Jakarta, Gramediapost.com
Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita bersama Wakil Menteri Luar Negeri Bidang Perdagangan Chile Rodrigo Yanez Benltez melakukan pertukaran Instrument of Ratification (lOR) lndonesia Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement (lC-CEPA) hari Ini, Selasa (11/6) di Kementerian Perdagangan RI, Jakarta.
“Berlakunya IC-CEPA merupakan momentum yang sangat bersejarah. Selain akan menjadi perjanjian dagang pertama dengan negara Amerika Selatan, IC-CEPA juga akan membuka pintu bagi produk ekspor Indonesia di wilayah Amerika Selatan dengan lebih mudah. Letak geografis Chile yang strategis, akan menjadikan Chile sebagai negara penghubung produk ekspor Indonesia dl Amerika Selatan,” terang Mendag.
Pertukaran lIR merupakan prosedur legal penting sebelum berlakunya lC-CEPA. Sesuai mandat yang disepakati dalam perjanjian, IC-CEPA akan mulai berlaku 60 hari setelah pertukaran lOR, yaitu pada 10 Agustus 2019.
Sebelum acara pertukaran IOR, Mendag dan Wakil Mendag Chile melakukan pertemuan guna membahas upaya pemanfaatan IC-CEPA dengan maksimal dan efektif.
“Saya sampaikan kepada Wakil Menteri Rodrigo pentingnya pemanfaatan perjanjian ini bagi pelaku usaha di kedua negara. Sehingga, perdagangan kedua negara nantinya akan meningkat. Untuk itu, kami mengundang pemerintah Chile bersama-sama menyebarluaskan manfaat dan peluang IC-CEPA. Saya juga mengusulkan agar Chile mengadakan rangkaian sosialisasi serupa di Chile dengan mengajak KBRI di Santiago, ‘ tambah Mendag.
IC-CEPA ditandatangani oleh kedua pemerintah pada 14 Desember 2017 di Santiago, Chile. Melalui lC-CEPA, kedua negara akan saling mendapatkan tarif preferensi untuk ekspor ke pasar satu sama lain.
Setelah hampir 18 bulan proses ratifikasi di masing-masing negara, pada 11 Juni 2019 proses tersebut secara resmi dituntaskan kedua negara. Bagi Indonesia, proses ini dilakukan melalui diterbitkannya Peraturan Presiden No. 11 tahun 2019, tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Chile).
Melalui IC-CEPA, sebanyak 89,6 persen pos tarif Chile akan dieliminasi untuk produk-produk Indonesia yang masuk ke pasar Chile, sedangkan Indonesia akan menghapus 86,1 persen pos tarifnya untuk produk impor dari Chile. Adapun produk utama Indonesia yang mendapat Preferensi di antaranya: minyak sawit dan turunannya, kertas dan bubur kertas, perikanan, makanan dan minuman, produk otomotif, alas kaki, mebel, perhiasan, sorbitol, produk tekstil dan lainnya.
Sesuai kesepakatan, setelah implementasi lC-CEPA dilaksanakan, kedua negara akan melanjutkan perundingan ke tahap selanjutnya, yaitu perdagangan di sektor jasa dan investasi. “Setelah perjanjian tarif barang, tahap selanjutnya adalah perundingan di bidang jasa dan investasi, karena memang IC-CEPA dilakukan bertahap. Untuk tenggat waktunya, akan dibahas lebih lanjut melalui Joint Committee IC-CEPA yang akan bertemu sesuai kesepakatan bersama,” pungkas Mendag.
Sekilas Perdagangan Bilateral lndonesia-Chile
Total perdagangan Indonesia-Chile pada 2018 mencapai USD 274 juta. Sementara itu, untuk periode Januari-Maret tahun 2019 total perdagangan kedua negara mencapai USD 56,1 juta dengan nilai ekspor Indonesia sebesar USD 34,9 juta dan impor sebesar USD 21,2 juta. Chile merupakan negara tujuan ekspor Indonesia ke-SS dengan total ekspor USD 158,9 juta di tahur 2018, meningkat 0,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebesar USD 158,5 juta.
Produk ekspor utama |ndonesia ke Chile adalah alas kaki, pupuk; mobil, surfaktan organik, locus beans, rumput laut, bit gula, dan tebu Sedangkan, produk utama Chile yang diekspor ke Indonesi adalah buah anggur, tembaga, bubur kayu kimia, biji besi, lemak, dan minyak serta fraksinya da ikan atau mamalia laut.