Si Keren Koja’ Diluncurkan, Urus KRK Hanya Empat Hari Kerja

0
904

Jakarta, Gramediapost.com

 

Unit Pelaksana Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kecamatan Koja, Jakarta Utara meluncurkan Sistem Ketetapan Rencana Kota Jakarta yang disebut ‘Si KeRen KoJa’. Inovasi tersebut memangkas masa waktu non perizinan Ketetapan Rencana Kota (KRK), yang semula tujuh hari kerja menjadi empat hari kerja.

Kepala UP PM-PTSP Kecamatan Koja Maman Suparman mengatakan, inovasi ‘Si KeRen KoJa’ beranjak dari tingginya pengajuan KRK Kecamatan Koja se-DKI Jakarta yang mencapai 2.500 permohonan per tahun. Dengan masa waktu empat hari kerja penyelesaian, permohonan perizinan KRK menjadi lebih cepat dibandingkan sebelumnya yang mencapai tujuh hingga 14 hari kerja.

KRK sendiri merupakan salah satu acuan dasar masyarakat untuk memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Permohonan perizinan KRK di Kecamatan Koja ini tertinggi se-DKI Jakarta. Untuk itu kami hadirkan inovasi ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Maman, saat ditemui di Kecamatan Koja, Koja, Jakarta Utara, Senin (19/08/2019).

Mekanismenya, Maman menjelaskan pemohon tetap bertandang ke kantor UP PM-PTSP Kecamatan Koja dengan segala kelengkapan persyaratan permohonan KRK. Lalu pemohon mendapatkan notifikasi melalui sort massage service (sms) jika persyaratan permohonan telah diinput operator melalui aplikasi website ‘Si KeRen KoJa’.

“Setelah persyaratan lengkap dan dimasukkan melalui aplikasi, maka tim survey akan menuju ke lokasi sesuai permohonan untuk melakukan pengukuran luas bidang tanah sesuai zonasi. Hasilnya akan ditentukan selama empat hari kerja,” jelasnya.

Camat Koja Ade Himawan mengungkapkan, inovasi ini luar biasa karena mengedepankan efisiensi waktu dengan tidak menyampingkan kualitas pelayanan. Bahkan inovasi ini dapat menjadi role model bagi pelayanan KRK baik ditingkat kota maupun provinsi.

“Saya pikir ini inovasi yang cukup luar biasa ya. Inilah yang dibutuhkan masyarakat adanya efisiensi waktu, tidak terlalu lama menunggu perizinan selesai. Namun harus dicatat, pemohon juga harus tepat membawa persyaratan sehingga perizinan sesuai waktu yang ditentukan, yakni selama empat hari kerja,” ungkapnya.

Baca juga  Tim Medis Menyelamatkan Nyawa Korban Penembakan Satgas Binmas Ops Noken Damai Masyarakat Jangan Panik , Terlindungi

Kepala UP PM-PTSP Kota Jakarta Utara Lamhot Tambunan menimpal, hadirnya inovasi ini perlu dibarengi gencarnya sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga masyarakat sebagai pemohon benar-benar mengetahui adanya inovasi pelayanan masyarakat ‘Si KeRen KoJa’ ini.

“Inovasi ini menjawab keraguan masyarakat terkait masa waktu mengurus non perizinan KRK. Poinnya tinggal pada sosialisasi. Sehingga masyarakat mengetahui dan paham adanya inovasi ini,” tutupnya. (Johan Sopaheluwakan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here