 4,8 juta. Pertanyaannya, mengapa dalam RPJMN 2015 hanya ditargetkan 400.000 hektar, bagaimana sisa lahan yang inventarisasi sebelumnya yaitu seluas 4,4 juta hektar? ATR harus bersikap transparan kepada Presiden dan masyarakat terhadap data tersebut.

2. Target redistribusi dari sumber tanah kawasan hutan seluas 4,5 juta hektar.
Capaian KLHK adalah :
A. Mantan Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan KLHK tahun 2016-2017, Profesor San Afri Awang menyampaikan telah melepaskan seluas 707.000 hektar melalui tata batas kawasan. Seharusnya KLHK telah menyampaikan kepada ATR dan Pemerintah Daerah agar ditindaklanjuti dengan sertifikasi lahan tersebut.
B. Sisanya masuk tahap : a)inventarisasi dan verifikasi seluas 993.199 hektar, dan b) non inventarisasi dan verifikasi berupa fresh land dan karenanya perlu didiskusikan lebih lanjut untuk masuk dalam kriteria tanah objek reforma agraria atau bukan yaitu seluas 1,4 juta hektar.

Namun demikian kami mencatat bahwa komunikasi antara KLHK dengan ATR tidak berjalan baik sehingga capaian-capaian tersebut belum ditindaklanjuti secara konkrit.

Sebagai catatan : seluruh data angka-angka di atas dapat dikonfirmasi kembali kepada ATR dan KLHK.

Patut dihargai upaya Presiden melalui Menteri LHK mengatasi persoalan tenurial di kawasan hutan negara yang kondisi ekologinya kritis namun tidak mungkin untuk dilepaskan dari statusnya atau bahasa sederhananya tidak mungkin diredistribusikan dalam bentuk sertifikat lahan. Hal tersebut khususnya di hutan negara di Jawa yang selama ini dikelola Perum Perhutani. Kawasan hutan negara di Jawa dalam kondisi kritis secara ekologi, terdeforestasi dan terdegrasi, terbuka atau gundul bertahun-tahun sekitar 1,127 juta hektar (hampir setengah kawasan hutan negara di Jawa), namun terdapat batasan UU sehingga tidak dapat dilepaskan serta batasan ekologi, pelepasan kawasan hutan negara di Jawa tidak menjamin pemulihan ekologi yang kritis.

Terobosan Presiden tersebut adalah kebijakan perhutanan sosial skema Ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) kepada petani penggarap di dalam dan sekitar hutan selama 35 tahun dengan pendampingan intensif oleh para pendamping lapangan.

Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial memandang perhutanan sosial IPHPS adalah reforma agraria di kawasan hutan negara di Jawa. Negara memberikan akses legal kepada petani yang sebelumnya dianggap illegal memanfaatkan hutan, sekaligus memberikan pendampingan agar petani dapat memulihkan hutan (ekologi) dan mendapatkan manfaat secara ekonomi.

Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial telah mendampingi petani perhutanan di lebih dari 22 kabupaten. SK IPHPS yang telah diterbitkan bagi petani anggota Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial Indonesia mencapai hampir 20.000 hektar setara dengan hampir 20.000 KK penerima SK.

Saat ini petani penerima SK IPHPS telah dapat mengakses program bantuan benih tanaman pangan seperti jagung (sebelumnya puluhan tahun mereka tak pernah dapat akses bantuan benih), bantuan kebun bibit rakyat untuk bibit tanaman kayu dan buah-buahan, bantuan alat ekonomi produksi untuk peningkatan hasil olahan tani, bantuan ternak, akses kredit perbankan, akses pembiayaan pembangunan hutan (BLU P2H), dan lain-lain. Mereka juga akan dan telah menjalin kerjasama usaha dengan sektor usaha/swasta untuk industri kayu dan olahan produk tani lainnya. Ke depan kami optimis dapat membangun sektor industri perkayuan, industri pangan, pakan, wisata dan lain-lain. Rakyat akan makmur dan hutan akan kembali subur.

Oleh karena itu, Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial Indonesia mendukung sepenuhnya program Jokowi memberikan Perhutanan Sosial skema ijin pemanfaatan hutan perhutanan sosial(IPHPS) dan meminta percepatan pencapaian perhutanan sosial. Pada Oktober mendatang, puluhan ribu petani perhutanan sosial akan turun ke Jakarta untuk menuntut komitmen Presiden terhadap percepatan perhutanan sosial (IPHPS)

Selamat hari Tani, Rakyat Makmur, Hutan Subur

Jakarta, 24 September 2019
Siti Fikriyah K
Ketua Umum Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial Indonesia

Narahubung :
Fikriyah : 081915488899
Carkaya : 085647421679
Rozikin : 082326221654

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *