HAIDAR ALWI: DRAMA JANJI MANIS GABENER HABIS SEGEL TERBITLAH IMB

0
592

 

Jakarta, Gramediapost.com

 

Sekitar akhir bulan September 2018, Gabener mengumumkan pencabutan izin pembangunan 13 pulau reklamasi. Diama tentang kelanjutan sebagian pembangunan reklamasi terhenti seketika. Dan, seakan Gabener terlihat tegas serta konsisten akan janji manisnya pada saat kampanye.

Gabener mengatakan reklamasi telah menjadi bagian dari sejarah, tapi bukan bagian dari masa depan Jakarta. Dia mengatakan itu pads. 29 September 2018. Meski mencabut izin 13 proyek, pembangunan empat pulau tetap dilanjutkan lantaran telah terbangun. Tapi, Gabener menegaskan tidak ada lagi proyek reklamasi dalam bayangan masa depan Ibu Kota.

Sebanyak 13 pulau yang izinnya dicabut di antaranya, izin Pulau A, B, dan E yang dipegang PT Kapuk Naga Indah, izin Pulau J dan K oleh PT Pembangunan Jaya Ancol, izin Pulau L dan M oleh PT Manggala Krida Yudha, izin Pulau 0 dan F oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro), izin Pulau P dan Q oleh KEK Marunda Jakarta, izin Pulau H oleh PT Taman Harapan Indah, serta izin Pulau I oleh PT Jaladri Kartika Eka Paksi.

Sedangkan empat pulau yang tetap dipertahankan adalah Pulau C dan D milik PT Kapuk Naga Indah, Pulau G milik PT Muara Wisesa Samudera, dan Pulau N milik PT Pelindo II. Khusus Pulau N, Pemprov DKI tak ikut campur lantaran daratan buatan itu khusus untuk pelabuhan.

Proyek reklamasi di Teluk Jakarta menjadi perbincangan hangat sepanjang 2018. Langkah Gabener mencabut izin proyek reklamasi tak terlepas dari janjinya bersama pasangannya saat maju pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017. Pasangan yang diusung Gerindra dan PKS itu berjanji menghentikan proyek reklamasi yang digagas pendahulunya.

Tanda-tanda proyek reklamasi dihentikan sebenamya mulai terlihat usai Gabener resmi menjabat pada Oktober 2017. Perlahan Gabener mulai menepati janjinya membatalkan reklamasi di Teluk Jakarta.

Baca juga  Baru Tiba di Wilayah Kep Seribu Selatan, 772 Penumpang Kapal Scan PeduliLindungi

Langkah awal yang dilakukan Gabener adalah menarik draft Raperda RZWP3K dan RTRKSP dari DPRD DKI pada awal Desember 2017. Saat itu, Gabener mengaku memiliki keleluasaan untuk menyiapkan raperda yang lebih matang. Menurut dia, isi raperda tersebut harus menjamin kawasan pantai utara Jakarta dapat digunakan untuk kepentingan publik.

Juni 2018, Gabener kembali melakukan gebrakan untuk menghentikan proyek reklamasi. Gabener menyegel seluruh bangunan yang telah berdiri di Pulau D, (7/6). Berdasarkan catatan Pemprov DKI Jakarta, terdapat sekitar 932 bangunan. Di dalamnya ada 409 unit rumah, 212 unit rumah kantor (Rukan), dan 313 unit rukan-rumah tinggal.

Pulau D ini salah satu hasil reklamasi yang dikerjakan perusahaan Aguan. Pembangunan di pulau itu dan Pulau C dihentikan lantaran pengembang belum mengantongi IMB.

Drama Reklamasi Teluk Jakarta Terhenti (EMBARGO)

Langkah penyegelan yang dilakukan Gabener itu diikuti dengan keluarnya Pergub Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Lewat aturan itu dibentuk Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta atau BKP Pantura Jakarta.

Selepas mencabut izin reklamasi, Gabener menyerahkan pengelolaan tiga pulau, yakni Pulau C, D, dan G kepada PT Jakpro, salah satu BUMD milik DKl. Anies lantas menerbitkan Pergub Nomor 120 Tahun 2018 tentang Penugasan kepada PT Jakpro dalam Pengelolaan Tanah Hasil Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Dalam Pasal 2 Pergub 120 tahun 2018 dijelaskan PT Jakpro berhak mengelola lahan kontribusi sesuai dengan panduan rancangan kota. Selain itu, PT Jakpro juga diperbolehkan melakukan kerja sama pengelolaan sarana, prasarana, dan fasilitas umum laimiya pada pemegang izin pelaksanaan reklamasi kepada Pemprov DKl.

Baca juga  Rektor UKI Dr. Maruarar Siahaan, S.H.: Alumni UKI Harus Siap Melayani Bangsa; Menjadi Garam, Terang dan Agen Kemajuan Indonesia

Belakangan Gabener juga memberi nama baru untuk tiga pulau yang telah terbentuk, sebelumnya dikenal dengan sebutan Pulau C, D, dan G.

Menurut Gabener, sebuah lahan yang merupakan hasil reklamasi disebut dengan kawasan pantai. “Pulau C menjadi Kawasan Pantai Kita, Pulau D menjadi Kawasan Pantai Maju, Pulau G menjadi Kawasan Pantai Bersama,” kata Gabener di Balai Kota Jakarta, 26 November 2018.

Penamaan tersebut dibarengi dengan ditekennya Keputusan Gubemur Nomor 1744 Tahun 2018 tentang Penamaan Kawasan Pantai Kita, Kawasan Pantai Maju, dan Kawasan Pantai Bersama di Kota Administrasi Jakarta Utara oleh Gabener.

Gabener menjelaskan pemilihan tiga nama itu memiliki dasar atau tujuan bagi masa depan Jakarta.

“Maknanya adalah untuk masa depan dan wilayahnya nanti memiliki ciri khas di mana warga kita merasakan laut, pantai, serta merasakan kemajuan bersama,” tutumya.

Gabener berjanji membuka kawasan pantai di tiga pulau itu untuk masyarakat luas.

Gabener menyebut ada sejumlah perencanaan terkait tiga pulau reklamasi yang saat ini sudah terbangun. Salah satunya, dimanfaatkan untuk kampung nelayan.

“Kita akan punya kampung yang kita akan lakukan peremajaan, mereka bisa hidup sebagai nelayan,” kata Gabener di Jakana Timur, Jumat (23/1 1/2018).

Jakarta tidak bisa dibangun hanya dengan kata-kata manis apalagi dengan janji-janji manis. Karena, Jakarta harus dibangun oleh seorang pemimpin yang konsisten ucapan dengan tindakannya. Dan, saat ini di Jakarta dipimpin oleh pimpinan bukan pemimpin sesungguhnya.

Haidar Alwi

Inisiator Gerakan Perubahan #2022GantiGabener

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here