Jakarta, Gramediapost.com
Wali Kota Jakarta Utara, Syamsuddin Lologau menandatangi berita acara serah terima (BAST) dari PT Giri Selo Indah dan PT Jawa Barat Indah Company sebagai pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT). Acara penandatanganan BAST berlangsung di Ruang VIP, Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Kamis (08/08/2019).
“Saya apresiasi kepada perusahaan yang sudah menyerahkan kewajibannya berupa fasos fasum kepada pemerintah. Ini merupakan satu tuntutan dari pemerintah kepada para pengembang karena masyarakat menantikan perbaikan infrastruktur,” ungkap Syamsuddin.
Sejumlah fasos dan fasum yang diserahkan pengembang akan menjadi aset pemerintah. “Jika belum diserahkan maka pemerintah tidak bisa masuk untuk melakukan perbaikan infrastruktur di lokasi tersebut. Sedangkan masyarakat mengeluh kepada pemerintah untuk segera memperbaiki infrastruktur yang ada di lingkungannya. Kalau sudah diserahkan maka pemerintah bisa menganggarkan dan melakukan perbaikan,” terangnya.
Dalam acara serah terima tersebut, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara menerima kewajiban dari PT Jawa Barat Indah Company berupa tanah normalisasi kali dengan luas 1.488 m2 senilai Rp 27.342.000.000
Sedangkan PT Giri Selo Indah menyerahkan konstruksi bangunan pos keamanan, sarana pemilahan sampah, ruang terbuka hijau, sarana pendidikan dan sebagainya. Aset yang diserahkan itu senilai Rp 19.046.724.100. “Semoga aset ini bisa bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Johanes Johandi, Direktur PT Giri Selo Indah.
(Johan Sopaheluwwkan)